Minggu, 26 April 2015

MENGGALI DEMOKRASI

TEORI
Demokrasi merupakan sebuah pilar dari negara hukum. Adanya demokrasi merupakan asas dan sistem yang baik dalam politik dan ketatanegaraan di negara hukum. Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
Menurut Abraham Lincoln demokrasi dapat diartikan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (The Government from the people by the people and for the people) dan menurutnya demokrasi dalam hal ini lebih mengarah kepada konsep demokrasi dan kedudukannya sebagai bentuk pemerintahan (Mahfud. M. 1999:11).

REALITA
Dalam persepsi publik, keberadaan dan fungsi berbagai kelembagaan demokrasi seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah gagal dalam menampung aspirasi rakyat. Selain itu jika sebuah badan perwakilan rakyat telah menyimpang dari aturannya dalam arti hanya mementingkan dirinya sendiri (kepentingan partai) maka itu juga merupakan indikasi telah hancurnya sistem-sistem dari demokrasi di Indonesia.

Bukti akan adanya fenomena itu adalah atas survey Transparansi Internasional (TI) menyatakan bahwa Negara Indonesia sejak tahun 2005 menunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu dari empat lembaga yang menempatkan lembaga nomor tiga terkorup setelah lembaga peradilan, parpol dan kepolisian (Kompas, Selasa 15 April 2008, hal.2).

Rendahnya partisipasi publik dalam berbagai bentuk keterlibatan pengambilan keputusan, pelaksanaan serta pengawasaannya.Sikap apatis itu dikarenakan tidak adanya kepercayaan lagi terhadap pemerintah.

Pilar Demokrasi di Indonesia meliputi:
Lembaga Perwakilan
Partai Politik
Pemilu
Pers 
Lembaga Pengadilan

KESIMPULAN:
Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.

SARAN:
Supaya sistem dan praktek demokrasi di Indonesia sekarang ini dapat bekerja sesuai rule of game yang ada, maka kelima pilar demokrasi yang menjadi identitas bangsa harus dapat berjalan dengan baik, itu semua dapat dijabarkan sebagai berikut :
           Pemerntahan yang bertanggunag jawab tidak boleh hanya menjadi sebuah selokan dari negara demokrasi, tetapi harus bisa jadi payung kesejahteraan bagi masyarakat artinya pemerintah harus bisa mewujudkan masyarakat yang serba berkecukupan, kebijakan-kebijakan pemerintah harus bisa memberi rasa keadilan pada rakyat.
           Lembaga perwakilan rakyat yang berupa MPR, DPR dan DPD harus dapat menampung aspirasi rakyat dan aspirasi mereka harus dapat diperjuangkan di pemerintahan agar pemerintah segera mendengar keluhan dari masyarakat serta cepat mengambil kebijakan untuk menanggulanginya. Setiap anggota perwakilan rakyat tidak boleh mementingkan kepentingan sendiri atau kepentingan golongannya tetapi harus mementingkan kepentingan rakyat dan bangsa.
           Partai politik yang ada harus meluruskan dulu ideologinya agar dapat menciptakan kader-kader yang berkualitas dan tujuan dari pendirian partai politik itu sendiri dapat terealisasi. Pemilu yang ada sekarang harus dapat luberjurdil. Dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh kecurangan bagi yang kalah harus berani mengakui kekalahannya. Pihak penyelenggara pemilu KPU dan KPUD harus dapat independen. Tidak boleh memihak golongan manapun dan harus dapat bekerja sesuai aturan yang telah ditentukan.
           Media pers harus dapat memberi pendidikan politik dan wawasan tentang demokrasi kepada masyarakat. Berita yang dimuat tidak boleh mengandung doktrin yang dapat merusak moral rakyat.
           Badan-badan pengadilan sebagai penegak hukum harus dapat benar-benar independen dalam arti tidak boleh memihak orang-orang yang kaya saja tetapi harus dapat mengutamakan prinsip keadilan. Para aparat penegak hukum itu harus dapat mentaati hukum yang telah dibuat untuk memberikan teladan  kepada masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA:
Kompas, Selasa 15 April 2008, hal.2
Mahfud, M. 1999. Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media


PILAR DEMOKRASI DI INDONESIA meliputi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar