Rabu, 11 Maret 2015

Jenis dan Banyaknya Macam Peradilan dan Lembaga Peradilan


RISKA EGA WARDANI
E0010308 

Jenis dan banyaknya macam peradilan dan lembaga peradilannya (pengadilan) tergantung pada sistem kekuasaan kehakiman (unity of jurisdiction) ataukah sistem dual/multi jurisdiction, atau mungkin sistem kombinasi campuran. Dalam sebuah negara hukum (rule of law), dipersyaratkan bahwa kekuasaan kehakiman itu harus merupakan kekuasaan yang bebas dan mandiri dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan lain sehingga mampu mewujudkan proses peradilan yang jujur dan tidak memihak (Jimly Asshiddiqie, 2004: 30).
No.
Konstitusi
Pasal
Peraturan Per-UU
Komentar
1.
Konstitusi RIS/UUDS 1950
- Mukadimah
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 13 dan 145 Konstitusi RIS
- Pasal 13 dan 103 UUDS 1950

- Era Sistem Politik Indonesia (SPI) Demokrasi Liberal Parlementer lebih memungkinkan terwujudnya sistem peradilan yang mandiri, jujur dan tidak memihak. Namun instabilitas politik yang berlarut-larut akibat sistem multi partai yang tidak mampu mencapai konsensus yang diikuti dengan timbulnya pemberontakan daerah menyebabkan berbagai masalah seperti kemiskinan, KKN serta inflasi yang tidak dapat diatasi.
- Pertikaian yang terjadi di bidang politik ternyata juga merembet di bidang peradilan, dimana terjadi pertentangan hakim dan jaksa yang menyangkut masalah prestise dan antara jaksa dengan polisi yang menyangkut pembagian kekuasaan secara substantif. Kekuasaan kehakiman merosot dengan seiringnya kemerosotan citra negara dalam masyarakat yg secara politis tidak stabil.
2.
Dekrit Presiden 1959

-UU Kekuasaan Kehakiman No. 19 tahun 1964
-UU Mahkamah Agung No.13 tahun 1965
-Perubahan SPI menjadi Demokrasi Terpimpin (1959-1967) setelah dekrit presiden 1959 dan kemudian menjadi Demokrasi Pancasila (1967-1998) setelah munculnya G30S/PKI. Dari sudut pandang gagasan dan tatanan tidaklah setegas Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
-Dimungkinkannya campur tangan presiden/pemerintah terhadap proses peradilan demi alasan revolusi.
3.
Orde Baru

-UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
-UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
-UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
-UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN
-UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
-Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
-Akan tetapi dalam prakteknya selama lebih dari tiga dasawarsa orde baru telah berubah menjadi rezim otoritarian birokratis dengan menampakkan wajah hegemonik negara yang over dosis melalui aktualisasi cita negara integralistik dan manipulasi asas kekeluargaan, sehingga mengaburkan dan bahkan mengeliminasi gagasan negara hukum beserta asas kebebasan kekuasaan kehakiman nya. Contoh: Pemusatan kekuasaan Soeharto oleh ABRI, Pembinaan para hakim di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman), Posisi Kejaksaan yg belum merupakan lembaga negara yang otonom di daerah (Mukhtie Fadjar, 2003:120-122).
4.
Orde Baru
-Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 7 B
- Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 24, 24A, 24B,24D

-Pasal 7B mengenai alasan dan tata cara pemberhentian presiden/wakil presiden karena alasan pelanggaran hukum pidana berat dan peranan dari MK.
- Pasal 24, 24A, 24B, 24D tentang kekuasaan kehakiman dengan adanya penegasan sebagai kekuasaan yang merdeka, kehadiran MK dengan kompetensinya, tentang KY dan tentang hak uji.
-Masih meletakkan supremasi hukum di bawah supremasi politik yang ditunjukkan dalam pengkaidahan mengenai kompetensi MK dan kaitannya dengan peran yg tetap dominan di MPR dalam persoalan tersebut.


-Perubahan Keempat UUD 1945 Pasal 24 ayat 1

Dalam kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1: ” Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan”






Perbedaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
- UU No. 4 Tahun 2004 melalui pasal 1 menyebutkan “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.” 

-          Komentar:
Dasar kekuasaan kehakiman dalam Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 adalah Pancasila saja tidak beserta UUD 1945. Memang kedudukan Pancasila adalah sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum atau pun cita dari Negara Indonesia akan tetapi jika kekuasaan kehakiman hanya mendasarkan Pancasila sebagai dasar kekuasaannya akan memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dikatakan memiliki kekuasaan yang sangat besar oleh karena dasar pelaksanaan atau keberadaan kekuasaan kehakiman adalah Pancasila dan tidak termasuk dalam hal ini UUD 1945, sehingga dikatakan inkonstitusional.

- Latar belakang pembentukan UU No.4 Tahun 2004 dimana saat itu UUD 1945 sudah dalam tahap amandemen yang ketiga (tanggal 18 Agustus 2002) sedangkan pembentukan UU NO. 4 Tahun 2004 pada tanggal 15 Januari 2004 maka pengaturan ini sangat melanggar konstitusi. Selain itu pengaturan kekuasaan kehakiman yang demikian akan membuat kepastian hukum menjadi kabur dan keadilan bersifat subyektif. Di sisi lain, keadilan menjadi sangat subyektif karena hakim-lah yang akan menilai mana yang benar dan salah.

- UU No. 4 Tahun 2009 melalui pasal 1 yang menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
-   Komentar:
Dengan perumusan ini Kekuasaan Kehakiman mendapatkan dasar yang benar karena didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini, kekuasaan kehakiman adalah salah satu kekuasaan negara yang merdeka dalam pengertian kekuasaan yang bebas dari campur tangan kekuasaan yang lain untuk melakukan fungsi peradilan
Pada hakekatnya kekuasaan kehakiman merupakan lembaga yang bersifat pasif dalam menangani perkara.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
-  Komentar:
Batasan atau standar putusan keadilan dan kepastian hukum tidaklah terletak pada aspirasi atau pendapat sekelompok orang atau tidak terletak pada rasa subyektif dari hakim tetapi harus bercermin pada Pancasila dan UUD 1945. Jika dijabarkan lebih lanjut perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam Putusan Pengadilan itu dapat diwujudkan seperti: Penggunaan Irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sesuai dengan Nilai Pancasila dari sila Pertama yang memberikan dasar kehidupan serta pertanggung jawaban peradilan kepada Sang Pencipta.
- Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
-  Komentar:
Nilai persatuan dari sila ke-3 Pancasila terwujud dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman ketika hakim berkewajiban untuk menggali nilai-nilai dan rasa keadilan dari masyarakat, dalam hal ini rasa kebanggaan dan penghargaan atas nilai-nilai bangsa diakomodasikan dalam putusan hakim.
Hasilnya, setiap keputusan hakim akan diterima dan dipahami sebagai pengakuan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang telah hidup di masyarakat. Sedangkan nilai Musyawarah untuk mufakat di gariskan dalam pasal 14 UU No. 48 Tahun 2009 mewajibkan proses pengambilan putusan secara permusyawaratan dan dilakukan dengan kesepakatan bersama antara Majelis Hakim. Hal ini sangat selaras dengan tujuan peradilan untuk menghindarkan subyektifitas dari hakim dalam memutus perkara.
- Nilai keadilan sosial di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 ini tampak dalam ketentuan yang mengatur tentang kewajiban pencantuman dasar hukum yang jelas dalam mengadili dan memutus perkara (pasal 50 ayat (1), hak akses dari masyarakat (pasal 52), pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang (pasal 4), hakim harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat (pasal 5 ayat (1), pemberlakuan asas praesumptio of innocence (pasal 8 ayat (1) dan kejelasan prosedur pengadilan lainnya.
- Perwujudan dari pengaturan UUD 1945 tampak dalam pelaksanaan kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dalam lingkungan peradilan Umum, Peradilan Agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 18 UU No.48 Tahun 2009), serta kewenangan dari Mahkamah Agung (pasal 20 UU No. 48 Tahun 2009) , Komisi Yudisial (pasal 40) dan Mahkamah Konstitusi (pasal 29-37 UU No. 48 Tahun 2009).



DAFTAR PUSTAKA
Ashiddiqie,Jimly. 2004. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press
Fadjar,Mukhtie. 2003. Reformasi Konstitusi. Malang: In-Trans

Tidak ada komentar:

Posting Komentar