Jumat, 09 Januari 2015

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP TENAGA KERJA DIFFERENT ABILITY MELALUI PENGUATAN PERDA DAN PEMBENTUKAN KOMISI ADVOKASI (Studi Kasus Perusahaan Kulit Magetan, Jawa Timur)

USULAN PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA

JUDUL PROGRAM
REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP TENAGA KERJA DIFFERENT ABILITY MELALUI PENGUATAN PERDA DAN PEMBENTUKAN KOMISI ADVOKASI
(Studi Kasus Perusahaan Kulit Magetan, Jawa Timur)

BIDANG KEGIATAN
PKM  GAGASAN TERTULIS (PKM-GT)

Diusulkan Oleh :
Novi Dharmawati                                             E0010254 Angkatan 2010
Prihastya Rosadiati                                          E0010272 Angkatan 2010
Punto Aditya Wardana                                    E0010273 Angkatan 2010
Riska Ega Wardani                                          E0010308 Angkatan 2010


UNIVERSITAS SEBELAS  MARET
SURAKARTA
2013


HALAMAN PENGESAHAN

Judul Kegiatan            : REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP TENAGA KERJA DIFFERENT ABILITY MELALUI PENGUATAN PERDA DAN PEMBENTUKAN KOMISI ADVOKASI (Studi Kasus Perusahaan Kulit Magetan, Jawa Timur) 
1.    Bidang Kegiatan : PKM-GT
2.      Ketua Pelaksana Kegiatan                       
a.  Nama Lengkap                         : Riska Ega Wardani
b.  NIM                                         : E0010308
c.  Fakultas/Program Studi            : Hukum / Ilmu Hukum
d. Semester                                   : 6 (enam)
e.  Perguruan Tinggi                      : Universitas Sebelas Maret Surakarta
f.   Alamat / HP                             : Selorejo no.33 02/01 Kawedanan, Magetan                                                   Jawa Timur 63382
g.  e-mail                                        : Naota.Cathchy@gmail.com
3.      Anggota Pelaksana Kegiatan       : 2 orang
4.      Dosen Pendamping
a.       Nama                                 : Rosita Candrakirana, SH.,M.H
b.      NIDN                                : 0017128402
c.         Alamat / HP                     : Jl. Dr. Sutomo No.23 Rt.01/Rw.02                                         Kel.Penumping, Laweyan, Surakarta/085725586888


                                                                        Surakarta,  20 Februari 2013

 Pembantu Dekan III FH UNS                                       Ketua Pelaksana

(Hernawan Hadi, S.H.,M.Hum)                                 (Riska Ega Wardani)
NIP. 19600520 198601 1 001                                           NIM. E0010308

     Pembantu Rektor III UNS                                      Dosen Pendamping

    (Drs. H.  Dwi Tiyanto, SU)                             (RositaCandrakirana, SH.,M,H
NIP. NIP. 19540414 19 80031 007                            NIDN 0017128402

KATA PENGANTAR


Pertama-tamakami ucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Kuasa yang telah melimpahkanrahmatdan hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya karena atas bimbingan dan suri tauladan dari beliau kita mendapatkan pencerahan dalam kehidupan ini, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan proposal dengan judul: Rekonstruksi Kebijakan Terhadap Tenaga Kerja Different Ability Melalui Penguatan Perda dan Pembentukan Komisi Advokasi (Studi Kasus Perusahaan Kulit Magetan, Jawa Timur)” Pada kesempatan ini dengan rendah hati penulis bermaksud menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu Rosita Candrakirana, SH.,M.H selakupembimbing yang telah memberikan bantuan dan dorongan untuk menyelesaikan penulisan ini.
            Penulis memiliki harapan dan keyakinan bahwa tulisan inikelak akan bermanfaat, namun penulis juga menyadari bahwa penulis ini masih jauh dari sempurna. Berbagai masukan sangat diharapkan untuk membangun tulisan inisehingga tujuan penulisan mampu terwujud sepenuhnya.




                                                                                    Surakarta, 20 Februari 2013


                                                                                                            Penulis
















DAFTAR ISI

A.    Judul .................................................................................................................. i
B.     Halaman Pengesahan........................................................................................ ii
C.     Kata Pengantar................................................................................................. iii
D.    Daftar Isi.......................................................................................................... iv
E.     Ringkasan.......................................................................................................... 1
F.      Pendahuluan...................................................................................................... 1
G.    Latar Belakang............................................................................................... 1-3
H.    Tujuan dan Manfaat.......................................................................................... 3
I.       Gagasan............................................................................................................. 4
J.       Kondisi Kekinian Pencetus Gagasan................................................................ 4
K.    Solusi Yang Pernah Ditawarkan Atau Diterapkan Sebelumnya
untuk Memperbaiki Keadaan Pencetus Gagasan.............................................. 5
L.     Seberapa Jauh Kondisi Kekinian Pencetus Gagasan Dapat Diperbaiki
Melalui Gagasan Yang Diajukan................................................................... 5-6
M.   Pihak-Pihak Yang Dipertimbangkan Dapat Membantu
Mengimplementasikan Gagasan dan Uraian Peran atau Kontribusi
Masing-Masing.................................................................................................. 6
N.    Langkah-Langkah Mengimplementasikan Gagasan, Tujuan atau
Perbaikan Yang Dapat Tercapai.................................................................... 6-7
O.    Kesimpulan....................................................................................................... 7
P.      Daftar Pustaka........................................................................................... 13-14
Q.    Curiculum Vitae.............................................................................................. 15

DAFTAR LAMPIRAN

A.      Lampiran 1. Hasil Wawancara..................................................................... 8-11
B.       Lampiran 2. Foto Hasil Wawancara................................................................ 12


RINGKASAN

            Difabel atau people with different ability merupakan istilah yang digunakan untuk penyandang cacat fisik atau masyarakat dengan kebutuhan khusus. Saat ini ada sekitar 22 juta orang penyandang disabilitas di Tanah Air dengan mayoritas diantaranya berada pada usia kerja.
            Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 telah mengatur mengenai hak dan kesempatan para diffabel untuk dapat memperoeh kesempatan sama seperti orang biasa.
            Namun kenyataan itu berbeda dengan realita yang terjadi di lapangan bahwa baik pihak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Sosial Penyandang Cacat khususnya di Jawa Timur, banyak yang belum memahami “policy” yang baru tentang penyandang cacat, sehingga sampai saat ini belum nampak adanya realisasi dari Undang-Undang No. 4/1997 dan PP No. 43 /1998; baik berupa PERDA maupun dalam bentuk penerapannya.
            Untuk itu yang harus dilakukan ialah penguatan Peraturan Daerah Mengenai Kesejahteraan kaum difabel harus dimaksimalkan mengenai Advokasi Fisik maupun non,suatu sistem pendataan yang terstruktur, Diversifikasi peluang kerja, dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang cacat perlu lebih diperbanyak  dan ditingkatkan lagi, serta standar pelayanan publik yang dibuat harus mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat


PENDAHULUAN

Latar Belakang Permasalahan
            Difabel atau people with different ability merupakan istilah yang digunakan untuk penyandang cacat fisik atau masyarakat dengan kebutuhan khusus. Saat ini ada sekitar 22 juta orang penyandang disabilitas di Tanah Air dengan mayoritas diantaranya berada pada usia kerja. Data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, bahkan diperkirakan tidak sampai 50% dari jumlah total penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
            Pada 2011, menurut Siswadi, Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, jumlah penyandang cacat di Indonesia berdasarkan data Depkes RI mencapai 3,11% dari populasi penduduk atau sekitar 6,7 juta jiwa.Sementara bila mengacu pada standar yang diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia PBB dengan persyaratan lebih ketat, jumlah penyandang cacat di Indonesia mencapai 10 juta jiwa (http://www.seputarindonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=487863&pop=1&page=0 ,  diakses pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2013 pukul 03.00 WIB
            Padahal Para difabel juga merupakan warga negara Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijamin untuk memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya (Suharto, Edi, Penerapan Kebijakan Publik bagi Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus, Pengalaman Kementerian Sosial, disampaikan pada diskusi terbatas Pusat Kajian Manajemen Pelayanan LAN RI di Hotel Sahira Bogor, 9-10 Oktober 2010).
            Komitmen pemerintah dalam peningkatan persamaan hak untuk memperoleh kesempatan kerja bagi setiap orang Indonesia termasuk penyandang cacat telah tertuang dan diamanatkan dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D Ayat 2.
            Selama ini, kebijakan-kebijakan yang menyangkut Advokasi para penyandang cacat (disabled persons) di tempat-tempat pelayanan umum di kota -kota besar di Indonesia, tampaknya sebagian besar masih sebatas wacana. Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) tersebut dinyatakan bahwa: “Setiap kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan Advokasi”. Pasal 10 ayat (2), penyediaan dan Peraturan Pemerintah Advokasi dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat hidup bermasyarakat. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, khususnya pasal 1 (ayat 1) dengan tegas dinyatakan bahwa, sebagaimana warga masyarakat lainnya, penyandang cacat “ berhak mempunyai kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban dalam berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya”. Serta Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 mengenai Advokasi fisik dan non fisik bagi penyandang difabel. (Anonim, 2004:37).
Dalam penerapan kebijakan mengenai kesejahteraan khususnya Advokasi penyandang cacat tersebut pemerintah Daerah telah berupaya untuk melaksanakan amanat sesuai kewenangan nya berdasar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2004 dalam suatu Peraturan Daerah, contoh di Provinsi Yogyakarta khususnya Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Perda Nomor 11 tahun 2002 tentang Penyediaan Fasilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan Difabel, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Surakarta, telah lama menerapkan Perda No. 8 tahun 1988 tentang Bangunan di Kotamadya Surakarta yang antara lain mempersyaratkan Advokasi untuk masyarakat difabel, di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Ferry Firdaus, Fajar Iswahyudi, “Jurnal Analisa”, Advokasi Dalam Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus, Vol. 6, No. 3 tahun 2010 hal 4-6).
Namun kenyataan itu berbeda dengan realita yang terjadi di lapangan bahwa baik pihak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Sosial Penyandang Cacat khususnya di Jawa Timur, banyak yang belum memahami “policy” yang baru tentang penyandang cacat, sehingga sampai saat ini belum nampak adanya realisasi dari Undang-Undang No. 4/1997 dan PP No. 43 /1998; baik berupa PERDA maupun dalam bentuk penerapannya pada prasarana/sarana bangunan umum di daerah, Dinas yang paling kompeten dalam masalah Advokasi pada setiap bangunan umum yaitu Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di tiap Kabupaten/Kota; ada yang belum mengetahui keberadaan Undang -Undang No.4/1997 dan PP No.43/1998 sehingga penanganan Pemerintah terhadap kesejahteraan dan kesetaraan kehidupan khususnya Advokasi kaum difabel dirasa kurang maksimal (IB. Wirawan, “Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik”, Advokasi Penyandang Cacat Di Jawa Timur, Vol.20, No.1 tahun 2008 hal 8-9).
Oleh karena itu perlu digagasnya suatu Komisi Advokasi  Kaum Different Ability sebagai lembaga pengawasan eksternal dalam rumpun kesejahteraan dan kesetaraan kehidupan kaum Difabel. Manakala komisi ini pendanaannya berasal dari APBN dan APBD dan didasari payung hukum berupa penguatan Peraturan Daerah setiap Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga apa yang dibutuhkan dalam pemenuhan Advokasi fisik maupun non fisik kaum difabel dapat terpenuhi. Satu hal yang perlu diingat dalam komisi ini tidak melakukan pencapaian upaya sendiri melainkan tugas dan kewenangan nya berada di bawah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mencermati permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik menelaah lebih lanjut persoalan tersebut dalam sebuah gagasan yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Terhadap Tenaga Kerja Different Ability Melalui Penguatan Perda dan Pembentukan Komisi Advokasi (Studi Kasus Perusahaan Kulit Magetan, Jawa Timur)”

Tujuan
            Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan gagasan ini adalah pemerintah dapat memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengerahkan potensi sumber daya masyarakat semakin dikembangkan karena esensi otonomi daerah harus mampu mencukupi kebutuhannya atas dasar swadaya daerah. Demikian halnya dalam pemberdayaan potensi penyandang cacat, tidak menutup kemungkinan menjadi suatu paradigma baru karena disentralisasi.

Manfaat
Memberikan sumbangan pemikiran agar Pemerintah Daerah dengan  kewenangannya terus mendorong berbagai kekuatan masyarakat baik perorangan, kelompok maupun Institusi untuk selalu mengembangkan kepeduliannya di bidang lain khususnya pengadaan Advokasi Fisik dan Non Fisik bagi kaum difabel.     


Hasil nya....rahasia kami. Kembangkan kreatifitas kalian wahai para Copaster...



Tidak ada komentar:

Posting Komentar