Selasa, 06 Januari 2015

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN ASISTENSI HUKUM ACARA PIDANA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014


LAPORAN HASIL PELAKSANAAN ASISTENSI
HUKUM ACARA PIDANA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014

logo-uns

Guna mememuhi Kewajiban Asisten Mahasiswa Hukum Acara Pidana

Nama                   :  Riska Ega Wardani
NIM           : E0010308


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2014
PENDAHULUAN

Asistensi mahasiswa merupakan proses penyertaan mahasiswa dalam kegiatan mengajar dosen pada mata kuliah tertentu di bawah bimbingan dan tanggung jawab dosen atau koordinator team teaching mata kuliah yang bersangkutan, yang sekaligus bertugas sebagai dosen pembimbing. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan asistensi mahasiswa sebagai berikut:
1.      Memberikan kesempatan dan pengalaman kepada mahasiswa dalam bidang edukatif;
2.      Meningkatkan penguasaan dan pemahaman mahasiswa pada materi mata kuliah yang diminati;
3.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas proses belajar mengajar (PBM);
4.      Meningkatkan suasana akademik (academicatmosphere) kampus sebagai masyarakat ilmiah.
Kegiatan asistensi mahasiswa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat fakultas dengan adanya proses seleksi pada Bagian Hukum yang membuka kesempatan asistensi mahasiswa berdasarkan syarat-syarat, antara lain:
1.      Telah mencapai 85 SKS lulus, dan telah lulus mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa calon asisten dengan minimal A (4,0);
2.      Memiliki minat memperdalam mata kuliah yang diikuti;
3.      Lulus seleksi yang dilakukan oleh dosen / team teaching mata kuliah yang bersangkutan;
4.      Memiliki kemampuan akademik yang tinggi, perilaku, dan moralitas baik yang dinilai oleh calon dosen pembimbing;
5.      Bersedia melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing asistensi mata kuliah yang diikuti;
6.      Seorang mahasiswa berhak menjadi asisten dosen maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua semester.
Seorang asisten mahasiswa memiliki hak-hak yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014. Berdasarkan Pedoman Akademik 2013-2014, hak seorang asisten mahasiswa antara lain:
1.      Mendapat bimbingan dari dosen pembimbing untuk memperdalam penguasaan materi mata kuliah yang diikuti;
2.      Seorang mahasiswa berhak menjadi asisten maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua semester;
3.      Mendapat sertifikat/surat Keterangan dari fakultas, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi asisten dosen pada mata kuliah yang diikuti;
4.      Dibebeaskan dari kewajiban membayar sumbangan buku sebagai persyaratan wisuda;
5.      Dibebaskan dari kewajiban biaya legalisir ijazah/transkrip nilai satu kali setelah lulus, dengan maksimal sepuluh lembar.
Asisten mahasiswa mengemban kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014 sebagai berikut:
1.      Membantu tugas dosen pembimbing dalam PBM di bawah tanggung jawab dosen pembimbing;
2.      Melaksanakan tugas tutorial di depan kelas dengan ketentuan:
a.       Mata kuliah 2 SKS, maksimal 4 x dalam 1 semester.
b.      Mata kuliah 3 SKS, maksimal 6 x dalam 1 semester.
c.       Mata kuliah 4 SKS, maksimal 8 x dalam 1 semester.
3.      Membantu dosen dalam melaksanakan perkuliahan, pengadministrasian, dan evaluasi tugas-tugas peserta mata kuliah, presensi, dan izin ujian;
4.      Mengikuti setiap kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing;
5.      Membuat laporan hasil pelaksanaan asistensi yang disahkan dosen pembimbing.
Mekanisme rekruitmen asisten mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.      Dosen/team teaching mengumumkan secara terbuka kebutuhan asisten mahasiswa matakuliah yang diampu.
2.      Dosen/team teaching melakukan seleksi pendaftar secara obyektif
3.      Bentuk, proses, dan pelaksanaan seleksi diatur oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
4.      Hasil seleksi diumumkan secara terbuka oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
5.      Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot dua SKS dapat memiliki paling banyak satu asisten mahasiswa.
6.      Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot empat SKS dapat memiliki paling banyak dua asisten mahasiswa.
7.      Dosen yang berhak menjadi pembimbing asisten mahasiswa minimal menduduki jabatan fungsional lektor.
8.      Dosen yang telah merekrut mahasiswa melaporkan kepada Pembantu Dekan I melalui formulir yang telah disediakan pada Subbagian Pendidikan untuk selanjutnya diberikan tugas pembimbingan dan sertifikat bagi mahasiswa setelah selesai mengikuti asistensi.

KEGIATAN ASISTENSI

1.      DESKRIPSI
Dosen Pembimbing           : Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
NIP                                   : 198210082005011001
Mata Kuliah                      : Hukum Acara Pidana
Bobot SKS                        : 3 SKS (2x pertemuan dalam seminggu)
Kelas                                 : B
2.      JADWAL ASISTENSI
Hari                                   : Rabu dan Kamis
Waktu                               : Jam ke-2 (08.40-10.20) dan jam ke- 4 (13.00-14.10) WIB
Tempat                              : Ruang 1103 dan ruang 1204
3.      PEMENUHAN KEWAJIBAN
a.    Asisten mahasiswa membantu Dosen Pengampu Hukum Acara Pidana Kelas B dalam tugas tutorial di kelas yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kali, dengan rincian sebagai berikut:
Pertemuan
Hari/tanggal
Materi
Tugas
Jumlah
Aktif
I
Kamis, 28 Februari 2013
Silabus dan kontrak kuliah

Pengantar Kuliah
-
37 mahasiswa
7 mahasiswa, yakni:
Dian Ayu Victoria            E0011096
Masri Rumita              E0009211
Muhammad Mukhtarija            E0011205
Rachman Felorin S            E0011275
Rifan Adin                  E0011264
Wahyu Agus H            E0011325
Yudith Fitri D             E0011341

II
Rabu, 6 Maret 2013
Video Otopsi

Asas-asas dalam  KUHAP I
Sejarah KUHAP
43 Mahasiswa
3 mahasiswa, yakni:
E0011135
E006089
E009211

III
Kamis, 7 Maret 2013
Asas-asas dalam KUHAP II

Perbedaan  HAP dan Hukum Acara Perdata
Bedah Jurnal
38 mahasiswa
4 mahasiswa, yakni:
Masrii Rumita             E0009211
Rachel Georghea            E0011251
Rochman Febrin S            E0011275
Wahyu Agus H            E0011325

IV
Rabu, 13 Maret 2013
Sejarah HAP

Perbedaan KUHAP dan HIR

Hak Tersangka, Terdakwa
Klipping kasus Raffi
40 mahasiswa
2 mahasiswa, yakni:
Muhammad Mukhtarija            E0011205
Rachel Georghea                     E0011251

V
Kamis, 14 Maret 2013
Penyelidikan

Penyidikan
-
42 mahasiswa
2 mahasiswa, yakni:
Avelia Intan Sp            E0006089
Silviana                       E0011294
VI
Rabu, 20 Maret 2013
Bedah kasus Diskusi
-
47 mahasiswa
1 mahasiswa
Putri Simanjuntak            E0009268

VII
Kamis, 21 Maret 2013
UKD I

Upaya Paksa (I)

Penangkapan

Penahanan
-
37 mahasiswa
4 mahasiswa
Masri Rumita              E0009211
Putri Lestari BR            E0009268
Rochman Febrin S            E0011275
Wahyu Agus H            E0011325

VIII
Rabu, 27 Maret 2013
Upaya Paksa (II)

Penggeledahan

Penyitaan
-
48 mahasiswa
-           mahasiswa

IX
Kamis, 28 Maret 2013
Penangkapan dan contoh kasus
-
23 mahasiswa
7 mahasiswa
Dian Ayu Victoria
E0011096
Masri Rumita
E0009211
Muhammad Muhtarija
E0011205
Rachman Febrin
E0011275
Rifan Adin
E0011264
Wahyu Agus H
E0011325
Yudith Fitri D
E0011096
X
Rabu, 3 April 2013
Hal-hal penting dalam penyelidikan

Mendatangkan Ahli
-
39 mahasiswa
6 mahasiswa
Artha Suhangga            E0008298
Masri Rumita              E0009211
Putri Lestari BR. S            E0009268
Satriatama Adhyaksa            E0011285
Silviana                       E0011294
Tommy Aribowo            E0009332

XI
Kamis, 4 April 2013
Pra penuntutan
Analisis kasus Pra peradilan
38 mahasiswa
2 mahasiswa
Muhammad Mukhtarija E0011205       
Silviana           E0011294

XII
Rabu, 10 April 2013
Pra Peradilan
Legal Opinion
43 mahasiswa
1 mahasiswa
Yudith Fitry Dewanty E0011341
XIII
Kamis, 11 April 2013
Review UKD II

39 mahasiswa
-          Mahasiswa

4.      LITERATUR TUTORIAL
Pelaksanaan pemberian tutorial, yang diberikan kepada Mahasiswa Hukum Acara Pidana Kelas B oleh Asisten Mahasiswa berdasarkan atas:
a.       Slide Hukum Acara Pidana dari dosen untuk Asisten Mahasiswa Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
b.      Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah, 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Jakarta: Pustaka Pelajar.
c.       Jur.Andi Hamzah, 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
d.      Soenarto Soerodibroto, 1991. KUHP dan KUHAP. Jakarta: RajaGrafindo Persada
e.       YahyaHarahap, 2010. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika



PENUTUP

Demikian laporan hasil pelaksanaan asistensi ini saya susun sebagai gambaran secara luas mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. Semoga dapat dipahami dengan sebaik-baiknya dan semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi Fakultas Hukum.
Atas perhatian dan partisipasi yang telah diberikan, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Surakarta, 14 Februari 2014

Dosen Hukum Acara Pidana




Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
NIP. 198210082005011001
Asisten Mahasiswa




Riska Ega Wardani
NIM. E0010308

Tidak ada komentar:

Posting Komentar