Jumat, 09 Januari 2015

DAMPAK NEOLIBERALISME DAN GLOBALISASI TERHADAP DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN DAN ANALISIS DARI KONSEP HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

DAMPAK NEOLIBERALISME DAN GLOBALISASI TERHADAP DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN DAN ANALISIS DARI KONSEP HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

oleh:
 Riska Ega Wardani    E0010308
ABSTRAK
Berakhimya era kolonialisme, dunia memasuki era 'neokolonialisme,' dimana modus dominasi dan penjajahan tidak lagi fisik dan secara langsung melainkan melalui kontrol terhadap teori dan proses perubahan sosial. Kesepuluh ajaran neo-liberal tersebut  yang salah satunya adalah public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik, kebijakan ini menghentikan subsidi negara kepada rakyat, karena hal itu bertentangan dengan prinsip neo-liberal itu sendiri. Hal itu sangat merugikan masyarakat karena secara tidak langsung telah merampas kesejahteraan mereka. Contohnya Diskriminasi Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat.
Suatu payung hukum mengenai konsep HAM yang menyangkut hak dasar telah diatur pada Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan pada UU NO.39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 Tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Di dalam DUHAM Pasal 25 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.”
Pada Pasal 27 berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
Pada Pasal 38 berbunyi ”Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Sejauh ini hal itu juga masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Sesungguhnya globalisasi adalah kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalism sebelumnya Dengan demikian, sesungguhnya globalisasi tidak ada sangkut-pautnya dengan kesejahteraan rakyat ataupun keadilan social di negara-negara Dunia Ketiga melainkan lebih didorong motif kepentingan pertumbuhan dan akumulasi kapital berskala global.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kolonialisme, Kapitalisme, Liberalisme, Neoliberalisme, Globalisasi, Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

A.    PEMBAHASAN
Dewasa ini, kita tengah mengalami krisis akibat dari kegagalan developmentalism,suatu model kapitalisme Dunia Ketiga era pasca-kolonialisme. Kegagalan developmentalism. Dunia Ketiga, yakni negara-negara kapitalisme model NICs (Newly Industralist Countries), seperti Korea Selatan dan Taiwan, juga termasuk negara NIC baru seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia disebabkan oleh faktor korupsi dan bad governance rezim negara-negara tersebut sebagai akar dari krisis kapitalisme di Asia tersebut. Discourse baru itulah yang dikenal dengan globalisasi.
Suatu payung hukum mengenai konsep HAM yang menyangkut hak dasar telah diatur pada Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan pada UU NO.39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 Tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan yang dimaksud dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, masalah perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat perhatian yang lebih besar.(Rozali Abdullah, 2002: 17). Implementasi dari perhatian negara telah tercantum di Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggungjawab dan kewajiban untuk mengadili dan menghukum para pelaku pelanggaran HAM, terutama menjadi tanggungjawab negara atau pemerintah. Hal ini dinyatakan dengan tegas pada pasal 8 UU Nomor 39 tahun 1999, tertuang dalam Keppres R.I. Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi HAM Indonesia tahun 2004 - 2009.
Berakhimya era kolonialisme, dunia memasuki era 'neokolonialisme,' dimana modus dominasi dan penjajahan tidak lagi fisik dan secara langsung melainkan melalui kontrol terhadap teori dan proses perubahan sosial. Pendirian neo-liberalisme ini pada prinsipnya tidak bergeser dari liberalisme yang dipikirkan Adam Smith dalam the Wealth of Nations (1776). Akan tetapi, krisis yang berkepanjangan menimpa kapitalisme awal abad XIX, yang berdampak depresi ekonomi tahun 30-an. Akibatnya, tenggelamlah liberalisme dan pendulum beralih pada perbesaran peran pemerintah sejak Roosevelt dengan New Deal-nya pada tahun 1935
Kesepuluh ajaran neo-liberal tersebut  yang salah satunya adalah public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik, kebijakan ini menghentikan subsidi negara kepada rakyat, karena hal itu bertentangan dengan prinsip neo-liberal. Hal itu sangat merugikan masyarakat karena secara tidak langsung telah merampas kesejahteraan mereka. Contohnya Diskriminasi Pelayanan Kesehatan terhadap Mereka.
Antara kaitan konsep HAM dengan kesehatan merupakan hubungan simbiosis, tidak boleh terdapat diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga dapat menimbulkan pengekangan terhadap manusia itu sendiri. Aturan yang jelas juga telah dipaparkan oleh negara lewat kontitusinya. Hal ini ada dalam Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Di dalam DUHAM Pasal 25 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.”
Pada Pasal 27 berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
Pada Pasal 38 berbunyi ”Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Sejauh ini hal itu juga masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Berbagai program Bank Dunia seperti 'StructuralAdjustment Programme' telah mengkhianati misi utamanya 'sebagai lembaga demokratis maupun lembaga yang membantu mengurangi kemiskinan'. la menjadi lembaga pendukung utama model ekonomi neo-liberal yang akan memarginalkan jutaan penduduk miskin secara global. Hal ini karena kebijakan-kebijakan mereka yang memang tidak ada kaitannya terhadap penghapusan kemiskinan, misalnya kebijakan IMF tentang liberalisasi perdagangan dan penghapusan kuota dan tarif, privatisasi perusahaan negara, privatisasi lahan pertanian dan agribisnis, akan membawa dampak negatif terhadap kelompok miskin yang secara tidak langsung berimbas pada diskriminasi tentang kesehatan dan petani marginal. dapat dikonstruksi konsep dan mekanisme globalisasi sebagai proses pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi dunia yang diperankan oleh tiga aktor utamanya: pertama, TNCs yang dengan dukungan negara-negara yang diuntungkan olehnya mereka membentuk suatu dewan perserikatan pedagangan global yang dikenal dengan WTO yang menjadi aktor kedua, serta aktor ketiga adalah lembaga keuangan global/IMF dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut selanjutnya selain menetapkan aturan-aturan seputar investasi, Intellectual Property Rights (IPRs), dan kebijakan internasional lainnya, juga mendesak, mempengaruhi, ataupun memaksa negara-negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya demi memperlancar pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses memperlicin jalan pengintegrasian tersebut ditempuh dengan cara memaksa mengubah semua aturan, kebijakan yang menghalangi ketiga aktor-aktor globalisasi, terutama TNCs untuk beroperasi dalam bentuk ekspansi produksi, pasar, maupun investasi.  Dengan demikian, sesungguhnya globalisasi tidak ada sangkut-pautnya dengan kesejahteraan rakyat ataupun keadilan social di negara-negara Dunia Ketiga melainkan lebih didorong motif kepentingan pertumbuhan dan akumulasi kapital berskala global.

B.     DAFTAR PUSTAKA:
Abdullah, Rozali dkk. 2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Effendi, Mansyur. 2004. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor: Ghalia Indonesia Anggota IKAPI.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Lopa, Baharuddin. 1996. Al-Quran dan Hak-hak asasi Manusia. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Max Weber.2000.Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Surabaya: Pustaka Promethea
Setiarja, Gunawan. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Jakarta: Kanisius.
Sunggono, Bambang. 1994. Bantuan hukum dan Hak-hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang N0.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Women Law & Development International dkk. 2001. Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

www.kompas.com diakses pada tanggal 25 November 2011 pukul 21.00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar