Rabu, 11 Maret 2015

PERKARA KONEKSITAS MENGENAI KORUPSI DI TUBUH TNI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14-K/PMT.III/AD/III/2013 ATAS NAMA TERDAKWA LETNAN JENDERAL TNI (Purn) DJAJA SUPARMAN, S.SIp, MM)



TUGAS UJIAN KOMPETENSI DASAR IV
HUKUM ACARA PIDANA DAN PERADILAN MILITER B

PERKARA KONEKSITAS MENGENAI KORUPSI DI TUBUH TNI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14-K/PMT.III/AD/III/2013 ATAS NAMA TERDAKWA LETNAN JENDERAL TNI (Purn) DJAJA SUPARMAN, S.SIp, MM)




 

Disusun Oleh:
RISKA EGA WARDANI
E0010308



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
A.    ANALISIS PUTUSAN
Letjen TNI Purnawirawan Djaja Suparman dijerat kasus dugaan korupsi. Mantan Panglima Kostrad ini didakwa terlibat dalam dugaan korupsi dana tukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai Rp 13,3 miliar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 1998. Ketika itu terdakwa masih menjabat Pangdam Brawijaya. Persidangan perdana Djaja digelar di pengadilan militer, Senin (23/4). Oditur militer menjerat jenderal bintang tiga ini dengan pasal 1 ayat 1 A jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[1].  
Namun Putusan mengenai beliau pada tanggal 26 September 2013 Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menggelar sidang lanjutan atas nama Terdakwa Letnan Jenderal TNI (Purn) DJAJA SUPARMAN, S.SIp, MM dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Militer Tinggi.
Majelis Hakim membaca Putusan Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013 setebal 266 halaman dibaca secara bergantian oleh Majelis Hakim mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB yang amarnya menyatakan Terdakwa DJAJA SUPARMAN, S.SIp, MM, Letnan Jenderal TNI (Purn) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat huruf b jo pasal 28 jo pasal 34 huruf (c) UURI Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 30 ayat (3) KUHP jo pasal 190 ayat (1) UURI No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.13.344.252.200,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Susunan Majelis Hakim Militer Tinggi pada persidangan atas nama terdakwa Djaja Suparman, S,SIp, MM Letnan Jenderal TNI (Purn), sebagai Hakim Ketua, Hidayat Manao, SH, Letnan Jenderal TNI, Hakim Anggota I, Bambang Aribowo, SH, MH Marsekal Madya TNI, Hakim Anggota II, Sinoeng Hardjanti, SH, M.Hum Laksamana Madya TNI, Oditur Militer Tinggi Sumartono, SH Letnan Jenderal TNI dan Panitera Ahmad Junaedi, SH Kapten Laut (KH) NRP. 17425/P serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa Subagya Santosa, SH, MH NRP. 33984, Ulises Tampubolon, SH, MH dan Lettu Sus Ismanto, SH NRP. 535928.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 14-K/PMT.III/AD/III/2013 tanggal 26 September 2013 tersebut terdakwa menyatakan banding sedangkan Oditur Militer Tinggi menyatakan mohon waktu untuk berpikir[2].

B.     ANALISIS PERKARA KONEKSITAS
Dalam ketentuan pasal 89 (1) KUHAP, terdapat sebuah ketentuan prinsip pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas, yakni lingkungan peradilan yang aka memeriksan dan mengadili perkara koneksitas adalah lingkungan Peradilan Umum.
Akan tetapi, ada pengecualian lagi disini yang mengakibatkan Peradilan Militer bisa untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas ini, yakni bila dalam kondisi:
  1. Jika ada keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer.
  2. Keputusan Menteri Pertahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer.
Penyidikan perkara pidana koneksitas;
Dilaksanakan oleh suatu tim tetap, terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur :
a. Penyidik Polri;
b. Polisi Militer;
c.Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi.
Penyidikan Koneksitas
Di dalam Hukum Acara Pidana Militer (HAPMIL) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tidak membedakan pengertian “Penyelidik”, “Penyelidikan”, Penyidik dan Penyidikan sebgaaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1,2,3,4,5 dan Pasal 102, 106 KUHAP. Tidak dibedakannya pengertian tersebut karena HAPMIL adalah Hukum Acara Pidana Khusus, jadi tidak perlu mengatur semua hal yang telah diatur oleh Hukum Acara Pidana Umum, maka aturan Hukum Acara Pidana Umum yang tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana Khusus dengan sendirinya berlaku bagi Hukum Acara Pidana Khusus sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Hukum Acara Pidana Khusus itu, bsik yang tersurat maupun yang tersirat. Demikian halnya ketentuan mengenai penyelidikan sebagaimana tersebut di atas berlaku bagi penyelidikan hukum Acara Pidana Militer, dimana kalau dalam Hukum Acara Pidana Umum penyelidikan tersebut dilakukan oleh Polisi Negara, di dalam Hukum Acara Pidana Militer dilakukan oleh Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) melalui Bagian I (Intel) tiap-tiap kesatuan dan Polisi Militer.
Jadi di dalam Hukum Acara Pidana Militer proses pemeriksaan pendahuluan sangat berbeda dengan KUHAP, dimana kekuasaan Komandan meliputi dua hal/macam wewenang, yaitu wewenang lazimnya disebut hak komando dan wewenang hak menghukum. Hak Komando ini meliputi tiga hal yaitu:
1.      Mengarahkan (directing);
2.      Mengkoordinir (coordinating);
3.      Mengendalikan (control).
Hak Komando daripada Komandan diperolehnya dari delegasi yang berasal dan pucuk pimpinan Angkatan Bersenjata sedangkan hak untuk menghukum anak buahnya diatur oleh undang-undang[3].
Hukum Acara Pidana Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 membagi tahap-tahap Penyidikan sebagaimana diatur dalam Bab IV yaitu:
a.       Bagian Pertama adalah Penyidikan yang terdiri dari lima paragrap yaitu:
1)      Paragraf 1 tentang Penyidik dan Penyidik Pembantu.
2)      Paragraf 2 tentang Penangkapan dan Penahanan.
3)      Paragraf 3 tentang Penggeledahan dan Penyitaan.
4)      Paragraf 4 tentang Pemeriksaan Surat.
5)      Paragraf 5 tentang Pelaksanaan Penyidikan.
b.      Bagian Kedua Penyerahan Perkara.
c.       Bagian Ketiga Pemeriksaan di sidang Pengadilan terdiri dari:
1)      Paragraf 1 Persiapan Persidangan
2)      Paragraf 2 mengenai Penahanan
3)      Paragraf 3 mengenai Pemanggilan
d.      Bagian Keempat Acara Pemeriksaan biasa terdiri dari:
1)      Paragraf 1 Pemeriksaan dan Pembuktian
2)      Paragraf 2 Penuntutan dan Pembelaan
3)      Paragraf 3 Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi
4)      Paragraf 4 Musyawarah dan Putusan
e.       Bagian Kelima, Acara Pemeriksaan Koneksitas
f.       Bagian Keenam, Acara Pemeriksaan Khusus
g.      Bagian Ketujuh, Acara Pemeriksaan Cepat
h.      Bagian Kedelapan, Bantuan Hukum
i.        Bagian Kesembilan, Upaya Hukum Biasa terdiri dari:
Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Banding
Paragraf 2 tentang Pemeriksaan Tingkat Kasasi
j.        Bagian Kesepuluh, Upaya Hukum Luar Biasa terdiri dari Paragraf 1 tentang Pemeriksaan Tingkat Kasasi demi Kepentingan Hukum. Paragraf 2 tentang Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan yang sudah memperoleh kekuatan Hukum Tetap.
k.      Bagian Kesebelas, Pelaksanaan Putusan Pengadilan
l.        Bagian Ketigabelas, Berita Acara
Di dalam Pasal 69 Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidik adalah:
1)      a. Atasan Yang Berhak Menghukum
b. Polisi Militer
c. Oditur Militer.
Kemudian pada ayat (2) menyatakan tentang penyidik pembantu yaitu:
2)      a. Provos TNI Angkatan Darat
b. Provos TNI Angkatan Laut
c. Provos TNI Angkatan Udara
Tim tetap adalah;
- Tim yang dibentuk dengan surat keputusan bersama,
-Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Pasal 89 ayat (3).
Tata cara menetapkan kewenangan mengadili perkara tindak pidana koneksitas:
1. Diadakan penelitian bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut. Pasal 90 ayat (1).
2. Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh para pihak. Pasal 90 ayat (2).
3. Jika dalam penelitian bersama terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 90 ayat (3).
Menetapkan tentang wewenang mengadili; apabila titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum, 
- perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, 
-maka perwira penyerah perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, 
-untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.  Pasal 91 ayat (1)
Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer.
- perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, 
- pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dijadikan dasar bagi Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 
-untuk mengusulkan kepada Menteri pertahanan dan Keamanan, 
- agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa 
- perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pasal 91 ayat (2).

Prosedur Pemeriksaan Pengadilan Dalam Perkara Koneksitas
1.      Peradilan umum
Langkah-langkah peradilan dalam hal telah ditetapkan bahwa perkara pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka langkah selanjutnya adalah;
1.1.  Penyerahan perkara;
Perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Pasal 91 ayat (1). 
1.2. Berita acara pemeriksaan;
- penuntut umum yang mengajukan perkara, 
- menerangkan dalam berita acara tersebut telah di ambil alih olehnya. Pasal 92 ayat (1).
1.3. Pemeriksaan pengadilan;
Perkara tersebut diadili dengan majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim.  Pasal 94 ayat (1).
2.      Peradilan militer;
Langkah - langkah peradilan dalam hal telah ditetapkan bahwa perkara pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka langkah selanjutnya adalah; 
2.1. Usul kepada Menhankam.
-Perwira penyerah perkara,
- segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada oditur jendral ABRI,
- untuk dijadikan dasar usulan mengajukan perkara,
-kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan, 
-agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman,
-dikeluarkan keputusan yang menetapkan, 
- perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.  Pasal 91 ayat (2). 
2.2. Berita acara pemeriksaan;
- Oditur militer menambahi catatan pada berita acara yang dibuat oleh tim, 
- menerangkan dalam berita acara tersebut telah di ambil alih olehnya. 
Pasal 92 ayat (2).
2.3. Pemeriksaan pengadilan;
Berdasarkan surat keputusan Menhankam, perwira penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi menyerahkan perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi. Pasal 91 ayat (3). 
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam wewenang mengadili.
1. Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 93 ayat (1).
2. Jaksa Agung dan Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)……Pasal 93 ayat (2).
3. Dalam hal terjadi perbedaan antara Jaksa Agung dan Oditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang memutuskan. 
Pasal 93 ayat (3).
Komposisi majelis hakim yang mengadili perkara koneksitas :
1. Dalam hal mengadili perkara koneksitas, baik diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari sekurang-kurangnya tiga hakim. Pasal 94 ayat (1).
2. Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana, majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang. Pasal 94 ayat (2).
3. Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana tersebut majelis hakim terdiri, hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum diberi pangkat militer. Pasal 94 ayat (3)
4. Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. Pasal 94 ayat (4).
5. Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).Pasal 94 ayat (5).

C. ANALISIS KORUPSI DI TUBUH TNI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[4]. Kartono memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri[5]. Penyebab dari korupsi itu sendiri antara lain:
-Sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dengan imbalan material;
-Kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti atau gratifikasi terkait budaya nenek moyang yang sudah mengenal tentang adanya upeti pada masa kerajaan; dan
-Menurut Harold Rogow korupsi terjadi karena tataran politik yang ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik (Uang dan modal mendapat jabatan penting)[6].
Korupsi merupakan perbuatan yang sangat keji dan membunuh karakteristik bangsa Indonesia, dana publik di Indonesia yang hilang akibat korupsi sangat besar. Pada tahun 1995, menurut laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah terjadi 358 kebocoran dana negara sebesar Rp.1.062 triliun. Pada tahun 1996 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kebocoran dana 22 departemen dan lembaga pemerintah non departemen dengan total senilai Rp 3.22 milliar. Selain itu sepanjang tahun 1995-1996 ditemukan 18.578 kasus korupsi dan penyelewengan dana senilai Rp 888,72 milliar. Pada era reformasi tidak akan berubah menjadi lebih baik dari era sebelumnya dan bahkan lebih buruk. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyimpangan uang negara sudah mencapai Rp166,53 triliun atau sekitar 50% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2003. Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Budihardjo Joedono sejak pertengahan 2003 telah ditemukan 22 penyimpangan keungan negara. Dalam semester satu tahun 2004 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap 377 proyek dan asset senilai Rp 1.312 trlliun. Dari jumlah tersebut menemukan penyimpangan sekitar Rp 37,4 trilliun atau 2,85% dari nilai keseluruhannya. Tidak mengherankan jika dalam laporan Tranparansi Internasional Indonesia (TII) sebagaimana diungkapkan dalam siaran persnya dari 146 negara yang disurvey Indonesia masuk dalam urutan kelima negara terkorup di dunia dengan indeks prestasi korupsi 2,0 [7].
Adapun sebab-sebab Korupsi adalah Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna;
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes;
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap;
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi;
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan;
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya;
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi[8].
Celah KKN di Tubuh TNI
Banyak modus yang dapat dilakukan untuk menggelontorkan dana secara besar-besaran baik yang merupakan kegiatan resmi juga yang fiktif. Misalnya, ada kegiatan di luar program (kegiatan atas inisiatif pimpinan) yang “seolah-olah” ada dan dilaksanakan, dan didanai dengan dana yang tidak sedikit walaupun kenyataan tidak pernah ada. Triknya cukup sederhana, lengkapi saja dengan perencanaan kegiatan dan rencana anggaran, ditutup dengan laporan pelaksanaan kegiatan. Jika sifatnya kegiatannya resmi, maka modus yang berlaku adalah penggelembungan dana dan setelah dana turun, “sunat-menyunat” anggaran pun dilakukan di bawah tangan. Permainan ini terbilang masih dalam skala kecil, pada skala yang lebih besar dilakukan dengan melibatkan “rekanan-rekanan hitam” yang merupakan pemasok perlengkapan militer yang berbiaya milyaran rupiah yang pelaksanaan tendernya pun hanya “akal-akalan”. Rekanan-rekanan hitam tersebutlah yang menentukan spesifikasi alat yang akan dibeli (dimana seharusnya TNI yang melakukannya), sehingga tentu saja pada saat tender dilakukan, rekanan hitam lah yang akan memenangkannya.
Kenapa KKN Di TNI Sulit Diungkap?
Struktur organisasi TNI yang menuntut loyalitas mati terhadap pimpinannya menjadikan penyakit korupsi di tubuh TNI sulit diberantas ketika pimpinan ataupun pejabat berwenang bertindak sebagai “orang yang mengetahui” kegiatan nakal ini. Atau bahkan pejabat yang berwenang tersebut bertindak sebagai rekan, sahabat, saudara atau bahkan “pencipta” rekanan-rekanan hitam. Para pimpinan ini tentu bukan orang sembarangan. Mereka rata-rata adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Kedekatan dengan kekuasaan ini menjadikan para pimpinan tersebut “disegani” di angkatan masing-masing. Misalnya, para mantan ADC Presiden, dengan bermodalkan kata-kata “Atas petunjuk Bapak Presiden” maka dijamin, tak seorangpun yang berani menghalanginya. Misalnya dalam tubuh Angkatan Udara yang sarat dengan asset-asset bernilai puluhan triliyun rupiah yang membuat Angkatan Udara sangat rentan dengan kasus korupsi berskala besar jika dibandingkan dengan kasus simulator SIM POLRI yang nilainya “hanya” milyaran rupiah. Para pemegang jabatan strategis TNI AU seperti Kasau, Asisten-asisten Kasau dan Pangkoops AU, adalah pejabat-pejabat yang diyakini “mengetahui” pergerakan para rekanan-rekanan hitam ini (jika tidak dikatakan sebagai mitra dari rekanan hitam). Sebagaimana layaknya berbagai modus korupsi yang terjadi, selalu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan pejabat-pejabat lainnya seperti misalnya Kadispam AU untuk mengamankan “kegiatan”, Danpom AU untuk mencari “celah” legalitas kebijakan dan pejabat lain yang memiliki hubungan darah dengan keluarga Cikeas seperti Gubernur AAU sekarang misalnya. Lalu, tentu diperlukan peran Pangkoops AU sebagai pejabat berwenang penyelenggara operasi udara di wilayah kedaulatan NKRI yang bertanggung jawab dalam operasional dan pembinaan manusia dan pemeliharaan alat yang sangat tinggi nilainya. Pangkoops AU yang juga kebetulan merupakan mantan ADC Presiden tentu akan bekerja sama dengan rekanan hitam untuk menentukan spesifikasi alat yang “layak” dibeli oleh negara. Agar layak dan pantas untuk memperoleh keuntungan besar dari pembelian tersebut maka spesifikasinya pun “disesuaikan”. Jika sudah seperti ini alurnya, pimpinan Angkatan Udara hanya perlu menyetujui dan mengajukannya ke DPR melalui Kemenhan, dan “menutup mata” saat menandatanganinya[9].
Terbukti bahwa Brigjen Koesmayadi dan Letjen TNI Purnawirawan Djaja Suparman tidak menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, bahwa setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki sendi-sendi disiplin yang kukuh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam perjuangan, kode moral dan pengamalan, serta sistem nilai dalam tata kehidupan yang mantap.  Suatu ketaatan yang dilandasi oleh kesadaran lahir dan bathin atas pengabdiannya pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit[10].  

D.    PENYIDIKAN, PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Di dalam kasus tersebut berlaku ketentuan Pasal 26 yang menentukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. Jadi meskipun yang berlaku untuk penyidikan itu adalah hukum acara pidana militer yang menjadi wewenang; Atasan Yang Berhak Menghukum, tetapi pada bagian akhir kalimat pasal tersebut menyebutkan “kecuali ditentukan lain dalam Undnag-Undang ini”. Kalimat tersebut mengakibatkan timbulnya wewenang dari Jaksa Agung turut berperan serta di dalam penyelidikan, penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 39  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disebut UUPTPK. Keberadaan UUPTPK adalah lebih khusus lagi, karena hal-hal yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sudah merupakan tindak pidana khusus yang berlaku bagi militer. Akan tetapi dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi masih disimpangi meniadakan kewenangan Ankum dalam pengusutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh militer.


DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, 2010.  Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moch.Faisal Salam, 2002. Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Moch.Faisal Salam, 2004. Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
M.Karjadi,R.Soesilo, 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bogor: Politeia
OC Kaligis, 2008. Praktek Tebang Pilih Perkara Korupsi Jilid 1.Yogyakarta.
“Korupsi” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi, diakses tanggal 12 Desember 2013 pukul 11.00 WIB.

KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA” dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2013, pukul 11. 20 WIB.




[3] Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia  (Bandung: Mandar Maju, 2002), hal. 25-26
[4] “Korupsi” dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi, diakses 12 Desember 2013, pukul 11.00 WIB.
[5]KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA” dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf, diakses 12 Desember 2013, pukul 11. 20 WIB.
[6] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hal.197.
[7] OC Kaligis, Praktek Tebang Pilih Perkara Korupsi Jilid 1 (Yogyakarta, 2008), hal.1
[8] KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA” dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3800/1/fisip-erika1.pdf, diakses pada 20 September 2013 pukul 11. 25 WIB
[10] Moch. Faisal Salam, Peradilan Militer di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2004), hal. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar