Rabu, 25 Februari 2015

PENGAYAAN URANIUM (NUKLIR) OLEH KOREA UTARA TERKAIT PENGGUNAAN SENJATA PERANG DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

PENGAYAAN URANIUM (NUKLIR) OLEH KOREA UTARA
TERKAIT PENGGUNAAN SENJATA PERANG DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Oleh:
RISKA EGA WARDANI / E0010308

A.      Pendahuluan
North Korea has been characterized as isolationist, particularly its centralized economy, since its inception in 1948 under a strict dictatorship. North Korea’s first dictator, Kim Il - Sung, developed the principle of self-reliance, or juche, and strengthened the influence of the professional military in national decision-making process. Kim Jong-Il, North Korea’s second tyrant as well as Kim II-Sung’s son, further increased the dominance of the fundamental principle of extreme self-reliance and concentration of power in the military under the pressure of emerging signs of regime collapse in the 1990s. Under the tight control of continuing brutal dictatorship, the development of a nuclear weapons program has been a priority of both North Korean dictators for several decades, implying North Korea’s firm resolve to acquire nuclear capabilities. The development of a nuclear weapons program gained momentum in the 1990s when Kim Jong-Il became the supreme leader of the state, confronting a deteriorating economic condition and the collapse of its vital ally, the Soviet Union (Terjemahan bebas : Korea Utara merupakan negara isolasionis, terutama dengan kebijakan ekonomi terpusatnya, sejak didirikan pada tahun 1948 di bawah kediktatoran yang ketat. Diktator pertama Korea Utara, Kim Il-Sung, mengembangkan prinsip kemandirian dan memperkuat pengaruh militer dalam proses pengambilan keputusan. Kim Jong-Il lebih lanjut meningkatkan dominasi prinsip dasar kemandirian yang lebih ekstrim dan konsentrasi kekuasaan di militer. Di bawah kontrol ketat dari para diktator, pengembangan program senjata nuklir telah menjadi prioritas Korea Utara selama beberapa dekade. Pengembangan program senjata nuklir mendapatkan momentum pada 1990-an ketika Kim Jong Il menjadi pemimpin tertinggi negara, menghadapi kondisi ekonomi yang memburuk dan runtuhnya sekutu vital, Uni Soviet) ( Yewon Ji, 2009 : 2)[1].
Korea Utara pada tahun 1985  ikut serta dalam NPT atau nuclear Nonproliferation Treaty, yaitu traktat yang bertujuan untuk tidak akan memproses atau memperkaya nuklir di negaranya dengan persyaratan bahwa Amerika menarik seluruh persenjataan nuklirnya dari Korea Selatan. Amerika Serikat pada tahun 1991 menarik senjata nuklirnya dari Korea Selatan, dan pada 31 Desember tahun 1991 kedua Korea sepakat menandatangani South-North Joint Declaration on the Denuclearization of the Korean Peninsula. Yaitu perjanjian dengan tujuan kedua negara tidak akan melakukan uji coba, memproduksi, menerima, memiliki, menyebarkan, atau menggunakan senjata nuklir serta memiliki alat untuk memproses dan memperkaya Uranium. Di samping itu, kedua negara juga sepakat mengijinkan inspeksi terhadap fasilitas-fasilitas nuklir di negaranya.
Tetapi pada 10 Januari 2003, Korea Utara mengeluarkan diri dari Perjanjian Non-profelasi Nuklir (NPT). Dengan dinyatakannya keluar dari NPT, maka isi dari perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Korea Utara sehingga Korea Utara bisa untuk melanjutkan program senjata nuklirnya.
Kemudian pada Agustus 2003 digagaslah six-party talks yang melibatkan Korea Utara, Korea Selatan, China, Rusia, Jepang, dan Amerika Serikat. Pembicaraan ini meliputi masalah keamanan, normalisasi hubungan Korea Utara dan Amerika Serikat, pembangunan light water reactor, normalisasi perdagangan, dan pembongkaran senjata nuklir. Pembicaraan ini berlangsung selama 6 kali sampai pada tahun 2009.
The Six-Party Talks represents the latest phase in ongoing efforts to develop multilateral cooperation in response to the greatest source of instability that the parties in Northeast Asia collectively face; the prospect of instability that derives from North Korea’s inability to integrate itself with a broader set of collective interests in the promotion of stability and prosperity. The success or failure of the Six-Party Talks will depend on the ability of all parties to build a concrete record of shared cooperation in the service of jointly identified objectives of denuclearization, political normalization, economic development, and the establishment of a permanent peace in Northeast Asia. (Terjemahan bebas : The Six-Party Talks merupakan tahap terbaru dalam upaya-upaya pengembangan kerjasama multilateral dalam menanggapi isu ketidakstabilan di Asia Timur Laut; prospek ketidakstabilan berasal dari ketidakmampuan Korea Utara untuk mengintegrasikan dirinya dengan kepentingan kolektif dalam mempromosikan stabilitas dan kemakmuran. Keberhasilan atau kegagalan dari Six-Party Talks akan tergantung pada kemampuan semua pihak untuk membangun catatan konkret kerja sama bersama dalam mencapai tujuan bersama mengenai denuklirisasi, normalisasi politik, pembangunan ekonomi, dan pembentukan perdamaian yang permanen di Asia Timur Laut)[2].
Biasanya negara-negara mengembangkan senjata nuklir dengan sangat rahasia untuk menghindari intervensi luar. Namun rejim Korut melakukan hal yang sebaliknya, pada tahun 2005 Korea Utara mengakui secara terang-terangan keinginan mereka untuk menjadi negara nuklir dan telah memiliki sejumlah senjata nuklir aktif yang tidak digunakan untuk kepentingan publik dan perdamaian tapi untuk kepentingan militer.
Untuk menunjang kekuatan militer konvensional yang lemah, maka Korea Utara berusaha untuk mengembangkan nuklir. Program nuklir yang dilakukan Korea Utara memiliki tujuan:
1.  Meningkatkan kekuatan untuk mencapai posisi setara dengan Korea Selatan.
2. Menambah kewibawaan dan pengaruh Korea Utara dalam hubungan antar negara di dunia.
3. Digunakan sebagai sarana pemerasan agar mendapatkan keuntungan dari Korea Selatan.
4. Sebagai strategi penyeimbang terhadap persenjataan Korea Selatan.
Kemudian pada 09 Oktober 2006, Korea Utara berhasil melakukan uji coba nuklir pertamanya, yang diuji pada sebuah terowongan di pantai timur, dan ledakan yang terjadi menimbulkan gempa berkekuatan 4,2 Mb (body wave magnitude) yang langsung mendapatkan banyak protes dari negara tetangga terdekatnya, yaitu Korea Selatan dan Jepang. Uji Coba ini dipandang mengancam stabilitas regional, melanggar kehendak DK-PBB dan memukul usaha-usaha non-proliferasi. Pada saat itu, Korea telah mendapat kecaman keras dari masyarakat internasional dan PBB, untuk segera menghentikan program nuklirnya dan secara damai kembali dalam NPT. Jika tidak, maka akan diadukan pada DK-PBB untuk ditindak lanjuti.
Akhirnya pada tahun 2008, Korea Utara akhirnya mau menuruti apa yang diharapkan masyarakat internasional., tetapi dengan syarat-syarat tertentu terkait dengan latar belakang mengapa Korea Utara melakukan pengembangan nuklir. Namun, pada Mei 2009, Korea Utara meluncurkan rudal diatas Jepang yang diklaim sebagai rudal pengecek cuaca Taepodong-2 yang gagal dan jatuh di laut pasifik. Hal ini memicu kemarahan dunia internasional terhadap Korea Utara, karena dengan nyata telah menunjukkan adanya ancaman yang keras terhadap perdamaian dan ketentraman negara lain.
Pengembangan nuklir yang dilakukan Korea Utara ini menyebabkan wilayah Semenanjung Korea selalu diliputi suasana permusuhan. Krisis nuklir Korea telah berlangsung sebanyak dua kali. Pada tahun 1994 ketika reaktor Yongbyon telah berhasil memproduksi bahan bakar, Korea Utara mengumumkan penarikan dirinya dari NPT (Non-Proliferation Treaty) dan memerintahkan pemeriksa dari IAEA (International Atomic Energy Agency) untuk meninggalkan Korea Utara. Krisis nuklir ini berakhir dengan adanya kesepakatan Jenewa. Namun kemudian krisis nuklir kedua Semenanjung Korea terjadi sejak tahun 2002 ketika Korea Utara mengakui telah melakukan program pengayaan uranium.
Kepemilikan senjata nuklir Korea Utara menjadi isu yang sangat penting, selain masalah keamanan dunia, dikhawatirkan kepemilikan senjata nuklir ini bisa berakibat munculnya perlombaan senjata nuklir di semenanjung Korea, Jepang, dan Taiwan. Kepemilikan senjata nuklir oleh Korea Utara mengancam Korea Selatan secara langsung, perang Korea yang terjadi sejak tahun 1950 hingga 1953 belum resmi berakhir. Perjanjian antara Korea Utara dan Korea Selatan hanyalah merupakan perjanjian gencatan senjata[3]. Sehingga bisa dikatakan sampai sekarang antara kedua Korea masih memelihara status perang mereka. Bagaimanapun, kekhawatiran bukan berasal dari serangan langsung yang mungkin dilakukan oleh Korea Utara terhadap Korea Selatan, Jepang maupun Amerika Serikat, melainkan penjualan senjata nuklir ke pasar gelap, seperti yang sudah dilakukan oleh Korea Utara di masa lalu yang menjual senjata nuklirnya di negara-negara Timur Tengah. Tercatat bahwa Korea Utara memiliki 10 hulu ledak nuklir.

B.       Pembahasan
1.    Pengertian Nuklir
Nuklir adalah sesuatu yang berhubungan dengan atau menggunakan inti ata energi (tenaga) atom[4]. Perkembangan teknologi nuklir tidak terlepas dari kondisi dan situasi politik dunia, yang pada saat terjadinya Perang Dunia menyebabkan perkembangan teknologi nuklir mengarah kepada pembuatan senjata untuk perang berupa bom nuklir. Bermula dari kenyataan inilah nuklir seringkali dikaitkan dengan senjata[5].
Senjata nuklir merupakan alat peledak yang kekuatannya dapat merusak yang berasal dari reaksi nuklir baik yang berupa reaksi fusi dan fisi. Senjata nuklir modern hanya mempunyai seribu kilogram, namun mampu menghasilkan ledakan yang sebanding dengan milyaran kilogram bahan peledak konvensional yang berdaya ledak tinggi misalnya TNT (Trinitrotoluene / bahan peledak kimia). Bahkan sebuah senjata nuklir yang hanya seukuran peledak biasa, mampu meluluh lantakan seluruh kota dengan ledakan, api dan radiasi yang dihasilkannya[6].
Dalam fisika, fusi nuklir (reaksi termonuklir) adalah sebuah proses saat dua inti atom bergabung, membentuk inti atom yang lebih besar dan melepaskan energi, fisi nuklir adalah sebuah proses di mana terjadi pembelahan inti atom yang berat akibat ditumbukkan oleh neutron, pembelahan ini menghasilkan energi, dengan ukuran tertentu dan dengan menembakkan neutron dua hingga tiga kali ke inti atom, sehingga menyebabkan reaksi berantai dan reaksi berantai inilah yang mengeluarkan energi yang sangat besar.
2.    Bahaya Nuklir
Kecelakaan nuklir diakibatkan oleh energi yang terlalu besar yang seringkali sangat berbahaya. Pada sejarahnya, insiden pertama melibatkan pemaparan radiasi yang fatal dan aplastik anemia yang merupakan hasil dari pemaparan nuklir tingkat tinggi berakibat sampai meninggal. Dua peneliti Amerika, Harry Daghlian dan Louis Slotin, meninggal akibat penanganan massa plutonium yang salah. Tidak seperti senjata konvensional, sinar yang intensif, panas, dan daya ledak bukan satu-satunya komponen mematikan bagi senjata nuklir. Diperkirakan setengah dari korban meninggal di Hiroshima dan Nagasaki meninggal setelah dua hingga lima tahun setelah pemaparan radiasi akibat bom atom.
Kecelakaan radiologis dan nuklir sipil sebagian besar melibatkan pembangkit listrik tenaga nuklir. Yang paling sering adalah pemaparan nuklir terhadap para pekerjanya akibat kebocoran nuklir. Kebocoran nuklir adalah istilah yang merujuk pada bahaya serius dalam pelepasan material nuklir ke lingkungan sekitar. Kecelakaan militer biasanya melibatkan kehilangan atau peledakkan senjata nuklir yang tidak diharapkan. Percobaan Castle Bravo di tahun 1954 menghasilkan ledakan diluar perkiraan, yang mengkontaminasi pulau terdekat, sebuah kapal penangkap ikan berbendera Jepang (dengan satu kematian), dan meningkatkan kekhawatiran terhadap kontaminasi ikan di Jepang. Di tahun 1950an hingga 1970an, beberapa bom nuklir telah hilang dari kapal selam dan pesawat terbang, yang beberapa di antaranya tidak pernah ditemukan. Selama 20 tahun terakhir telah jadi pengurangan kasus demikian.
Radioaktif adalah sejenis zat yang berada di permukaan atau di dalam benda padat, cair atau gas yang kehadirannya berbahaya bagi tubuh manusia. Radioaktif berasal dari radionuklida (radioisotop) sebuah inti tak stabil akibat energi yang berlebihan.

3.    Pengaturan Internasional Mengenai Nuklir
a.    Perjanjian Internasional yang Mengatur Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Melalui IAEA lahir perjanjian internasional yang mengatur  pemanfaatan dan perkembangan nuklir , antara lain:
1.    Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-coba Nuklir (Comprehensive Test Ban Treaty)
Sebuah perjanjian Internasional yang melarang semua kegiatan peledakan nuklir dalam semua lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.
Perjanjian ini selesai pada bulan Juni 1996 di Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa, namun baru dapat di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 September 1996, dan terbuka untuk ditandatangani pada 24 September 1996 di Markas Besar PBB yang pada waktu itu ditandatangani oleh 71 Negara termasuk didalamnya 5 dari 8 negara berkemampuan nuklir. Pada tanggal 10 September 2006, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 176 negara dan sudah diratifikasi oleh 135 negara.
Dibawah pasal XIV, traktat belum berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 Negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2. Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konfrensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 “Nuclear Research Reactor in the World” dan Tabel 1 edisi April 1996 “Nuclear Power Reactors in the World” yang keduanya dihimpun oleh Badan Tenaga Atom (IAEA). Sesuai pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku “tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan”, suatu konfrensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan di ambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat.
Ke-44 Negara yang harus menandatangani dan meratifikasi agar traktat ini berlaku secara resmi adalah Aljazair, Argentina, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chili, Republik Rakyat Tiongkok, Kolombia, Korea Utara, Republik Demokrasi Kongo, Mesir, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, India, Indonesia, Iran, Israel, Italia, Jepang, Meksiko, Belanda, Norwegia, Pakistan, Peru, Polandia, Korea Selatan, Romania, Rusia, Slowakia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Kerajaan Bersatu, Amerika Serikat dan Vietnam.
b.    Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nuclear Non-Proliferation Treaty)
Perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.
1)   Pokok pertama: Non-Proliferasi
Hanya ada lima negara (Perancis, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya dan Amerika Serikat) yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini dibuka dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States/NWS) setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.
Artikel 1 :   Negara-negara yang termasuk dalam NWS bersepakat untuk tidak mengirimkan senjata nuklir atau alat peledak nuklir dan tidak dalam cara apapun untuk membantu, mendorong ataupun membujuk negara-negara yang termasuk dalam NNWS untuk memperoleh senjata nuklir.
Artikel 2 :   Negara-negara NNWS juga bersepakat untuk tidak menerima, membuat atau mendapatkan senjata nuklir atau untuk mencari atau menerima pertolongan dalam pembuatan senjata nuklir.
Artikel 3 :   Negara NNWS juga sepakat untuk menyetujui usaha perlindungan (safeguard) dari Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency) untuk memeriksa bahwa negara-negara NNWS ini tidak mengalihkan energi nuklir yang bertujuan damai menjadi senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya
2)   Pokok kedua: Perlucutan
Diatur dalam Artikel 6 dan Pembukaan Perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Di dalam artikel 6 menyatakan “... Perjanjian dalam pelucutan umum dan lengkap dibawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Sehingga, setiap negara berusaha untuk mengejar negosiasi yang jujur dalam tindakan efektif berhubungan dengan gencatan atau penghentian perlombaan senjata nuklir pada perjanjian sebelumnya dan untuk perlucutan senjata nuklir.
3)   Pokok ketiga: Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai
Pokok ketiga perjanjian memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, selain itu perjanjian ini memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan.
Negara-negara yang menandatangani NPT boleh dan setuju untuk mentransfer teknologi nuklir untuk program pengembangan energi nuklir sipil di negara-negara tersebut, selama negara-negara tersebut bisa membuktikan dan mendemonstrasikan bahwa program pengembangan teknologi nuklir mereka tidak digunakan untuk senjata nuklir. Hal ini di atur dalam artikel 4 NPT[7].
b.    Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Menurut Hukum Internasional
Bagi negara-negara yang tergabung sebagai anggota IAEA melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan pemanfaatan tenaga nuklir maka akan dikenai sanksi menurut ketentuan hukum internasional.
Negara-negara yang diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan pemanfaatan tenaga nuklir akan dilakukan pemeriksaan oleh IAEA dan apabila selama pemeriksaan tersebut diperoleh bukti-bukti dan keterangan yang mengarah kepada pelanggaran dalam hal pemanfaatan tenaga nuklir oleh negara yang sedag diperiksa tersebut, maka IAEA akan melaporkannya kepada Dewan Keamanan PBB. Apabila melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB dengan negara yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh Dewan Keamanan PBB serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota IAEA maka akan dikenai sanksi berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB berdasarkan laporan dan bukti-bukti serta keterangan yang diberikan oleh IAEA.
4.    Motif Penggunaan Nuklir di Korea Utara
Salah satu negara yang mempunyai senjata nuklir adalah Korea Utara. Korea Utara dicurigai mempunyai senjata nuklir yang terdeteksi  melalui foto satelit yang dilakukan oleh analis intelejen Amerika Serikat pada tahun yang sama di kota Yongbyon, mereka mencurigai Korea Utara membangun program nuklir rahasia dan pihak Korea Utara tidak memperbolehkan inspeksi terhadap pembangunan program nuklir yang dikerjakan oleh Korea Utara.
Munculnya isu nuklir Korea Utara tentunya memberikan kekhawatiran bagi masyarakat dunia jika nuklir tersebut diaktifkan demi kepentingan perang. Namun, motif utama dalam mengembangkan senjata nuklir itu masih belum jelas, sehingga dilihat dari Nuklir sebagai “The Ultimate Weapon”, ada 3 motif utama pengembangan Nuklir di Korea Utara, antara lain :
a.    Regime Survival. Secara teknis, perang Korea belum berakhir karena situasi perang Korea mereda setelah ditandatanganinya perjanjian gencatan senjata, bukan perjanjian damai. Korea Utara tidak akan melupakan bagaimana Cina pada dekade 1950-an mengalami tiga kali ancaman serangan nuklir dari Amerika Serikat. Akhirnya pada tahun 1964 Cina berhasil melakukan uji ledak senjata nuklir dan membuat AS mengkaji ulang hubungannya dengan Cina.
b.    Ekonomi. Korea Utara menggunakan program nuklirnya sebagai instrumen untuk memeras negara-negara di sekitarnya memberikan bantuan ekonomi. Di tahun 2003, Korea Utara pernah mengutarakan niatnya mengembangkan senjata nuklir agar menghemat pengeluaran bagi angkatan bersenjatanya. Dengan adanya nuclear deterrent, maka Korea Utara berharap dapat mengurangi jumlah tentaranya yang mencapai 1,1 juta orang dan mengalokasikan lebih banyak uang untuk ekonomi sipilnya.
c.    Mengangkat status politik Korea Utara di mata dunia. Korut selalu ingin bernegosiasi langsung dengan AS dan bukannya Korea Selatan, yang dianggap hanya negara boneka bentukan AS. Dengan bernegosiasi langsung dengan AS, Korut memberikan sinyal pada dunia bahwa dirinya adalah lawan yang sepadan dengan AS[8].

5.    Analisis Pengembangan Nuklir Korea Utara berdasarkan Pengaturan Internasional Nuklir
Korea Utara pada tahun 1985 menandatangani perjanjian non-proliferasi yang menyatakan bahwa negara yang menandatangani perjanjian ini tidak boleh mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara non- Nuclear Weapon States setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir. Namun pada tahun 2003, Korea Utara keluar dari perjanjian non-proliferasi.
Dengan dinyatakannya keluar dari Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), maka isi dari perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Korea Utara sehingga Korea Utara bisa untuk melanjutkan program senjata nuklirnya.
Berdasarkan hal tersebut, Korea Utara tidak terikat pada NPT dan tidak dapat dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam NPT mengingat hukum internasional, khususnya yang bersumber dari perjanjian internasional hanya dapat berlaku dan mengikat suatu negara ketika negara tersebut telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut dan mengimplementasikannya dalam peraturan hukum nasionalnya.
Namun, tindakan pengembangan senjata nuklir yang dilakukan Korea Utara tidak dapat dianggap legitimate. Karena berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1874 tahun 2009 juncto Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718 tahun 2006 yang dibeberapa butir ketentuannya menyatakan bahwa :
2.      Demands that the DPRK not conduct any further nuclear test or any launch using ballistic missile technology;
3.      Decides that the DPRK shall suspend all activities related to its ballistic missile programme and in this context re-establish its pre-existing commitments to a moratorium on missile launches;
5.      Demands that the DPRK immediately retract its announcement of withdrawal from the NPT;
6.      Demands further that the DPRK return at an early date to the NPT and International Atomic Energy Agency (IAEA) safeguards, bearing in mind the rights and obligations of States Parties to the NPT, and underlines the need for all States Parties to the NPT to continue to comply with their Treaty obligations;
7.      Calls upon all Member States to implement their obligations pursuant to resolution 1718 (2006), including with respect to designations made by the Committee established pursuant to resolution 1718 (2006) (“the Committee”) pursuant to the statement of its President of 13 April 2009 (S/PRST/2009/7);
8.      Decides that the DPRK shall abandon all nuclear weapons and existing nuclear programs in a complete, verifiable and irreversible manner and immediately cease all related activities, shall act strictly in accordance with the obligations applicable to parties under the NPT and the terms and conditions of the IAEA Safeguards Agreement (IAEA INFCIRC/403) and shall provide the IAEA transparency measures extending beyond these requirements, including such access to individuals, documentation, equipment and facilities as may be required and deemed necessary by the IAEA;
Inti dari kedua resolusi itu adalah embargo senjata kecuali senjata ringan beserta bahan-bahan yang berhubungan dengan itu, embargo senjata nuklir, rudal balistik, serta barang yang berhubungan dengan senjata pemusnah masal, larangan ekspor barang-barang mewah ke Korea Utara, dan pembekuan aset-aset keuangan yang berada diluar negeri.
Berdasarkan dua hasil Resolusi Dewan Keamanan PBB serta mengingat bahwa sejak awal krisis nuklir kedua, Korea Utara telah mengambil langkah yang semakin memperburuk situasi dengan menarik diri dari NPT, tidak membekukan fasilitas nuklir dan kegiatan pengembangan nuklir, mengumumkan kepemilikan senjata nuklir, dan melakukan uji coba nuklir[9], maka Korea Utara seharusnya menghentikan semua aktifitas pengayaan uranium karena telah mengancam kedamaian dan keamanan global.
Sedangkan menurut Bagian III dari Protokol I mengatur soal cara dan alat berperang, soal Kombatan dan tawanan perang. Akibat kerugian besar yang diakibatkan oleh nuklir, maka bertentangan dengan pasal 35 tentang cara berperang dan pasal 36 tentang alat berperang yakni:
·         Setiap konflik bersenjata, hak dari fihak-fihak dalam konflik untuk memilih atau menentukan cara atau alat berperang dibatasi. (Ketentuan ini terdapat juga dalam pasal 22 Hague Regulations.
·         Dilarang menggunakan senjata proyektil-material dan metode berperang yang menimbulkan luka-luka yang berlebihan (superfluous) dan penderitaan yang tidak perlu.
·         Dilarang menggunakan alat atau cara berperang yang, atau dapat diharapkan akan menyebabkan kerusakan luas-hebat-berjangka panjang terhadap lingkungan hidup.
Menurut pasal 36 sudah barang tertentu untuk mencegah jangan sampai negara peserta protokol mengembangkan senjata yang dilarang oleh protokol ini. Manfaat dari pasal ini dapat diragukan mengingat bahwa:
·         Yang menentukan apakah senjata itu termasuk senjata terlarang atau tidak adalah negara yang memiliki senjata itu sendiri.
·         Tidak ada sanksi bila negara yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan tersebut[10].
Majelis Umum Resolusi PBB 1653 (XVI) 1961 penggunaan senjata nuklir dan termonuklir merupakan pelanggaran langsung atas piagam PBB yang mengakibatkan “penderitaan menyeluruh dan kehancuran pada manusia dan peradaban serta bertentangan dengan ketentuan hukum Internasional dan hukum Kemanusiaan.

C.      Penutup
Korea Utara merupakan negara isolasionis, sejak didirikan pada tahun 1948 di bawah kediktatoran yang ketat. Di bawah kontrol ketat dari para diktator, pengembangan program senjata nuklir telah menjadi prioritas Korea Utara, momentum pada 1990-an ketika Kim Jong Il menjadi pemimpin tertinggi negara, menghadapi kondisi ekonomi yang memburuk dan runtuhnya sekutu vital, Uni Soviet.
Korea Utara pada tahun 1985 ikut serta dalam NPT atau Nuclear Nonproliferation Treaty, Tetapi pada 10 Januari 2003, Korea Utara mengeluarkan diri dari NPT. Dengan dinyatakannya keluar dari NPT, maka isi dari perjanjian tersebut tidak berlaku bagi Korea Utara sehingga Korea Utara bisa untuk melanjutkan program senjata nuklirnya.
Berdasarkan dua hasil Resolusi Dewan Keamanan PBB serta mengingat bahwa sejak awal krisis nuklir kedua, Korea Utara telah mengambil langkah yang semakin memperburuk situasi dengan menarik diri dari NPT, tidak membekukan fasilitas nuklir dan kegiatan pengembangan nuklir, mengumumkan kepemilikan senjata nuklir, dan melakukan uji coba nuklir, maka Korea Utara seharusnya menghentikan semua aktifitas pengayaan uranium karena telah mengancam kedamaian dan keamanan global. Serta menurut Bagian III dari Protokol I mengatur soal cara dan alat berperang, soal Kombatan dan tawanan perang. Akibat kerugian besar yang diakibatkan oleh nuklir, maka bertentangan dengan pasal 35 tentang cara berperang dan pasal 36 tentang alat berperang.
Sampai saat ini pun berbagai perjanjian, perundingan, dan kesepakatan sangat sulit menghentikan pengembangan senjata nuklir Korea Utara. Six Party Talks yang selama ini merupakan wadah negosiasi utama antara negara-negara Asia Timur dalam menyelesaikan masalah pengembangan nuklir Korea Utara bahkan tidak banyak melakukan kemajuan. Pembicaraan ataupun perjanjian yang ada seringkali mengalami kebuntuan.






Daftar Pustaka
Buku
Akhadi, Mukhlis Akhadi. 1997. Pengantar Teknologi Nuklir. Jakarta : Rineka Cipta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
GPH. Haryomataram. 1984. Hukum Humaniter. Jakarta : CV Rajawali
Sriyono, A. Agus. 2004. Korea Utara: Antara Diplomasi dan Perang. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal
Choi, Kang dan Joon-Sung Park. 2007. A Prospect for US-North Korean Relations beyond the BDA Issue. International Journal of Korean Unification studies. Vol 16, No 1.
Ji, Yewon. 2009. Three Paradigms Of North Korea’s Nuclear Ambitions. Journal of Political Inquiry. Issue 2.
Snyder, Scott. 2007. Six-Party Talks : “Action for Action” and the Formalization of Regional Security Cooperation in Northeast Asia. International Journal of Korean Unification studies. Vol 16, No. 1.
Internet
Firmansyah, Dian Firmansyah.  2010. Motif Nuklir Korea Utara Dan Prospek Perdamaian Di Semenanjung Korea. (diakses pada http://hankamindonesia.wordpress.com/2009/04/29/motif-nuklirkorea-utara-dan-prospek-perdamaian-di-semenanjung-korea/ tanggal 14 Mei 2013 pukul 20.11 WIB)
Wikipedia. 2010. Non-Proliferation Treaty. (diakses pada http://en.wikipedia.org/wiki/Non_Proliferation_Treaty tanggal 14 Mei 2013 pukul 20:46 WIB)
Wikipedia. 2010. Nuclear weapon. (diakses pada http://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_weapon tanggal 14 Mei 2013 pukul 19.37)




[1] Yewon Ji, Three Paradigms Of North Korea’s Nuclear Ambitions, Journal of Political Inquiry, 2009, Issue 2, hlm. 2.
[2] Scott Snyder, Six-Party Talks : : “Action for Action” and the Formalization of Regional Security Cooperation in Northeast Asia, International Journal of Korean Unification studies, 2007, Vol. 16 No. 1, hlm. 3.
[3] A. Agus Sriyono, Korea Utara: Antara Diplomasi dan Perang, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm. 88.
[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm. 618.
[5] Mukhlis Akhadi, Pengantar Teknologi Nuklir. Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hlm. 10.
[6] Nuclear weapon, 19 April 2010, http://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_weapon diakses pada tanggal 4 Juni 2012 pukul 19.37.
[7] Non-Proliferation Treaty, 19 April 2010, http://en.wikipedia.org/wiki/Non_Proliferation_Treaty diakses pada tanggal 4 Juni 2004 pukul 20:46 WIB
[8] Dian Firmansyah, motif nuklir Korea Utara dan prospek perdamaian di semenanjung korea, 19 April 2010, http://hankamindonesia.wordpress.com/2009/04/29/motif-nuklirkorea-utara-dan-prospek-perdamaian-di-semenanjung-korea/ diakses pada tanggal 4 Juni 2012 pukul 20.11 WIB.
[9] Kang Choi dan Joon-Sung Park, A Prospect for US-North Korean Relations beyond the BDA Issue, International Journal of Korean Unification studies, 2007, Vol 16 No 1, hlm. 121.
[10] GPH. Haryomataram. 1984. Hukum Humaniter. Jakarta : CV Rajawali hal. 138-139

Tidak ada komentar:

Posting Komentar