Jumat, 30 Januari 2015

PERCOBAAN/POGING DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA

Nama: Riska Ega Wardani
NIM:   E0010308
Tugas:            Resume UKD 1  Hukum Pidana Kodifikasi kelas F
PERCOBAAN/POGING
Pada umumnya orang melakukan suatu tindak pidana itu hanya dapat dihukum, jikalau tindak pidana itu telah seluruhnya diselesaikan, artinya semua unsur-unsur dari tindak pidana itu telah terwujud. Maka kita dihadapkan pada sebuah permasalahan yakni orang tersebut hanya melakukan sebagian saja dari unsur-unsur tindak pidana itu, atau jika orang lain tersebut telah mulai melakukan tindak pidana yang dimaksudkan, akan tetapi tidak sampai selesai.
Undang-undang tidak memberikan perumusan apakah yang dinamakan percobaan itu, KUHP dalam pasal 53 hanya memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat atau unsur nya agar percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum. Namun diatur dalam Memorie Van Toelichting (dalam Wvs dulu). “Percobaan untuk melakukan kejahatan dapat dihukum,jika niat orang yang hendak berbuat itu telah nyata mulai dilakukan dan kejahatan itu tidak diselesaikan hanyalah karena hal ikhwal yang tidak tergantung pada kemauannya sendiri”(Soesilo,1997:76).
Buku I tidak ada. Pasal 53 syarat/unsur hanya berlaku untuk kejahatan tindak pidana contoh pasal 53 jo buku III KUHP. Dalam pelanggaran tidak boleh ada percobaan pelanggaran. Pengecualian dari tindak pidana percobaan adalah
·         Pasal 184 ayat (1) tentang Percobaan Perkelahian Tanding 1 lawan 1 Jika ada 2 orang yang melakukan perkelahian ada yang melihat tidak di pidana.
·         Pasal 302 ayat (4) tentang percobaan ringan terhadap hewan.
·         Pasal 351 ayat (5) tentang percobaan penganiayaan biasa.
·         Pasal 352 ayat (2) tentang percobaan Penganiayaan Ringan akibat dari perbuatannya korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Sehingga pasal ini digunakan sebagai pembelaan terhadap percobaan pembunuhan pasal 53 jo 338 KUHP. Contoh percobaan pembunuhan tapi terdakwa bilang ia hanya melakukan percobaan penganiayaan. Tidak mungkin (susah diterima) tapi hakim melihat dari alat yang digunakan (benda materiil) perbuatannya.
Percobaan Umum:
ü  Assesoir (tidak berdiri sendiri) harus ada unsur 1 dan 2. Secara formil maka harus dibuktikan hanya ada niat dan permulaan pelaksanaan. Tidak boleh karena siapa lalu dia mundur. Unsur ke 3 pasti kehendak dari luar pelaku. Kehendak sendiri (mundur) tidak dipidana. Harus dibuktikan oleh jaksa.
Percobaan Khusus:
ü  Makar terhadap presiden dipidana mati. Unsur nay ada niat dan permulaan pelaksanaan. Meski dia mundur, diketahui orang lain sudah dipidana masuk pada kejahatan pada keamanan negara. (Pasal 104 KUHP) tanpa unsur ke 2 dan 3.
ü  Permufakatan jahat baru berhenti pada niat “2 orang /lebih rapat untuk melakukan kejahatan” pasal 110 KUHP.
ü  Perbuatan persiapan (pasal 250, 261, 275 KUHP)
Niat pasal 110 KUHP                         akan dipidana
Perbuatan persiapan                           
Perbuatan Pelaksanaan            pasal 104 KUHP
      Sifat Delik Percobaan:
·         Menurut Moeljatno percobaan adalah sebagai Tadbestandqusdeh nungsgrond
Bahwa percobaan adalah merupakan delik tersendiri delictum sui generis yakni memperluas dapat dipidananya perbuatan (Tindak Pidana Sempurna). Delik yang selesai, penuh, utuh. Sistem hukum Indonesia menggunakan ini, cukup diatur dalam 1 pasal dan dapat dihubungkan dengan pasal lain sesuai apa yang dituju oleh pelaku.
Misalnya mencoba mencuri yang diancam dengan pasal 362 jo 53 ini adalah merupakan delik tersendiri yang terdiri dan dirumuskan dalam 2 pasal. Jadi disamping delik selesai di dalam pasal 362,ada delik lain yaitu delik percobaan melakukan pencurian. Menurut Moeljatno percobaan mencuri merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Justru karena seseorang memenuhi semua unsur perbuatan pidana maka ia dipidana. Dengan demikian pendirian ini meluaskan jenis tindak pidana. Alasan Moeljatno memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri adalah:
1.      Pada dasarnya seseorang itu dipidanan karena melakukan suatu delik.
2.      Dalam hukum adat tidak dikenal adanya delik percobaan, yang ada hanya delik selesai. Contoh si A mau memperkosa namun hakim menjatuhinya dengan alasan pelecehan seksual.
3.      Percobaan itu isinya niat, permulaan pelaksanaan, tidak selesainya perbuatan bukan atas kehendak sendiri. Tetapi untuk pasal-pasal tertentu baru terbatas pada niat dan permulaan pelaksanaan, delik dianggap sudah selesai. Contoh pasal 104, pasal 106, pasal 110 KUHP stressing pada perbuatan.

·         Percobaan sebagai Strafausdehnungs grond artinya memperluas dipidananya seseorang (Strafbaarheind)
Bahwa seseorang yang melakukan percobaan untuk suatu perbuatan pidana meskipun ia tidak memenuhi semua unsur perbuatan pidana ia dihukum karena telah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP (Tindak Pidana Tidak Sempurna). Memandang percobaan kejahatan itu sebagai delik tidak utuh atau delik yang tidak berdiri sendiri. Konsekuensi nya tiap-tiap pasal harus mengatur tindak pidananya sendiri.
Alasan Pemidanaan Percobaan:
Subyektif: orang nya yang berbahaya. Sedangkan Obyektif: perbuatannya yang berbahaya. KUHP menggunakan keduanya (campuran) Pasal 53 ayat 1 orang dan perbuatannya sama-sama berbahaya karena ada unsur niat subyektif dan obyektif.   

Unsur-Unsur Delik Percobaan:
Yang dirumuskan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP syarat atau unsur bukan definisi adalah:
·         Niat
Untuk melakukan perbuatan yang oleh UU ditentukan sebagai kejahatan, karena itu percobaan tidak mungkin ada pada delik culpos, pun tak ada pada pelanggaran, dimana dikenakan karena hanya ada perbuatan saja dengan tidak menghiraukan apakah kehendak nya itu ditujukan pada perbuatan itu atau tidak. Jika percobaan mampu, maka sengaja ini meliputi 3 bentuk yakni niat=sengaja=opzet  (maksud, sadar kepastian, sadar kemungkinan).
Contoh A              B (Mengaborsi) namun B tidak mati
                  Ketahuan si C, maka aborsi “sasaran/obyek”
              C
Contoh: A             B (Meracuni) B tidak mati karena ketahuan C (pasal 53 ayat 1 KUHP) racun tersebut “alat yang digunakan”.
Contoh: A             B
                              C (Membunuh) B tapi di rumah ada C. Maka A ke B maksud sedangkan A ke C sadar kepastian.



Contoh: A             B (Mengirimi kue beracun)
                                          Tapi ada C
               D                        C         A membunuh sengaja dengan maksud B, dengan sadar kemungkinan C, karena C belum tentu makan.
ü  Niat = percobaan mampu = sengaja dalam arti luas meliputi 3 hal tersebut.
ü   Sedangkan niat = percobaan tidak mampu = unsur melawan hukum Subyektif (berhenti pada dirinya sendirinya), Obyektif (melanggar UU, peraturan).

·         Permulaan Pelaksanaan
Terdapat batas antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan.
Perbuatan Persiapan yakni sebelum mengarah pada timbulnya delik. Contoh:    1. A berjalan ke toko B
                  2. A pergi ke rumah B
                  3. A berbicara dengan B
                  4. A membubuhkan racun pada B
1,2,3 disebut perbuatan persiapan dan hal itu tidak bisa dikriminalisasi.
Perbuatan Pelaksanaan yakni
ü  Obyektif materiil
Delik Formil sudah melakukan perbuatan sesuai apa yang dirumuskan sesuai delik pasal itu. (apa yang ada dalam peraturan per-UU an)
Contoh pasal 362—pencurian—unsur(mengambil) seseorang yang mengambil atau memegang barang milik orang lain.
Delik Materiil sudah melakukan perbuatan dan mengarah pada akibat yang ditimbulkan (apa yang menjadi kenyataan).
Contoh pasal 351--penganiayaan seseorang yang perbuatannya sudah berpotensi menimbulkan akibat yang dilarang.


ü  Obyek Formil
Delik merupakan serangkaian perbuatan, apapun perbuatan yang telah dilakukan      permulaan pelaksanaan.
Syarat-syarat perbuatan pelaksanaan menurut Moeljatno:
1.      Yang secara subyektif tidak ada keragu-raguan lagi delik mana yang diniatkan oleh si pembuat.
2.      Secara subyektif mendekatkan pada suatu kejahatan sedang
3.      Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.
Bila salah satu syarat itu tidak ada maka tidak ada perbuatan pelaksanaan (Winarno Budyatmojo,10:2009)
·         Tidak selesainya Perbuatan Bukan Kehendak Sendiri
ü  Ada penghalang fisik obyek dan alat. Contoh si A----B racun dengan dosis yang berbeda
ü  Akan adanya pengahalang fisik. Contoh gerak-geriknya mencurigakan, baru langsung ditangkap. Takut akan segera diketahui.
ü  Penghalang yang ada pada obyek. Contoh si A----mencuri brankas nya kosong atau nyawa si B tetapi si B sudah wafat.
Mundur diri sendiri
ü  Sukarela yaitu jika menurut terdakwa. Ia masih  dapat meneruskan, tapi ia tidak mau meneruskannya.
Percobaan tidak lengkap jika kelakuan yang diperlukan untuk kejahatan belum semua dilaksanakan karena penghalang dari luar atau karena tidak mungkinnya tindakan itu dilengkapkan atau karena tindakan pengurungan yang sukarela.
Percobaan yang lengkap yaitu jika kelakuan yang diperlukan untuk kejahatan sudah semua dilaksanakan akan tetapi akibat tidak timbul karena penghalang dari luar atau pengunduran diri secara sukarela.
ü  Penyesalan.

MVT adanya unsur ke 3, karena:
ü  Untuk menjamin agar orang yang mundur diri tidak dipidana
ü  Dari segi kemanfaatan, salah satu cara mencegah timbulnya kejahatan tidak memidana orang yang telah mulai melakukan kejahatan tetapi secara sukarela mengurungkan pelaksanaan nya.
Unsur ke 3 alasan penghapusan penuntutan.
            Mangel Am Tatbestand
Kekhilafan dalam unsur delik (Feitelijke Dwaling)
ü  Melarikan gadis ternyata sudah cukup umur <21 tahun
ü  Mencuri barang yang ternyata miliknya sendiri. Bukan percobaan tidak mampu karena obyeknya tidak ada---Absolut.
Ancaman Pidana Percobaan:
ü  Maksimal Pidana Pokok kejahatan yang dimaksud dikurangi 1/3.
ü  Kejahatan yang diancam mati, seumur hidup, percobaannya diancam pidana penjara 15 tahun penjara.
ü  Ancaman pidana tambahan sama dengan apabila kejahatan selesai.











Percobaan Tidak Mampu
Tidak Mampu
 
alat atau sarana—Relatif menurut obyektif itu dipidana, karena kebetulan racunnya sedikit. (zatnya sama tapi dosisnya kurang). Contoh sebenarnya itu inginnya racun tapi akhirnya gula yang dimasukkan. (Absolut itu tidak dipidana), (Mutlak tidak bisa digunakan untuk tindak pidana)
obyek atau sarana ---Relatif termasuk berbahaya (si korban tahan). Contoh absolut tidak dipidana. Contoh A          B (Membunuh) Ternyata B adalah mayat karena obyek itu kosong. Contoh A                     C aborsi ternyata C tidak hamil.
            Kesimpulannya Subyektif semua dapat dipidana sedangkan Obyektif secara Kasuistis, hal itu berbahaya atau tidak nya.
                        Percobaan Mampu
Menurut Simons bahwa percobaan yang mampu yang membahayakan benda hukum. Tidak perlu bahaya itu harus ternyata dalam keadaan khusus dalam mana perbuatan dilakukan.
Menurut Pompe bahwa ada percobaan mampu, jik aperbuatan atau alat yang dipakai pada umumnya mempunyai strekking (kecenderungan) atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai.
Dari pandangan Simons dan Pompe ternyata ukuran yang digunakan untuk pembatasan yaitu:
1.      Dengan menggunakan hubungan kausal yang Generaliserend.(abstrak pada umumnya)
2.      Keadaan konkrit pada waktu percobaan itu dilakukan.

PIDANA EKONOMI

A.    KEBIJAKAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Masalah Yang Menyertai Pembangunan Ekonomi
Pada dasarnya pembangunan ekonomi mempunyai empat dimensi pokok yaitu:

1. pertumbuhan, 
2. penanggulangan kemiskinan, 
3. perubahan atau transformasi ekonomi, dan
4. keberlanjutan pembangunan dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.
Tiga Tujuan Inti Pembangunan yaitu:
1. Peningkatan ketersediaan kebutuhan hidup pokok.
2. Peningkatan standar hidup.
3. Perluasan pilihan-pilihan ekonomi dan sosial.

Tujuan pembangunan bukan hanya menginginkan adanya perubahan dalam arti peningkatan PDB tapi juga adanya perubahan struktural. Perubahann struktur ekonomi berkisar pada segi akumulasi (pengembangan sdp secara kuantitatif dan kualitatif), segi alokasi (pola penggunaan sdp), segi institusional (kelembagaan ekonomi dalam kehidupan masyarakat), segi distribusi (pola pembagian pendapatan nasional) (Soemitro Djojohadikusumo, 1993).


Karakteristik Pembangunan Ekonomi
- Yang mempengaruhi karakteristik perekonomian Indonesia :
1. Faktor geografi

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 13.677 pulau besar – kecil (baru 6.044 pulau memiliki nama, diantaranya 990 pulau yang dihuni manusia); terbentang dari 60LU sampai 110LS sepanjang 61.146 km., memiliki potensi ekonomi yang berbeda-beda karena perbedaan SDA, SDM, kesuburan tanah, curah hujan (Sutjipto,1975).
Menghadapi kesulitan komunikasi dann transportasi antar pulau (daerah) baik untuk angkutan barang maupun penumpang; arus barang tidak lancar; perbedaan harga barang yang tajam; perbedaan kesempatan pendidikan dan kesempatan (lapangan) kerja; kesemuanya itu merupakan potensi kesenjangan.

2. Faktor Demografi

Indonesia negara nomor 4 di dunia karena berpenduduk lebih dari 310 juta orang. Penyebaran penduduk tidak merata (dua per tiga tinggal di P. Jawa), sebagian besar hidup di pedesaan (pertanian), bermata pencairan sebagai petani kecil dan burah tani dengan upah sangat rendah.

Mutu SDM rendah : ± 80% angkatan kerja berpendidikan SD. Produktivitas rendah karena taraf hidup yang rendah: konsumsi rata-rata penduduk Indonesia Rp 82.226 per bulan (1993), namun 82% penduduk berpendapatan di bawah RP 60.000 per bulan per kapita (Sjahrir, 1996).
3. Faktor sosial, budaya dan politik Sosial :

Bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku (heterogin) dengan beraagam budaya, adat istiadat, tata nilai, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Karena perbedaan latar belakang, pengetahuan dan kemampuan yang tidak sama, maka visi, persepsi, interpretasi dan reaksi (aksi) mereka terhadap isu-isu yang sama bisa berbeda-beda, yang sering kali menimbulkan konflik sosial (SARA).
Budaya : Bangsa Indonesia memiliki banyak budaya daerah, tapi sebenarnya kita belum memiliki budaya nasional (kecuali bahasa Indonesia). Namun sebagai salah satu bangsa “Timur” (bangsa yang merdeka dan membangun ekonomi sejak akhir Perang Dunia II), mayoritas bangsa Indonesia sampai sekarang masih terpengaruh (menganut) “budaya” Timur, budaya status orientation. Budaya status orientation bercirikan: semangat hidupunya mengejar pangkat, kedudukan, status (dengan simbol-simbol sosial); etos kerjanya lemah; senang bersantai-santai; tingkat disiplinnya rendah, kurang menghargai waktu (jam karet). Lawannya “budaya” barat, budaya achievement orientation dengan ciri-ciri sebaliknya.Budaya status orientationn tidak produktif, konsumtif, suka pamer dan mudah memicu kecemburuan sosial.
Politik : sebelum kolonialis Belanda datang, bangsa Indonesia hidup di bawah kekuasaan raja-raja. Ratusan tahun bangsa Indonesia hidup di bawah pengaruh feodalisme dan kolonialisme. Ciri utama feodalisme antara lain adalah kultus individu (raja selalu diagungkan). Ciri utama kolonialisme antara lain adalah otoriter (laksana tuan terhadap budak).

Sisa-sisa pengaruh feodalisme (kultus individu) dan pengaruh kolonialisme (otiriter) sampai sekarang belum terkikis habis. Hal ini sangat terasa pada percaturan dan pergolakan politik di Indonesia. Perilaku yang kurang demokratis dari para elit politik dan perilaku kurang menghargai HAM dari para penguasa, menghambat kelancaran proses demokratisasi politik di Indonesia. Pada gilirannya hal ini menghambat terciptanya demokrasi ekonomi.

Tiga potensi kerawanan yang menjadi karakteristik perekonomian Indonesia adalah:
1) Potensi rawan kesenjangan, terutama kesenjangan antara daerah (pulau). Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor geografi.
2) Potensi rawan kemiskinan, terutama kemiskinan di darah pedesaan. Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor demografi dan faktor budaya.
3) Potensi rawan perpecahan, terutama perpecahan antar suku, antar golongan (elit) politik. Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor sosial-politik..


Pilihan Strategi Pembangunan Ekonomi

Strategi pembangunan dengan pertumbuhan terbukti gagal menyelesaikan persoalan-persoalan dasar pembangunan. Dalam kiprahnya strategi itu justru menciptakan persoalan-persoalan seperti kemiskinan, keterbelakangan dan kesenjangan antar pelaku ekonomi (BudiSantoso,1997).

Konsep pertumbuhan ekonomi menurut Boediono adalah proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang. Sedangkan teori pertumbuhan ekonomi bisa kita definisikan sebagai penjelasan mengenai faktor-faktor apa yang menentukan kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan penjelasan mengenai bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi satu sama lain, sehingga terjadi proses pertumbuhan (Boediono, 1982).
- Joseph Schumpeter membedakan dua latihan yaitu

1.      Strategi Pertumbuhan ekonomi (Economic Growth)
Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan ouptut masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan cara-cara atau “teknologi” produksi itu sendiri.
Indonesia menganut strategi pertumbuhan ekonomi dan dalam melaksanakan pembangunan memakai Model Harrod Domar. Menurut kedua ekonomi ini, setiap penambahan stock kapital masyarakat (K) meningkatkan pula kemampuan masyarakat untuk menghasilkan output (Qp). di sini Qp menunjukkan output yang potensial bisa dihasilkan dengan stock kapital (kapasitas produksi) yang ada.

2. Strategi Perkembangan Ekonomi (Economic Development)
- Perkembangan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh entreprener (wiraswastaan). Inovasi menyangkut perbaikan kualitatif dari sistem ekonomi itu sendiri, yang bersumber dari kreativitas para wiraswastawan.
Syarat-syarat terjadinya inovasi (perkembangan ekonomi) yaitu:
(1) Harus tersedia cukup calon-calon pelaku inovasi (entreprenur) di masyarakat
(2) Harus ada lingkungan sosial, politik dan teknologi yang bisa menjadi tempat subur bagi semangat inovasi
(3) Harus ada cadangan atau supplai ide-ide baru secara cukup.
(4) Harus ada sistem prekreditan yang bisa menyediakann dana bagi para entrepreuner.
 Ada lima kegiatan yang termasuk inovasi, yaitu :
(1) Diperkenalkannya produk baru yang sebelumnya tidak ada.
(2) Diperkenalkannya cara produksi baru, mesin baru
(3) Penemuan sumber-sumber bahan mentah baru.
(4) Pembukaan daerah-daerah pasar baru
(5) Perubahan organisasi industri sehingga meningkatkan efisiensi.

Disini ada perubahan sistem ekonomi sehingga dari waktu ke waktu kegiatan-kegiatan ekonomi berjalan maini efisien, yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sehingga pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata tergantung pada tingkat investasi.

- Strategi Pembangunan Berwawasan Nusantara

Pembangunan berwawasan nusantara sebenarnya tidak lain adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan ruang (ekonomi regonal) tersirat dalam argumentasi Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat seperti yang terjadi di daerah yang lebih kaya (Suroso, 1994).
Dilihat dari dimensi ekonomi-regional, Indonesia menghadapi dilema dualisme teknologis, yakni perbedaan dan ketimpangann mengenai pola dan laju pertumbuhan di antara berbagai kawasan dalam batas wilayah satu negara. Dilema teknologis menonjol karena adanya asimetri (ketidakserasian) antara lokasi penduduk dan lokasi sumber alam (Soemitro Djojohadikusumo, 1993).


Peran Dan Kebijaksannan Pemerintah
1. Peran Pemerintah
- Peran atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian ada yang bersifat kuat (negara sosialis), ada yang lemah (negara kapitalis). Indonesia menganut sistem ekonomi campuran dengan mengutamakan berlangsungnya mekanisme pasar sepanjang tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.



- Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan secara konstitusional :
(1) Dari isi pembukaan UUD 1945 dengan Pancasilanya, dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah diarahkan untuk :
(a) Memajukan kesejahteraan umum
(b) Memajukan kecerdasan kehidupan bangsa
(c) Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
(2) Pasal 33 UUD 1945 bersama dengan pasal 34 dan pasal 27 ayat 2 mengandung amanat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh rakyat melalui :
(a) Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
(b) Penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
(c) Pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar
(d) Penyediaan lapangan kerja
2. Kebijaksanaan Pemerintah

Tujuan utama atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi dengan distribusi pendapatan yang relatif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ekonomi dan kebijakan non ekonom harus saling mendukung.
Selain itu kebijakan ekonomi mempunyai intermediate target sebelum mencapai tujuan akhir. Sasaran perantara tersebut mencakup lima hal utama :

(1) Pertumbuhan ekonomi (misalnya PDB atau pendapatan nasional)
(2) Distribusi pendapatan yang merata
(3) Kesempatan kerja sepenuhnya
(4) Stablitas harga dan nilai tukar
(5) Keseimbangan neraca pembayaran
Lima sasaran ini erat kaitannya dengan masalah stabilitas ekonomi.
- Tiga macam kebijakan Ekonomi (menurut agregasinya) :
(1) Kebijakan ekonomi mikro
- Kebijakan pemerintah yang ditujukan pada semua perusahaan tanpa melihat jenis kegiatan yang dilakukan oleh atau disektor mana dan diwilayah mana perusahaan yang bersangkutan beroperasi.
- Contohnya :
(a) Peraturan pemerintah yang mempengaruhi pola hubungan kerja (manajer dengan para pekerja), kondisi kerja dalam perusahaan.
(b) Kebijakan kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil di semua sektor ekonoim
(c) Kebijakan kredit bagi perusahaan kecil di semua sektor dan lain-lain.
(2) Kebijakan Ekonomi Meso
- Kebijakan ekonomi sektoral atau kebijakan ekonomi regional. Kebijakan sektoral adalah kebijakan ekonomi yang khusus ditujukan pada sektor-sektor tertentu.s etiap departemen mengeluarkan kebijakan sendiri untuk sektornya, seperti keuangan, distribusi, produksi, tata niaga, ketenaga kerjaan dan sebagainya.
- Kebijakan meso dalam arti regional adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan pada wilayah tertentu. Misalnya kebijakan pembangunan ekonomi di kawasan timur Indonesia (KTI), yang mencakup kebijakan industri regonal, kebijakan investasi regional dan sebagainya. Kebijakan ini bisa dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(3) Kebijakan Ekonomi Makro
- Kebijakan ini mencakup semua aspek ekonomi pada tingkat nasional, misalnya kebijakan uang ketat (kebijakan moneter). Kebijakan makro ini bisa mempengaruhi kebijakan meso (sektoral atua regional), kebijakan mikro menjadi lebih atau kurang efektif.

Instrumen yang digunakan untuk kebijakan ekonomi makro adalah tarif pajak, jumlah pengeluaran pemerintah melalui APBN, ketetapan pemerintah dan intervensi langsung di pasar valuta untuk mempengaruhi nilai tukar mata uang rupiah terhadap valas. Kebijakan ekonomi juga bisa dibedakan antara kebijakan ekonomi dalam negeri dan kebijakan ekonomi luar negeri.


a. Kebijakan Ekonomi dalam Negeri
(1) Kebijakan sektor ekonomi, seperti pertanian, industri dan jasa-jasa
(2) Kebijakan keuangan negara, seperti perpajakann, bea cukai, anggaran pemerintah (APBN).
(3) Kebijakan moneter perbankan, seperti jumlah uang beredar, suku bunga, inflasi, perkreditan, pembinaan dan pengawasan bank.
(4) Kebijakan ketenagakerjaan, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja, jaminan sosial
(5) Kebijakan kelembagaan ekonomi, seperti BUMN, koperasi, perusahaan swasta, pemberdayaan golongan ekonomi lemah (UKM), b. Kebijakan hubungan ekonomi luar negeri
(1) Kebijakan neraca pembayaran, seperti pengamanan cadangan devisa negara.
(2) Kebijakan perdagangan LN, seperti tata-niaga (ekspor dan impor), perjanjian dagang antar negara.
(3) Kebijakan penanaman modal asing, seperti perizinan investasi langsung, investasi tidak langsung, usaha-usaha patungan.
(4) Kebijakan hutang LN, menyangkut hutang pemerintah, hutang kreditor.
B. PERAN HUKUM DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN
Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
 Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b.    Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan.  Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c.    Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat
d.    Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara?  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
A.    Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap individu akan berusaha mencapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang lebih adil.
B.    Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi melalui pembangunan nasional selama Orde Baru memang sangat dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama dalam strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiwai aspek kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1.    Model ekonomi berencana
2.    Model ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan dan penawaran.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah sebagai berikut :
a.   Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi masyarakat.
b.   Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi pasar.