Rabu, 11 Maret 2015

Kategori Pembeda antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Magetan

No.
Kategori Pembeda
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Magetan
1.
Subyek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang dapat
dikenakan Pajak.
Orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
2.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
3.
Masa Pajak
Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
4.
Tahun Pajak
Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
5.
Pajak yang terutang
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
6.
Jenis Pajak
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak Daerah terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Air Tanah; dan
h. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
7.
Pajak Hotel
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen). Terdapat pada Pasal 32
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen ).
(1) Masa Pajak Hotel yang terutang adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.
(2) Saat Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak
pembayaran terhadap penyelenggara hotel atau sejak
disampaikan SPTPD. Terdapat pada Pasal 4.
8.
Pajak Restoran
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di
tempat lain.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kafetaria;
d. kantin;
e. warung;
f. bar;
g. jasa boga/katering;dan
h. toko roti/bakery.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang
disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
(1) Masa Pajak Restoran yang terutang adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.
(2) Saat Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak
pembayaran terhadap penyelenggara Restoran atau sejak disampaikan SPTPD.
9.
Pajak Hiburan
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat
kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%
(tiga puluh lima persen).
(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak
Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, boling, dan futsal;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat
kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan film : 25 %
b. pagelaran kesenian, musik, dan tari : 15 %
c. kesenian rakyat / tradisional : 5 %
d. pagelaran busana, kontes kecantikan, dan
binaraga: 20 %
e. pameran : 15 %
f. karaoke : 35 %
g. diskotik dan klab malam : 50 %
h. sirkus, akrobat, dan sulap : 35 %
i. permainan bilyar, golf, dan boling : 35 %
j. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan
permainan ketangkasan: 20 %
k. refleksi : 15 %
l. panti pijat dan mandi uap/spa : 35 %
m. pusat kebugaran (fitness centre) : 20 %
n. pertandingan olah raga : 10 %
10.
Pajak Reklame
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.

(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Nilai Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. klasifikasi Utama, dinilai berdasarkan sudut pandang
luas/banyak dan titik strategis;
b. klasifikasi A, dinilai berdasarkan nilai kepadatan;
c. klasifikasi B, dinilai berdasarkan aspek kegiatan di
bidang usaha;
d. klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jalan kelas
A;dan
e. klasifikasi D, dinilai selain huruf a sampai dengan
huruf d.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
11.
Pajak Penerangan Jalan
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan
Peraturan Daerah.

(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.

(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).

12.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.
13.
Pajak Parkir
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.

(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen).
14.
Pajak Air Tanah
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.

Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(1) Masa Pajak Air Tanah adalah jangka waktu yang lamanya
1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak yang terutang.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut :
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
15.
Pajak Sarang Burung Walet
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).

16.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk NJOP kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen).
b. untuk NJOP lebih besar dari atau sama dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).





No.
Jenis Pajak
Subjek Pajak
Objek Pajak
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD
Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Magetan
Tarif
1.
Pajak Hotel
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau
Badan yang mengusahakan Hotel
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
Pasal 32
Pasal 4
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen ).

2.
Pajak Restoran
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan
yang membeli makanan dan/atau minuman dari
restoran.
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh Restoran.

Pasal 37
Pasal 13
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).

3.
Pajak Hiburan
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan
yang menikmati Hiburan.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran
Pasal 42
Pasal 21
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan film : 25 %
b. pagelaran kesenian, musik, dan tari : 15 %
c. kesenian rakyat / tradisional : 5 %
d. pagelaran busana, kontes kecantikan, dan
binaraga: 20 %
e. pameran : 15 %
f. karaoke : 35 %
g. diskotik dan klab malam : 50 %
h. sirkus, akrobat, dan sulap : 35 %
i. permainan bilyar, golf, dan boling : 35 %
j. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan
permainan ketangkasan
: 20 %
k. refleksi : 15 %
l. panti pijat dan mandi uap/spa : 35 %
m. pusat kebugaran (fitness centre) : 20 %
n. pertandingan olah raga : 10 %
4.
Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.

Pasal 47
Pasal 27
Nilai Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. klasifikasi Utama, dinilai berdasarkan sudut pandang
luas/banyak dan titik strategis;
b. klasifikasi A, dinilai berdasarkan nilai kepadatan;
c. klasifikasi B, dinilai berdasarkan aspek kegiatan di
bidang usaha;
d. klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jalan kelas
A;dan
e. klasifikasi D, dinilai selain huruf a sampai dengan
huruf d.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima
persen).

5.
Pajak Penerangan Jalan
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.

Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain.

Pasal 52

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).


6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit

Pasal 57
Pasal 35
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
sebesar 25% (dua puluh lima persen).

7.
Pajak Parkir
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan parkir kendaraan bermotor.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.

Pasal 62
Pasal 43
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen).
8.
Pajak Air Tanah
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 67
Pasal 51
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen).
9.
Pajak Sarang Burung Walet
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

Pasal 72

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).

10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pasal 77
Pasal 59
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk NJOP kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima
belas persen).
b. untuk NJOP lebih besar dari atau sama dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
11.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 85

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar