KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
BUKU PERTAMA
BAB PENDAHULUAN
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah dengan UU
No 9 Tahun 1947) Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku
ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku
pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak atercantum dalam kitab
undang-undang ini, yang dilakukan olehorang-orang yang tunduk pada kekuasan
badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada
penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1947) Ketentuan-ketentusan mengenai tindakan-tindakan yang
tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas kapal (schip) Indonesia atau yang berhubungan dengan
itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang dilakukan di atas perahu (vaartuig) Angkatan Perang atau yang berhubungan
dengan itu, kecuali jika isi ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan penerapan
ini, atau tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang
lebih berat.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia, selain darip[ada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, diterapkan kepada militer:
Ke-1, Yang
sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak
pidana di tempat itu;
Ke-2, Yang
sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam kitabn undang-undang ini, atau suatu kejahatan
jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu
pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalamn
keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pasal 5
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang, di luar Indonesia
melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk
dalam kekuasaan badan-badan peradilan mliter.
BAB II
PIDANA
PIDANA
Pasal 6
Pidana-pidana
yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:a. Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan;
ke-4, Pidana tutupan (UU No 20 Tahun 1946).
b. Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau taznpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, Penurunan pangkat;
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 7
(1) Untuk pidana-pidana
utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada nomor 3 dalam pasal tersebut di
atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana yang senama yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, sejauh mengenai pidana utama itu tidak ditetapkan
penyimpangan-penyimpangan dalam iitab undang-undang ini.
(2)
Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana-pidana utama yang
disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang diancamkan terhadap
suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam kitab undang-undang ini.
Pasal 8
(1) (Disempurnakan dengan
UU No 2 Pnps 1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia
tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah
militer yang cukup.
(2) (Diubah dengan UU No
39 Tahun 1947 dan selanjutnya lihat UU No 2 Pnps 1964) Peraturan- peraturan
selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 9
Penguburan
jenasah terpidana diselenggarakan dengan sederhana tanpa upacara militer, atau
jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan jauh dari
pantai, jenasah terpidana diterjunkan ke laut.
Pasal 10
Pidana penjara
sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti yang
dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer
dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1) Militer yang menjalani
salah satu pidana tersebut pada pasal terdahulu, melaksanakan sesuatu pekerjaan
yang ditugaskan sesuai dengan peraturan pelaksanaan pada Pasal 12.
(2) Ketentuan-ketentuan
pada Pasal 20, 21, 23 dan 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan
kepada terpidana.
Pasal 12
(1) (Diubah dengan UU No
39 Tahun 1947) Penunjukan rumah-rumah pemasyarakatan militer yang dimaksud pada
Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan penguasaan bangunan-bangunan
itu, tentang pembagian para terpidana dalam kelas-kelas, tentang pekerjaan,
tentang upah untuk pekerjaan itu, tentang pendidikan (pemasyarakatan), tentang
ibadat, tentang tata tertib, tentang tempat tidur, tentang makanan dan tentangf
pakaian diatur dengan perundang-undangan.
(2) (Diubah dengan UU No
39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk bangunan-bangunan
tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 13
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan termasuk
pidana kurungan pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan dan dengan
cara yang ditentukan dengan undang-undang, dapat dijalankan di suatu tempat
lain sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi penjalanan
pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila seseorang
dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang
ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang
tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana
tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.
Pasal 15
Hak yang
dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hanya digunakan
apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam perintah
kepada terpidana yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan sebagai
persyaratan umum, bahwa sebelum habis masa percobaannya ia tidak akan melakukan
pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-1 Pasal 2 Kitab
Undang-undang Hukum Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian pula
mengenai pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-2 sampai
denganb ke6 pasal tersebut.
Pasal 17
Jika terpidana
adalah militer, maka usul yang dimaksudkan pada ayat pertama Pasal 14.f. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari Panglima/Perwira
komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil sebelum meminta
pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila perintah
diberikan untuk menjalani pidana, sesuai dengan Pasal 14.f. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan seprang militer, atau
tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan bahwa
pidana-pidana tambahan yang dimaksudkan dalam Pasal 6.b. nomor ke-1 dan ke-2
tidak akan dijalankan.
Pasal 19
(Diubah dengan UU
No 38 Tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah Militer Luar
Biasa/khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai
pejabat yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah
Jaksa/ Oditur Militer Agung, dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal-pasal 14.c.
dan 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer
Agung.
Pasal 20
Apabila diberikan
suatu tugas untuk memberi bantuan atau pertolongan sesuai dengan ayat kedua
Pasal 14.d. atau ayat keempat Pasal 15.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu, harus dengan persetujuan
Panglima/Perwira komandan langsung, jika terpidana bersyarat atau yang
dibebaskan bersyarat berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
(Diubah dengan UU
No 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu perang, melakukan
suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh
peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan
bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara
lawan Indonesia berperang atau dengan suatu peraturan yang dutetapkan sebagai
kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pasal 33
BAB IV
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
Berbarengan
dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali
pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
tidak boleh dijatuhkan pidana lainnyselain daripada pemecatan dari dinas
militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
BAB V
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
Pasal 40
Apabila salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293 dan 332 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk
pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.
BAB VI
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 41
BAB VII
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN BEBERA[A KETENTUAN
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN BEBERA[A KETENTUAN
Pasal 45
BUKU KEDUA
KEJAHATAN-KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN
KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN
KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
Pasal 73
Pasal 81
Militer, yang
dengan sengaja mengambil suatu barang yang ditentukan tidak termasuk rampasan
perang, tanpa maksud untuk dengan melawan hukum memiliki barang itu, diancam
dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
BAB III
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
Pasal 85
Militer, yang
karena salahnya menyebabkan ketidakhadirannya tanpa izin diancam:
Ke-1, Dengan pidana
penjara maksimum sembilan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai
minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;
Ke-2, Dengan pidana
penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu damai,
dfisebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari suatu perjalanan
ke suatu tempat yang terletak di luar pulau di mana dia sedang berada yang
diketahuinya atau patut harus menduganya ada perintah untuk itu;
Ketiga, Dengan pidana
penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila ketidakhadiran itu, dalam waktu
poerang tidak lebih lama dari empat hari;
Ke-4, Dengan pidana
penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu perang,
disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari usaha perjalanan
yang diperintahkan kepadanya sebagaimana diuraikan pada nomor ke-2, atau
tergagalkannya suatu perjumpaan dengan musuh.
Pasal 86
Militer, yang
dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:
Ke-1, Dengan
pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila ketidakhadiran aitu dalam
waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari 30 hari.
Ke-2, Dengan
pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam waktu
perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Pasal 87
(1) Diancam karena
desersi, militer:
Ke-1, Yang
pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban
dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas
militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2, Yang
karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam
waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari
empat hari;
Ke-3, Yang
dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut
melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan,
seperti yang diuraikan pada pasal 85 ke-2.
(2) Desersi yang dilakukan
dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan
bulan.
(3) Desersi yang dilakukan
dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam
bulan.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
Pasal 97
(1) Militer, yang dengan
sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat kepada seorang
atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan, atau
di hadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, atau dengan
surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang diterimakan, maupun memaki-maki
dia atau menistanya atau dihadapannya mengejeknya, diancam dengan pidana
penjara maksimum satu tahun.
(2) Apabila tindakan itu
dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun.
Pasal 98
BAB V
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118
BAB VI
PENCURIAN DAN PENADAHAN
PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam dengan
pidana penjara maksimum tujuh tahun, barangsiapa yang melakukan pencurian dan
dalam tindakan itu telah menyalahgunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau
perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141
BAB VII
PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Pasal 147
Barangsiapa, yang
dengan melawan hukum dan dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat tidak
terpakai ubntuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan Perang,
diancam:
ke-1, Dengan pidana
penjara maksimum sepunuh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya, sementara ia
termasuk suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang.
ke-2, dengan pidana
penjara maksumum lima tahun dalam hal lain-lainnya.
Pasal 148
Barangsiapa, yang
dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak
terpakai atau menghilangkan suatu baang keperluan perang, ataupun yang dengan
sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi,
perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya,
diancam:
ke-1, dengan pidana
penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya sementara ia
termasuk pada suatu Angkatanm Perang yang disiapsiakan untuk perang;
ke-2, dengan pidana
penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada sub ke-1
pasal ini dan ayat pertama dari Pasal 72.
KETENTUAN PENUTUP UMUM
Pasal 150
Kitab
undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Militer".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar