Demokrasi merupakan sebuah pilar dari negara hukum. Adanya demokrasi
merupakan asas dan sistem yang baik dalam politik dan ketatanegaraan di negara
hukum. Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat)
bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
Menurut Abraham
Lincoln demokrasi dapat diartikan suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (The
Government from the people by the people and for the people) dan menurutnya
demokrasi dalam hal ini lebih mengarah kepada konsep demokrasi dan kedudukannya sebagai bentuk pemerintahan (Mahfud. M.
1999:11).
REALITA
Dalam
persepsi publik, keberadaan dan fungsi berbagai kelembagaan demokrasi seperti
legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah gagal dalam menampung aspirasi rakyat. Selain itu jika sebuah badan perwakilan rakyat
telah menyimpang dari aturannya dalam arti hanya mementingkan dirinya sendiri (kepentingan
partai) maka itu juga merupakan indikasi telah hancurnya
sistem-sistem dari demokrasi di Indonesia.
Bukti akan adanya fenomena itu adalah atas survey Transparansi
Internasional (TI) menyatakan bahwa Negara Indonesia sejak tahun 2005 menunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu dari empat lembaga yang menempatkan lembaga nomor tiga terkorup setelah
lembaga peradilan, parpol dan kepolisian (Kompas,
Selasa 15 April 2008, hal.2).
Rendahnya
partisipasi publik dalam berbagai bentuk keterlibatan pengambilan keputusan,
pelaksanaan serta pengawasaannya.Sikap apatis itu dikarenakan tidak adanya
kepercayaan lagi terhadap pemerintah.
Pilar Demokrasi di Indonesia meliputi:
Lembaga Perwakilan
Partai Politik
Pemilu
Pers
Lembaga Pengadilan
KESIMPULAN:
Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan
dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan
dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak
menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam
kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang
efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan
wewenang.
SARAN:
Supaya sistem dan praktek
demokrasi di Indonesia sekarang ini dapat bekerja sesuai rule of game yang ada, maka kelima pilar demokrasi yang menjadi
identitas bangsa harus dapat berjalan dengan baik, itu semua dapat dijabarkan
sebagai berikut :
Pemerntahan yang bertanggunag jawab tidak boleh hanya menjadi sebuah
selokan dari negara demokrasi, tetapi harus bisa jadi payung kesejahteraan bagi
masyarakat artinya pemerintah harus bisa mewujudkan masyarakat yang serba
berkecukupan, kebijakan-kebijakan pemerintah harus bisa memberi rasa keadilan pada
rakyat.
Lembaga
perwakilan rakyat yang berupa MPR, DPR dan DPD harus dapat menampung aspirasi
rakyat dan aspirasi mereka harus dapat diperjuangkan di pemerintahan agar
pemerintah segera mendengar keluhan dari masyarakat serta cepat mengambil
kebijakan untuk menanggulanginya. Setiap anggota perwakilan rakyat tidak boleh
mementingkan kepentingan sendiri atau kepentingan golongannya tetapi harus
mementingkan kepentingan rakyat dan bangsa.
Partai
politik yang ada harus meluruskan dulu ideologinya
agar dapat menciptakan kader-kader yang berkualitas dan tujuan dari pendirian
partai politik itu sendiri dapat terealisasi. Pemilu yang ada sekarang harus
dapat luberjurdil. Dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh kecurangan bagi yang
kalah harus berani mengakui kekalahannya. Pihak penyelenggara pemilu KPU dan
KPUD harus dapat independen. Tidak boleh memihak golongan manapun dan harus
dapat bekerja sesuai aturan yang telah ditentukan.
Media
pers harus dapat memberi pendidikan
politik dan wawasan tentang demokrasi kepada masyarakat. Berita yang dimuat
tidak boleh mengandung doktrin yang dapat merusak moral rakyat.
Badan-badan pengadilan sebagai penegak hukum harus dapat benar-benar
independen dalam arti tidak boleh memihak orang-orang yang kaya saja tetapi
harus dapat mengutamakan prinsip keadilan. Para aparat penegak hukum itu harus
dapat mentaati hukum yang telah dibuat untuk memberikan teladan kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA:
Kompas, Selasa 15 April 2008, hal.2
Mahfud, M. 1999. Pergulatan politik
dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar