Rabu, 11 Maret 2015

HUKUM DAN DESENTRALISASI FISKAL


RESUME TUGAS UKD I
HUKUM DAN DESENTRALISASI FISKAL

Dosen pengampu
Adriana Grahani Firdausy, S.H.,M.H

 
Disusun Oleh:
Riska Ega Wardani
E0010308

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
A.    LATAR BELAKANG PELAKSANAAN POLA HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH
Perimbangan keuangan antar pusat dan daerah merupakan suatu system hubungan keuangan yang bersifat vertikal antara pemerintah pusat dan daerah (intergovernmental fiscal relation system ), sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah dalam bentuk penyerahan sebagian wewenang pemerintahan. Oleh karena itu, dikatakan bahwa hubungan keuangan merupakan sebuah system pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah. Pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dilakukan, karena tidak semua wewenang pemerintahan diberikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Mengingat eksistensi keuangan yang sangat vital tersebut, maka segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan dan memanfaatkan segenap sumber keuangan yang ada. Hasil yang diperoleh selanjutnya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran kegiatan pemerintahan dan pembangunan ekonomi nasional. Dalam hubungan keuangan di Indonesia dikenal konsep desentralisasi fiskal yakni penyerahan kewenangan di bidang keuangan antarlevel pemerintahan yang mencakup bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan/atau sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan kebutuhan daerah itu sendiri (Adrian Sutedi, 2009: 23).
Dampak dari sistem yang dulunya kita anut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat langsung yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat. Kritik yang muncul selama ini adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan terhadap daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang dikembangkan Pemerintah Pusat telah mematikan inisiatif dan kreatifitas daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri.
            Otonomi yang diberikan tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil . Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat (Jurnal Perspektif Volume XVI No.1 Tahun 2011 Edisi Januari hal.12). Hal tersebut tentunya berbanding terbalik dengan UUD 1945 pada pasal 18A ayat 2  dimana termuat “*(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
Saatnya Desentralisasi memberikan implikasi yang bervariasi terhadap kegiatan pembangunan antar daerah, tergantung pada pengaturan kelembagaan, dan desain menyeluruh dari pembagian wewenang dan perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah. Risiko paling besar adalah ketika sumber utama penerimaan pemerintah diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa diikuti langkah-langkah kebijaksanaan yang menjamin mobilisasi pendapatan daerah untuk membiayai berbagai pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Besarnya arahan (campur tangan) dari Pemerintah Pusat didasarkan pada dua alasan utama, yaitu untuk menjamin stabilitas nasional dan karena alasan kondisi sumber daya manusia daerah yang dirasa masih relatif lemah. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi daerah. Dengan dikeluarkannya kedua Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 mengenai keuangan daerah dan dana perimbangan serta Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan antara Pusat dan daerah memberikan implikasi yang sangat mendasar yang mengarah pada perlu dilakukannya reformasi sektor publik yang diikuti dengan reformasi kelembagaan dan reformasi manajemen sektor publik. Sehingga masyarakat di daerah dapat mempunyai andil besar untuk membangun daerahnya sendiri berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakatnya sendiri (Mardiasmo, 2002 : 96-97)
Dalam melihat latar belakang terciptanya hubungan keuangan antara pusat dan daerah, penulis meninjau dari tiga latar belakang, yaitu dilihat dari latar belakang filosofis, latar belakang yuridis dan latar belakang sosiologis.
Ø  Latar Belakang Filosofis Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah
Negara Republik Indonesia mempunyai dasar falsafah yang termaktub di dalam Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hasil dari perjuangan the founding fathers dan di dalamnya mengandung cita-cita negara Indonesia. Nilai tersebut merupakan dasar yang dipegang oleh negara dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan sebagai acuan untuk dapat mewujudkan cita-cita NKRI.
Pancasila sebagai staatsfundamentalnorms menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan UUD 1945 kerangka  kenegaraan dan sistem pemerintah Republik Indonesia diatur. UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Hanif Nurcholis,2005: 5) Ditegaskan pula bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, negara Indonesia adalah negara konstitusi bersendikan demokrasi dan berbentuk republik-kesatuan (Ni’Matul Huda,2005: 54).
Formasi negara kesatuan membentuk daerah-daerah atau wilayah-wilayah  yang kemudian diberi kekuasaan atau kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurus berbagai kepentingan masyarakatnya. Kewenangan pemerintah pusat dapat dikatakan mencakup semua kewenangan urusan pemrintahan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi melihat kondisi geografis dan kondisi sosial-budaya yang beragam, maka difikirkan pentingnya mengatur terkait pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia dibagi dalam daerah besar dan daerah kecil yang bersifat otonom, dengan mempertimbangkan asal usul daerah yang bersangkutan sebagai keistimewaan. Implentasi dari hal tersebut adalah terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut saat ini diatur lebih lanjut di UU No 32 Tahun 2004.
Pemberian otonomi daerah memberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengatur daerahnya sehingga dapat mensejahteraan warganya. Hal mana yang juga menjadi dasar mengapa pembentukan otonomi dan pemerintah daerah itu diperlukan. Fungsi Negara sebagai welfarestate dipertaruhkan di sini, maka hal mana yang menyangkut kesejahteraan, termasuk di dalamya terkait pengaturan hubungan keuangan antara pusat dan daerah sangat diperlukan guna mengatur penyerahan kewenangan keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah.        
Di negara kesatuan Republik Indonesia, faktor keuangan daerah sangat erat hubungannya dengan faktor keuangan negara. Hubungan keduanya bersifat timbal balik, yakni berarti bahwa kondisi keuangan negara akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah dan begiru pula sebaiknya.
Jika diartikan bahwa otonomi itu dipandang sebagai hak, wewenang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah sendiri, maka pada gilirannya akan timbul kewajiban bagi segenap aparatur pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya dan sekaligus juga meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian di daerahnya. Adanya sejumlah dana yang relative memadai dan mencukupi merupakan prasyarat penting bagi pencapaian hasil maksimal di dalam mengembangkan otonomi yang dimilikinya (Adrian Sutedi, 2009: 24)
Maka ini yang membuktikan dan melatarbelakangi dilaksanakannya desentralisasi fiskal, yang pada dasarnya dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemenuhan kewajiban negara dalam rangka mensejahterakan seluruh warga negaranya (khusunya dalam hal ini masyarakat daerah). Hal mana selaras dengan tujuan Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Ø  Latar Belakang Yiridis Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah
Dalam aspek yuridis berkaitan dengan substansi hubungan keuangan dengan pusat, akan dibicarakan latar belakang munculnya pengaturan berupa peraturan perundang-undangan serta perkembangannya. Hal mana berhubungan dengan yuridis terbentuknya otonomi pemerintah daerah.
Secara yuridis, latar belakang munculnya hubungan keuangan antara pusat dengan daerah berkaitan dengan pengaturan keuangan daerah oleh Belanda karena konsep dan pengaturan tentang pemerintahan daerah pun diperkenalkan oleh Belanda. Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah pada mulanya dicantumkan dalam “Behearsvoorschiften 1936” ( Staadsblad 1936 Nomor 432) yang seterusnya mengalami berbagai penyesuaian (Ahmad Yani, 2009: 32).
Jauh sebelum UUD 1945 diamandemen, upaya formal untuk mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah dilakukan. Hal ini dapat dilihat dalam UU Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri dan beberapa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur tentang GBHN antara lain Tap MPR Nomor III/1978, Tap. MPR Nomor IV/1983 dan Tap MPR No. II/1998 (Muhamad Fauzan, 2006: 5).
Setelah merdeka, Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1945 yang juga memuat pembagian daerah di Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menetukan kewajiban apa saja yang diserahkan kepada daerah (otonomi material), UU Nomor 1 Tahun 1957 dan pada tahun 1965 melalui UU Nomor 18 Tahun 1965 yang menganut sistem otonomi riil yaitu urusan rumah tangga secara luas diserahkan kepada daerah. Selanjutnya pada rezim Orde Baru, undang-undang tersebut diperbaharui dan diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 1974 (Ahmad Yani, 2009: 22-23).
Namun UU Nomor 5 Tahun 1974 ini tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena tidak ada peraturan pelaksanaannya sampai jangka waktu 18 tahun yaitu dengan dikeluarkannya PP Nomor 45 Tahun 1992 yang mengatur implementasi otonomi daerah pada tingkat II (Ahmad Yani, 2009: 34) . Pada masa reformasi, dengan perubahan rezim, maka pengaturan hubungan kekuasaan pusat dengan daerah pun penting untuk segera diubah berdasarkan keadaan yang ada yaitu melalui UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan dan melihat situasi dan kondisi pemerintahan daerah baik yang terus berkembang maka direvisi dengan dikeluarkannya UU Nomor 33 Tahun 2004.
Pertimbangan yuridis pengaturan hubungan keuangan pusat dengan daerah di dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 (UU PKPD) antara lain termuat dalam penjelasannya yaitu bahwa berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA merekomendasikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sejalan dengan amanat TAP MPR tersebut serta adanya perkembangan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebabkan terjadinya perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh dalam sistem Keuangan Negara. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perlu diperbaharui serta diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut dikatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Aturan di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut memberikan kewenangan yang luas dan nyata kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur sumberdaya sesuai dengan kepentingan masyarakat daerahnya, sehingga pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan prioritas pembangunan sesuai dengan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya (Suyanto,2010:5). Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Hal-hal tersebut yang merupakan latar belakang dibentuknya peraturan pelaksana hubungan pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian juga sebagai landasan yuridis pentingnya dibentuk hubungna keuangan pusat dan daerah, serta pengaturannya.
Ø  Latar Belakang Sosiologis Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah
Munculnya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah secara sosiologis pertama adalah sebagai konsekuensi dan seiring sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, yaitu kebutuhan ketatanegaraan dan administrasi Negara karena tugas-tugas pemerintahan yang makin banyak dan menjangkau daerah yang luat tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik apabila dipusatkan di tangan satu tingkat pemerinyahan saja (Ahmad Yani, 2009: 2).
Dalam hal sosiologi historis, hubungan ini muncul sebagai kebutuhan yang mengikuti perkembangan desentralisasi di bidang pemerintahan Indonesia sejak tahun 1903, didorong oleh kebutuhan sebagai akibat masuknya modal swasta yang masuk dengan masuknya paham liberalism ke Hindia Belanda sejak tahun 1870. Pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat sentralistik pada waktu itu menyebabkan beban berat dan timbul banyak permasalahan dalam hal pelayanan. Akibatnya pengambilan keputusan lamban dan faktor yang jauh menyebabkan keputusan yang diambil tidak sesuai keinginan. Oleh karena itu dibentuklah badan- badan territorial di luar pemerintahan pusat yang membutuhkan sumber-sumber keuangan dalam menyelenggarakan urusan sehingga terjadi penyerahan sebagian sumber keuangan ke daerah (Ahmad Yani, 2009: 26).
Dengan munculnya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah ini, maka hubungan tersebut harus diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan. Dimensi sosiologis pengaturan mengenai hubungan ini yaitu dapat dilihat dari kenyataan empiris dalam setiap perkembangan peraturan perundang-undangan. Dari perubahan peraturan satu ke Pengaturan pertama yaitu dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang memuat pengaturan hubungan keuangan pusat dengan daerah dalam sistem sluit post yaitu memberikan sumbangan keuangan kepada daerah-daerah agar APBD-nya seimbang. Dalam praktinya sistem ini tidak sepenuhnya berjalan. Secara kenyataan empiris, sampai pada tahun 1956, pemerintah memberikan tunjangan tergantung kebijaksanaannya sendiri oleh kementerian dalam negeri sehingga disebut limit post yang menyulitkan daerah dalam pelaksanaan APBD-nya (Ahmad Yani, 2009: 28). Keadaan ini terus berlanjut dan terus diperbaharui sesuai keadaan yang terjadi yaitu selama kurun waktu tahun 1953. Tahun 1956 hingga masa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (Ahmad Yani, 2009: 29).
Selain itu, pada masa pasca reformasi, keadaan ketetatanegaraan termasuk sistem pemerintahan daerah mengalami perkembangan dan kompleksitas dalam pelaksanaannya sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif. Seperti disebutkan dalam konsideran UU PKPD dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti.
Selanjutnya, dalam penjelasan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 disebutkan mengenai landasan sosiologis diaturnya hubungan berbentuk perimbangan keuangan pusat dengan daerah yaitu untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Dapat disimpulkan seecara sosiologis, desentralisasi fiscal berfungsi bagi pemerintah daerah guna menentukan jumlah uang yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan desentralisasi fiskal memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan warga daerah (David Hariyanto, 2007: 1). Hal ini selain memenuhi standar pelayanan public juga akan menunjang kapasitas keuangan daerah supaya kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan negara Republik Indonesia dapat terwujud. Maka jelas, pengaturan mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah sangat diperlukan sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan perimbangan keuangan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B.     HUBUNGAN PUSAT DENGAN DAERAH
Dengan sentralisasi dan otonomi daerah diharapkan memacu terciptanya suatu daerah yang menjadi pusat pertumbuhan baru yang sesuai dengan ciri geografis dan demografis daerah tertentu. Adanya otonomi daerah ini, bukan berarti melepaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap daerah, juga sebaliknya. Pemerintah pusat masih turut berperan andil dalam pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah lokal (Jurnal Hukum Yustisia Edisi Nomor 79 Januari-April 2010). Hal ini terlihat dengan dianutnya asas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mana asas-asas tersebut memperjelas hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah, asas-asas tersebut yaitu:
1. Asas Desentralisasi
Yaitu asas penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Prinsip-prinsip dalam asas ini:
a. penyerahan urusan/wewenang pemerintahan dari pemerintah atau pemerintah local tingkat yang lebih atas kepada daerah untuk menjadi urusan atau wewenang pemerintahan sendiri;
b. Asas yang bermaksud melakukan pembagian wilayah Negara yang berhak/berwenang mengurus rumah tangganya sendiri;
c. Asas yang bermaksud membentuk pemerintahan local yang berwenang menyelenggarakan pemerintahan sendiri;
d. Manifestasi bentuk susunan organisasi Negara yang terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokal.
Kebijakan Desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah merupakan bentuk implementasi dari kebijakan demokratisasi karena tanpa adanya desentralisasi maka demokratisasi pemerintahan tidak akan terwujud (Sony Yuwono, Dwi Cahyo Utomo, Suheiry Zein, Azrafiany, 2007: 12-13).
2. Asas Dekonsentrasi
Yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Prinsip-prinsip dalam asas ini:
a. sentralisasi yang diperhalus;
b.pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai alat perlengkapan pusat;
c. Menimbulkan wilayah-wilayah administrative;
d. Bentuk penyelenggaraan pemerintahan umum pusat di daerah;
e. kewenangan, pendanaan, sarana dan prasarana dari pusat.
3. Asas Tugas Pembantuan
Yaitu asas yang menjelaskan adanya tugas tururt serta dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban pertanggungjawabannya ke Pusat.
4. Asas Vrejbestuur
Yaitu asas yang memberikan kekuasaan kepala daerah untuk menempuh suatu kebijaksanaan, manakala masalahnya belum tertampung peraturan perundang-undangan/menghindarkan kerugian masyarakat.
Melihat adanya asas-asas ini, kekhawatiran akan lepasnya kotrol dan kekuasaan Pemerintah Pusat terhadap daerah tidak perlu ada. Pemerintah Pusat masih tetap mempunyai posisi dan peran dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini didasarkan bahwa pemerintahan suatu Negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. Yaitu Pertama, fungsi alokasi yang meliputi antara lain sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat. Kedua, Fungsi distribusi yang meliputi antara lain pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi pertahanan-keamanan, ekonomi-moneter. Ketiga, Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.
Selain itu hubungan antara daerah dan pusat juga meliputi hubungan kewenangan, hubungan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pengawasan, serta hubungan dalam Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah.

HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DENGAN DAERAH
Umumnya sumber keuangan daerah sebagian besar masih berupa bantuan dari pemerintah pusat. Hanya sebagian kecil yang merupakan pendapatan asli daerah. Ini jelas akan mengurangi sifat kemandirian pemerintah di bidang keuangan. Kebijaksanaan keuangan daerah itu tercermin pada kebijaksanaan fiskal atau anggaran daerah. Tujuan utama dari kebijaksanaan fiskal adalah:
-          Untuk menjamin agar laju pertumbuhan ekonomi dapat sesuai dengan potensinya. Ini berarti dengan kebijaksanaan fiskal akan diusahakan seoptimal mungkin agar potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah dapat terealisasi.
-          Mengusahakan terbukanya berbagai kesempatan dan mengusahakan dalam tingkat yang wajar dan peningkatan pertumbuhan. Maka kebijaksanaan penganggaran daerah harus ditangani dengan sebaik-baiknya.
Dana yang digunakan untuk pembangunan daerah itu berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swadaya masyarakat. Dana yang didapat dari pemerintah pusat mungkin juga sebagian berasal dari bantuan luar negeri. Alokasi dana dari pusat yang diberikan sebagai sumber pendapatan daerah dapat berupa subsidi, bagian pendapatan dari pusat, pinjaman, investasi pemerintah pusat di daerah, pajak ikutan, retribusi, laba perusahaan.
            Menurut Davey (1982) tujuan hubungan antara pusat dan daerah adalah:
-          Adanya pembagian wewenang yang rasional antara tingkat-tingkat pemerintahan mengenai peningkatan sumber-sumber pendapatan dan penggunaannya.
-          Pemerintah daerah memiliki sumber-sumber dana yang cukup, sehingga dapat menjalankan tugas atau fungsi dengan baik, (penyediaan dana untuk menutup kebutuhan rutin dan pembangunan).
-          Pembagian yang adil antara pembelanjaan daerah yang satu dan daerah lain.
-          Pemerintah daerah dalam mengusahakan pendapatan (pajak dan retribusi) sesuai dengan pembagian yang adil terhadap keseluruhan beban pengeluaran pemerintah.
Hubungan keuangan antara pusat dan daerah dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu:
-          Pendekatan kapitalisasi (capitalization approach)
Pemerintah pusat mengadakan investasi di daerah dan berpatungan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelolanya. Keuntungan yang diperolehnya sebagian menjadi hak pusat dan sebagian menjadi hak daerah, sesuai dengan besarnya modal yang ditanam dan perimbangan manajemennya.
-          Pendekatan sumber pendapatan (income source approach)
Pemberian sebagian pendapatan dari sumber-sumber pendapatan oleh pusat ke daerah. Dapat berupa wewenang mengelola sumber-sumber pendapatan tertentu sepenuhnya yang diserahkan kepala daerah atau wewenang untuk menikmati sebagian persentase dari pungutan yang dilakukan oleh daerah atas nama pusat.
-          Pendekatan belanja (expenditures approach)
Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan pengeluaran biaya-biaya untuk proyek atau untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah daerah. Subsidi pemerintah pusat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan alokasi bantuan pada masing-masing daerah, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan tidak boleh ada perbedaan yang mencolok dengan tahun-tahun sebelumnya.
-          Pendekatan Komprehensif (comprehensive approach)
Pendekatan ini didasarkan pada pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatannya sendiri guna membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah dan mencoba untuk mempertemukan antara sumber-sumber pendapatan dan target belanja. Sumber-sumber pendapatan yang boleh dikelola sepenuhnya oleh daerah merupakan PAD. Apabila untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah itu masih kurang, maka kekurangan itu akan disubsidi pusat. Karena umumnya pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhannya itu tidak cukup, maka pendekatan ini pun dinamakan pendekatan defisit (Wahyudi Kumorotomo, 2008: 29-30).

C.    IMPLEMENTASI HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta pembagian keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (HAW. Widjaja, 2009:25).
            Sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 157 junto pasal 5 Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1. Hasil pajak daerah;
2. Hasil retribusi daerah;
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain PAD yang sah
b. Dana perimbangan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dana perimbangan sesuai dengan pasal 159 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto pasal 10  Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a.       Dana Bagi Hasil;
Dana bagi hasil sebagaimana yang diatur dalam pasal 160  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bersumber dari Pajak dan Sumber Daya Alam.
Sumber keuangan yang berasal dari dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam sangat penting dalam menunjang pendapatan keuangan daerah, mengingat banyaknya potensi yang dimiliki daerah dari sumberdaya alam. Untuk menambah pendapatan keuangan daerah tersebut, daerah tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, pajak daerah maupun  hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ataupun lain-lain PAD yang sah namun dana bagi hasil dari dana perimbangan sangat penting dalam mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah. Menurut Bird, Humes, Shah, Wilson dan Game yang dikutip oleh M.R. Khoirul Muluk, dana bagi hasil dibanyak negara  menjadi pendapatan yang utama bagi pemerintah daerah.
Terdapat tiga alasan utama dari pentingnya dana bagi hasil bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu menambah sumber pendapatan daerah, untuk memenuhi kebutuhan yang berlebihan atau pendapatan yang terbatas dari area tertentu, dan untuk meningkatkan program tertentu serta menyelipkan kontrol terhadapnya.
b.      Dana Alokasi Umum
Bertujuan untuk pemerataan kemampuan daerah termasuk jaminan kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum APBD. DAU digunakan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang penggunaan nya ditetapkan oleh daerah (HAW. Widjaja, 2009:33).
c.       Dana Alokasi Khusus
Dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan dana dalam APBN. Kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus atau komitmen atau prioritas nasional misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan terpencil maupun saluran irigasi primer (HAW. Widjaja, 2009:35).
Namun demikian hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah harus tetap dilaksanakan secara adil, berimbang dan selaras sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18A ayat 2 yang merupakan dasar filosofis dan landasan konstitusional pembentukan Undang-undang tersebut dengan tujuan utama mengabdi kepada sasaran untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga Desentralisasi fiskal berpengaruh pada kepentingan dari banyak pihak atau kelompok pembuat kebijakan di suatu negara, baik di tingkat nasional maupun subnasional (Wahyudi Kumorotomo, 2008:26).  


DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian, Sutedi, 2009.Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah dalam    Kerangka Otonomi Daerah.Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Yani, 2009.Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di            Indonesia.Jakarta: Rajawali Pers
Hanif, Nurcholis, 2005.Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah.Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
HAW.Widjaja, 2005. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia.Jakarta: RajaGrafindo Persada
Mardiasmo, 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.Yogyakarta: ANDI Yogyakarta
Muhammad,Fauzan, 2006.Hukum Pemerintahan Daerah.Yogyakarta: UII Press
Ni’Matul, Huda, 2005.Otonomi Daerah.Yogyakarta: Pustaka Belajar
Sony Yuwono,Dwi Cahyo Utomo,Suheiry Zein, Azrafiany, 2008. Memahami APBD dan Permasalahannya (Panduan Pengelolaan Keuangan Daerah).Malang: Bayumedia Publishing
Wahyudi, Kumorotomo, 2008. Desentralisasi FiskalPolitik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004.Jakarta: Kencana Prenada Media Group

JURNAL
David Hariyanto,Hubungan antara Dana Alokasi Umum, Belanja Modal, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan per Kapita, Simposium Nasional Akuntansi 26-28 Juli 2007
Suyanto,Flypaper Effect Theory Dalam Implementasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal,2010,Jurnal Ekonomi Pembangunan,Volume 11 Nomor 1
            Umbu Lily Pekuwali, Eksistensi Perda Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat,2010,Jurnal Hukum Yustisia,Edisi 79,Januari-April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar