Rabu, 11 Maret 2015

HUKUM BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK KASUS PENYUAPAN


Sinopsis Kasus:

                                                   Kasus Penyuapan  


                                                           
Irawady  Joenoes Hakim KY                                     Urip Tri Gunawan Jaksa
-          Korupsi sudah mengakar pada demokratisasi di Indonesia?
-          Koruspi hanya persoalan moralitas para penguasa atau penegak hukum?
Penyebab         :
-          Sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dengan imbalan material
-          Kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti atau gratifikasi
-          Budaya nenek moyang yang sudah mengenal tentang adanya upeti pada masa kerajaan.
-          Menurut Harold Rogow (1963) korupsi terjadi karena tataran politik yg ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik. (Uang dan modal mendapat jabatan penting)
Analisis Kasus:
Tiga unsur dari sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman sebagai Three Elements of Legal System. Struktur hukum menurut Friedman, adalah rangkanya atau kerangka, dan sebagai bagian-bagian dari hukum yang tetap senantiasa bertahan. Subtansi hukum juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan, juga aturan baru yang mereka susun. Budaya hukum juga mencakup suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Dengan adanya budaya hukum tersebut akar permasalahan bisa dihidupkan kembali atau bisa dimatikan selamanya http://franswinarta.com/EZPDF/Membangun%20Profesionalisme%20Aparat%20Penegak%20Hukum%2030.5.12.pdf diakses 15 September 2013 pukul 21.55 WIB
Terkait dengan budaya hukum mengenai aparat penegak hukum di Indonesia yang masih kerap melakukan tebang pilih kasus, berjiwa materialistis, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia saat ini sangatlah jauh dari konsep negara hukum (rechtsstaat) dimana idealnya hukum merupakan yang utama, diatas politik dan ekonomi. Suburnya judicial corruption dalam proses peradilan ini yang mengakibatkan hancurnya sistem hukum dan lembaga peradilan menjadi tercemar karena keacuhan aparat penegak hukum akan penegakan hukum yang efektif, serta rendahnya kualitas sumber daya manusia baik secara intelektualitas maupun spiritual, birokrasi peradilan yang berjenjang, pengawasan internal yang sangat lemah, dan rendahnya integritas pimpinan lembaga penegak hukum menjadi sebab terpuruknya penegakan hukum di Indonesia.
Hal yang perlu diketahui adalah penegak hukum dan penegak keadilan di dalam masyarakat, dalam kedudukannya sebagai profesi luhur, menuntut kejelasan dan kekuatan moral yang tinggi. Franz Magnis-Suseno dkk., menunjukkan ada tiga ciri kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang profesi luhur ini, yaitu:   

a. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
b. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas profesionalnya.
c. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna ‘mission statement’ masing-masing organisasi profesionalnya.

Artinya, setiap penegak hukum dalam kedudukan dan fungsinya masing-masing dituntut untuk bertindak dengan tekad dan semangat yang sesuai dengan cita-cita dan tuntutan profesinya. Integritas dan profesionalisme tidak dilahirkan secara instan, melainkan terbentuk dalam proses menjalankan tugas dan kewajibannya dalam sistem yang baik (Jimly Asshiddiqie, 2004:7) daftar pustaka nya Asshiddiqie, Jimly. 2004. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press
Solusi untuk menangani permasalahan tersebut antara lain: Perbaikan institusi hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) dalam hal sistem rekruitmen, mengadakan program pelatihan atau program Continuing Legal Education (CLE) secara konsisten, pembekalan etika profesi hukum, profesionalisme, dan lain sebagainya terutama dalam lembaga Mahkamah Agung sebagai sentra penegakan hukum. Perlu dukungan dan peran serta masyarakat luas (public support) terhadap pemberantasan praktek-praktek judicial corruption http://arno13.blogspot.com/2009/11/etika-profesi-hukum-bagi-penegak-hukum.html diakses 15 September 2013 pukul 21.55 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar