ANALISIS PRODUK CDR (CALCIUM-D-REDOXON) TERKAIT HAK-HAK
KONSUMEN di INDONESIA
Oleh:
RISKA EGA WARDANI / E0010308
Hukum Perlindungan Komsumen kelas A
Berikut
gambar produk:
Analisis
penulis:
1.
The right to safety
Konsumen berhak mendapatkan
keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa
itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan
baik secara jasmani atau rohani. Sedangkan dalam barang dan jasa yang
dihasilkan dan dipasarkan oleh pelaku usaha beresiko sangat tinggi terhadap
keamanan konsumen, maka Pemerintah selayaknya mengadakan pengawasan secara
ketat.
Hak
untuk mendapatkan keamanan, keselamatan, kenyamanan mengkonsumsi barang atau
jasa. Bahwa di dalam produk produsen telah mencantumkan Kegunaan, peringatan,
anjuran pemakaian, cara penggunaan dan penyimpanan. CDR merupakan produk
kalsium, suplemen makanan yang diproduksi oleh Bayer. Didalam kemasan tercantum Kegunaan dari
produk yakni sebagai Suplementasi kalsium, vitamin C, D, B6 agar tulang sehat
pada orang dewasa, serta membantu memnuhi kebutuhan kalsium pada ibu hamil dan
menyusui. Juga diperlukan untuk masa pertumbuhan, masa penyembuhan, keadaan
gizi buruk serta gangguan penyerapan makanan.
Terdapat
juga peringatan bahwa produk ini mengandung pemanis buatan rendah kalori
aspartame dan acesulfame. Dan diharapkan tidak digunakan pada orang dengan
kadar fenilalanin tinggi dan penderita fenilketonuria. Serta Anjuran pemakaian
yang disarankan bagi para konsumen yakni 1 tablet effervescent per hari atau
menurut petunjuk dokter.
Didalam
kemasan juga menerapkan cara pemakaian produk yakni dengan cara melarutkan
tablet effervescent ke dalam segelas air untuk memperoleh minuman segar rasa
jeruk, sebaiknya diminum segera setelah dilarutkan. Serta terdapat cara
penyimpanan produk yakni dengan menutup tube dengan rapat dan disimpan dalam
tempat kering, di bawah suhu 25 derajat Celcius.
Di
dalam produk juga terdapat Kode produksi, tanggal produksi sebaiknya digunakan
sebelum dsb. Dan terbukti di atas tutup karton terdapat kode nya berikut uraian
nya. CM 11385 - MFD 11 2012 - EXP 112015. Nomor register POM SD.051 520 311.
2.
The right to choose
Dalam mengkonsumsi suatu
produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia tidak boleh mendapatkan
tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak
membeli. Seandainya ia jadi membeli, ia juga bebas menentukan produk mana yang
akan dibeli.
Hak
untuk memilih ini erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika seseorang atau
golongan diberikan hak monopoli untuk memproduksi dan memasarkan barang atau
jasa, maka besar kemungkinan konsumen kehilangan hak untuk membandingkan produk
yang satu dengan produk yang lain. Jika monopoli itu diberika kepada perusahaan yang tidak berorientasi
pada kepentingan konsumen, akhirnya konsumen pasti didikte untuk mengkonsumsi
barang atau jasa itu tanpa dapat perbuatan lainHak untuk
memilih, mendapatkan barang/jasa sesuai nilai bayar. Dalam produk ini tidak
tercantum harga maksimal di pasaran. Dan terbukti ketika saya selesai membeli
produk ini di Apotek “X” memang berbeda harga nya ketika membeli di Apotek “Y”.
Meskipun kami para konsumen baru mengetahui setelah membandingkan harga
sebaiknya pihak produsen memberitahu dalam kemasan agar kami sebagai konsumen
tidak merasakan kekecewaan dan modus penipuan.
3.
The right to be informed
Setiap
produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar.
Informasi ini diperlukan konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru
atas produk barang dan jasa. Jika dikaitkan dengan hak konsumen atas keamanan,
maka setiap produk yang mengandung resiko terhadap keamanan konsumen, wajib
disertai informasi berupa petunjuk pemakaian yang jelas. Informasi ini harus
diberikan secara sama bagi semua konsumen (tidak diskriminatif).
Hak
atas informasi (benar, jujur, jelas). Di dalam produk sudah ditegaskan mengenai
kegunaan, peringatan, anjuran pemakaian, cara penggunaan, serta penyimpanan.
Namun yang perlu digarisbawahi di sini adalah produsen telah mencantumkan informasi
mengenai gigi dan tulang kuat, seperti halnya kalimat berikut ini, “Tulang kuat diperlukan untuk menunjang
aktifitas anda sehari-hari. Kekuatan tulang dapat dipersiapkan sejak dini,
yakni dengan memenuhi kebutuhan kalsium, tulang bisa tipis dan rapuh di
kemudian hari. CDR dengan Strong Bone Formula mengandung kalsium serta vitamin
penting lainnya yang berperan penting dalam proses pembentukan tulang kuat dan
sehat. CDR dengan rasa jeruk segar membantu memenuhi kebutuhan kalsium ansa
setiap hari bila perlu agar tulang tetap kuat kini dan nanti”. Setiap tablet
effervescent mengandung:
Kalsium 250mg - 31,25%
Dalam bentuk karbonat 625mg
Vitamin C 1000mg 1111%
Vitamin D 300IU 75%
Vitamin B6 15mg 1153,8%
Bahan tambahan perasa orange
permaseal, orange mandarin. Serta bisa dikonsumsi oleh penderita diabetes.
Bahwa
produsen juga benar-benar memproduksi secara orisinil produk CDR ini terbukti
dengan adanya alamat pabrik yakni PT. Bayer Indonesia Jl.Raya Bogor km 32,
Depok 16416, Indonesia dengan lisensi dan pengawasan Bayer Consumer Care AG,
Switzerland serta dicantumkannya No.Reg POM SD.051 520 311
4. T
he right to be heard
Hak ini
erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi. Ini disebabkan informasi
yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup
memuaskan konsumen. Untuk itu, konsumen berhak mengajukan permintaan informasi
lebih lanjut.
Dalam
Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia disebutkan bila diminta oleh
konsumen, maka baik perusahaan periklanan, media, maupun pengiklanan, harus
bersedia memberikan penjelasan mengenai suatu iklan tertentu. Pengaturan
demikian, sekalipun masih berbentuk kode etik akan mengarah kepada langkah
positif menuju penghormatan hak konsumen untuk didengar[1].
Hak
untuk di dengar pendapat/keluhan atas barang yang dikonsumsi yakni transparansi
nya asas keterbukaan dan kedudukan. Dalam produk terdapat layanan konsumen
Bayer yang digunakan untuk pengaktualisasian hak konsumen tersebut yakni: 0 800
11 888 99 Bebas Pulsa dimana diharapkan konsumen tidak mnegalami kerugian
immateriil maupun materiil secara berlebihan dan tidak berkelanjutan.