No.
|
Kategori
Pembeda
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Magetan
|
|
1.
|
Subyek Pajak
|
Orang
pribadi atau Badan yang dapat
dikenakan Pajak.
|
Orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
|
|
2.
|
Wajib Pajak
|
Orang
pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
|
Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak,
pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
|
|
3.
|
Masa Pajak
|
Jangka
waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi
dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang.
|
Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender,
yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan Pajak yang terutang.
|
|
4.
|
Tahun Pajak
|
Jangka
waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
|
jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender,
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
|
|
5.
|
Pajak yang terutang
|
Pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau
dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
Pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, dalam
Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
6.
|
Jenis Pajak
|
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
Pajak Daerah terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Air Tanah; dan
h. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
|
7.
|
Pajak Hotel
|
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau
Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar
10%
(sepuluh persen). Terdapat pada Pasal 32
|
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau
Badan yang mengusahakan
Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau
Badan yang mengusahakan Hotel.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen ).
(1) Masa Pajak Hotel yang terutang adalah jangka
waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi
dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan pajak yang
terutang.
(2) Saat Pajak terutang dalam masa pajak terjadi
sejak
pembayaran terhadap penyelenggara hotel atau sejak
disampaikan SPTPD. Terdapat pada Pasal 4.
|
|
8.
|
Pajak Restoran
|
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang
disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di
tempat lain.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
|
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang
disediakan oleh Restoran.
(2) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kafetaria;
d. kantin;
e. warung;
f. bar;
g. jasa boga/katering;dan
h. toko roti/bakery.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang
disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya
tidak
melebihi Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
(1) Masa Pajak Restoran yang terutang adalah jangka
waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi
dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan pajak yang
terutang.
(2) Saat Pajak terutang dalam masa pajak terjadi
sejak
pembayaran terhadap penyelenggara Restoran atau
sejak disampaikan SPTPD.
|
|
9.
|
Pajak Hiburan
|
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan
pusat
kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi
sebesar 35%
(tiga puluh lima persen).
(2) Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana,
kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan
ketangkasan, panti pijat,
dan mandi uap/spa, tarif Pajak
Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen).
(3) Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional
dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
|
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, boling, dan futsal;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan
pusat
kebugaran (fitness center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan film : 25 %
b. pagelaran kesenian, musik, dan tari : 15 %
c. kesenian rakyat / tradisional : 5 %
d. pagelaran busana, kontes kecantikan, dan
binaraga: 20 %
e. pameran : 15 %
f. karaoke : 35 %
g. diskotik dan klab malam : 50 %
h. sirkus, akrobat, dan sulap : 35 %
i. permainan bilyar, golf, dan boling : 35 %
j. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan
permainan ketangkasan: 20 %
k. refleksi : 15 %
l. panti pijat dan mandi uap/spa : 35 %
m. pusat kebugaran (fitness centre) : 20 %
n. pertandingan olah raga : 10 %
|
|
10.
|
Pajak Reklame
|
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi
sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Reklame papan / billboard / videotron /
megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Nilai Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. klasifikasi Utama, dinilai berdasarkan sudut
pandang
luas/banyak dan titik strategis;
b. klasifikasi A, dinilai berdasarkan nilai
kepadatan;
c. klasifikasi B, dinilai berdasarkan aspek kegiatan
di
bidang usaha;
d. klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jalan
kelas
A;dan
e. klasifikasi D, dinilai selain huruf a sampai
dengan
huruf d.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen).
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
|
|
11.
|
Pajak Penerangan Jalan
|
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan
tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang
diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang
digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan
asing dengan asas timbal
balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri
dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin
dari instansi teknis
terkait; dan
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur
dengan
Peraturan Daerah.
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang
pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang
pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling
tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak
Penerangan Jalan
ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga
persen).
|
|
|
12.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. trakkit
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
membayar, dan melaporkan
pajak yang terutang.
|
|
13.
|
Pajak Parkir
|
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat
Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan
bermotor.
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi
sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga
puluh
persen).
|
|
14.
|
Pajak Air Tanah
|
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan
dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung
dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi
sebesar 20% (dua puluh persen).
(1) Masa Pajak Air Tanah adalah jangka waktu yang
lamanya
1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi
Wajib
Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak yang terutang.
|
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas
setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam
rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut :
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh
pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua
puluh persen).
|
|
15.
|
Pajak Sarang Burung Walet
|
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah
pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan
paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
|
|
|
16.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen).
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk NJOP kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima
belas persen).
b. untuk NJOP lebih besar dari atau sama dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
ditetapkan
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
|
|
No.
|
Jenis
Pajak
|
Subjek
Pajak
|
Objek
Pajak
|
UU
Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD
|
Perda
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Magetan
|
Tarif
|
1.
|
Pajak Hotel
|
Subjek
Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan
pembayaran kepada orang pribadi atau
Badan yang mengusahakan Hotel
|
Objek
Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel
dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai
kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan
dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
|
Pasal 32
|
Pasal 4
|
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar
10% ( sepuluh persen ).
|
2.
|
Pajak Restoran
|
Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan
yang
membeli makanan dan/atau minuman dari
restoran.
|
Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan
oleh
Restoran.
|
Pasal 37
|
Pasal 13
|
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
|
3.
|
Pajak Hiburan
|
Subjek
Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan
yang menikmati Hiburan.
|
Objek
Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran
|
Pasal 42
|
Pasal 21
|
(1)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a.
tontonan film : 25 %
b.
pagelaran kesenian, musik, dan tari : 15 %
c.
kesenian rakyat / tradisional : 5 %
d.
pagelaran busana, kontes kecantikan, dan
binaraga:
20 %
e.
pameran : 15 %
f.
karaoke : 35 %
g.
diskotik dan klab malam : 50 %
h.
sirkus, akrobat, dan sulap : 35 %
i.
permainan bilyar, golf, dan boling : 35 %
j.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan
permainan
ketangkasan
:
20 %
k.
refleksi : 15 %
l.
panti pijat dan mandi uap/spa : 35 %
m.
pusat kebugaran (fitness centre) : 20 %
n. pertandingan olah raga : 10 %
|
4.
|
Pajak Reklame
|
Subjek
Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
|
Objek
Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
|
Pasal 47
|
Pasal 27
|
Nilai
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur
dengan klasifikasi sebagai berikut :
a.
klasifikasi Utama, dinilai berdasarkan sudut pandang
luas/banyak
dan titik strategis;
b.
klasifikasi A, dinilai berdasarkan nilai kepadatan;
c.
klasifikasi B, dinilai berdasarkan aspek kegiatan di
bidang
usaha;
d.
klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jalan kelas
A;dan
e.
klasifikasi D, dinilai selain huruf a sampai dengan
huruf d.
Tarif
Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima
persen).
|
5.
|
Pajak Penerangan Jalan
|
Subjek
Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan
yang dapat menggunakan tenaga listrik.
|
Objek
Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik,
baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari
sumber lain.
|
Pasal 52
|
|
Tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar
10% (sepuluh persen).
|
6.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
Subjek
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang
pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
|
Objek
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang
meliputi:
a.
asbes;
b.
batu tulis;
c.
batu setengah permata;
d.
batu kapur;
e.
batu apung;
f.
batu permata;
g.
bentonit;
h.
dolomit;
i.
feldspar;
j.
garam batu (halite);
k.
grafit;
l.
granit/andesit;
m.
gips;
n.
kalsit;
o.
kaolin;
p.
leusit;
q.
magnesit;
r.
mika;
s.
marmer;
t.
nitrat;
u.
opsidien;
v.
oker;
w.
pasir dan kerikil;
x.
pasir kuarsa;
y.
perlit;
z.
phospat;
aa.
talk;
bb.
tanah serap (fullers earth);
cc.
tanah diatome;
dd.
tanah liat;
ee.
tawas (alum);
ff.
tras;
gg.
yarosif;
hh.
zeolit;
ii.
basal;
jj. trakkit
|
Pasal 57
|
Pasal 35
|
Tarif
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
sebesar 25% (dua puluh lima persen).
|
7.
|
Pajak Parkir
|
Subjek
Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan parkir kendaraan bermotor.
|
Objek
Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di
luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor.
|
Pasal 62
|
Pasal 43
|
Tarif
Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen).
|
8.
|
Pajak Air Tanah
|
Subjek
Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Tanah.
|
Objek
Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
|
Pasal 67
|
Pasal 51
|
Tarif
Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen).
|
9.
|
Pajak Sarang Burung Walet
|
Subjek
Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau
Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
|
Objek
Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau
pengusahaan Sarang Burung Walet.
|
Pasal 72
|
|
Tarif
Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
|
10.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
|
Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh
manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai,
dan/atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.
|
Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah
Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
|
Pasal 77
|
Pasal 59
|
Tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan
sebagai berikut :
a.
untuk NJOP kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta
rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima
belas
persen).
b.
untuk NJOP lebih besar dari atau sama dengan
Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen).
|
11.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
|
Subjek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan.
|
Objek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
|
Pasal 85
|
|
Tarif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5%
(lima persen).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar