Rabu, 25 Februari 2015

ANALISIS PRODUK CDR (CALCIUM-D-REDOXON) TERKAIT HAK-HAK KONSUMEN di INDONESIA

ANALISIS PRODUK CDR (CALCIUM-D-REDOXON) TERKAIT HAK-HAK KONSUMEN di INDONESIA
Oleh:
RISKA EGA WARDANI / E0010308
Hukum Perlindungan Komsumen kelas A

Berikut gambar produk:

Analisis penulis:
1.      The right to safety
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani atau rohani. Sedangkan dalam barang dan jasa yang dihasilkan dan dipasarkan oleh pelaku usaha beresiko sangat tinggi terhadap keamanan konsumen, maka Pemerintah selayaknya mengadakan pengawasan secara ketat.
Hak untuk mendapatkan keamanan, keselamatan, kenyamanan mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa di dalam produk produsen telah mencantumkan Kegunaan, peringatan, anjuran pemakaian, cara penggunaan dan penyimpanan. CDR merupakan produk kalsium, suplemen makanan yang diproduksi oleh Bayer.  Didalam kemasan tercantum Kegunaan dari produk yakni sebagai Suplementasi kalsium, vitamin C, D, B6 agar tulang sehat pada orang dewasa, serta membantu memnuhi kebutuhan kalsium pada ibu hamil dan menyusui. Juga diperlukan untuk masa pertumbuhan, masa penyembuhan, keadaan gizi buruk serta gangguan penyerapan makanan.
Terdapat juga peringatan bahwa produk ini mengandung pemanis buatan rendah kalori aspartame dan acesulfame. Dan diharapkan tidak digunakan pada orang dengan kadar fenilalanin tinggi dan penderita fenilketonuria. Serta Anjuran pemakaian yang disarankan bagi para konsumen yakni 1 tablet effervescent per hari atau menurut petunjuk dokter.
Didalam kemasan juga menerapkan cara pemakaian produk yakni dengan cara melarutkan tablet effervescent ke dalam segelas air untuk memperoleh minuman segar rasa jeruk, sebaiknya diminum segera setelah dilarutkan. Serta terdapat cara penyimpanan produk yakni dengan menutup tube dengan rapat dan disimpan dalam tempat kering, di bawah suhu 25 derajat Celcius.
Di dalam produk juga terdapat Kode produksi, tanggal produksi sebaiknya digunakan sebelum dsb. Dan terbukti di atas tutup karton terdapat kode nya berikut uraian nya. CM 11385 - MFD 11 2012 - EXP 112015. Nomor register POM SD.051 520 311.
2.      The right to choose
Dalam mengkonsumsi suatu produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak membeli. Seandainya ia jadi membeli, ia juga bebas menentukan produk mana yang akan dibeli.
Hak untuk memilih ini erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika seseorang atau golongan diberikan hak monopoli untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa, maka besar kemungkinan konsumen kehilangan hak untuk membandingkan produk yang satu dengan produk yang lain. Jika monopoli itu diberika  kepada perusahaan yang tidak berorientasi pada kepentingan konsumen, akhirnya konsumen pasti didikte untuk mengkonsumsi barang atau jasa itu tanpa dapat perbuatan lainHak untuk memilih, mendapatkan barang/jasa sesuai nilai bayar. Dalam produk ini tidak tercantum harga maksimal di pasaran. Dan terbukti ketika saya selesai membeli produk ini di Apotek “X” memang berbeda harga nya ketika membeli di Apotek “Y”. Meskipun kami para konsumen baru mengetahui setelah membandingkan harga sebaiknya pihak produsen memberitahu dalam kemasan agar kami sebagai konsumen tidak merasakan kekecewaan dan modus penipuan.
3.      The right to be informed
Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Jika dikaitkan dengan hak konsumen atas keamanan, maka setiap produk yang mengandung resiko terhadap keamanan konsumen, wajib disertai informasi berupa petunjuk pemakaian yang jelas. Informasi ini harus diberikan secara sama bagi semua konsumen (tidak diskriminatif).
Hak atas informasi (benar, jujur, jelas). Di dalam produk sudah ditegaskan mengenai kegunaan, peringatan, anjuran pemakaian, cara penggunaan, serta penyimpanan. Namun yang perlu digarisbawahi di sini adalah produsen telah mencantumkan informasi mengenai gigi dan tulang kuat, seperti halnya kalimat berikut ini, “Tulang kuat diperlukan untuk menunjang aktifitas anda sehari-hari. Kekuatan tulang dapat dipersiapkan sejak dini, yakni dengan memenuhi kebutuhan kalsium, tulang bisa tipis dan rapuh di kemudian hari. CDR dengan Strong Bone Formula mengandung kalsium serta vitamin penting lainnya yang berperan penting dalam proses pembentukan tulang kuat dan sehat. CDR dengan rasa jeruk segar membantu memenuhi kebutuhan kalsium ansa setiap hari bila perlu agar tulang tetap kuat kini dan nanti”. Setiap tablet effervescent mengandung:
Kalsium                                   250mg - 31,25%
Dalam bentuk karbonat          625mg
Vitamin C                                1000mg           1111%
Vitamin D                                300IU              75%
Vitamin B6                              15mg               1153,8%
Bahan tambahan perasa orange permaseal, orange mandarin. Serta bisa dikonsumsi oleh penderita diabetes.
Bahwa produsen juga benar-benar memproduksi secara orisinil produk CDR ini terbukti dengan adanya alamat pabrik yakni PT. Bayer Indonesia Jl.Raya Bogor km 32, Depok 16416, Indonesia dengan lisensi dan pengawasan Bayer Consumer Care AG, Switzerland serta dicantumkannya No.Reg POM SD.051 520 311
4.      T he right to be heard
Hak ini erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi. Ini disebabkan informasi yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu, konsumen berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut.
Dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia disebutkan bila diminta oleh konsumen, maka baik perusahaan periklanan, media, maupun pengiklanan, harus bersedia memberikan penjelasan mengenai suatu iklan tertentu. Pengaturan demikian, sekalipun masih berbentuk kode etik akan mengarah kepada langkah positif menuju penghormatan hak konsumen untuk didengar[1].
Hak untuk di dengar pendapat/keluhan atas barang yang dikonsumsi yakni transparansi nya asas keterbukaan dan kedudukan. Dalam produk terdapat layanan konsumen Bayer yang digunakan untuk pengaktualisasian hak konsumen tersebut yakni: 0 800 11 888 99 Bebas Pulsa dimana diharapkan konsumen tidak mnegalami kerugian immateriil maupun materiil secara berlebihan dan tidak berkelanjutan.




[1] Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Jakarta: Grasindo, 2004) Hal.19 dan 22-28

1 komentar:

  1. fyi, pencantuman harga maksimal itu untuk produk obat sedangkan CDR itu bukan kategori obat melainkan suplemen kesehatan

    BalasHapus