DAMPAK
NEOLIBERALISME DAN GLOBALISASI TERHADAP DISKRIMINASI PELAYANAN
KESEHATAN DALAM TINJAUAN DAN ANALISIS DARI KONSEP HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
oleh:
Riska Ega Wardani E0010308
ABSTRAK
Berakhimya era kolonialisme, dunia
memasuki era 'neokolonialisme,' dimana modus dominasi dan penjajahan tidak lagi fisik dan
secara langsung melainkan melalui kontrol terhadap teori dan proses perubahan sosial. Kesepuluh ajaran neo-liberal
tersebut yang salah satunya adalah
public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik,
kebijakan ini menghentikan subsidi negara kepada rakyat, karena hal itu bertentangan dengan prinsip neo-liberal itu sendiri. Hal itu sangat merugikan
masyarakat karena secara tidak langsung telah merampas kesejahteraan mereka.
Contohnya Diskriminasi Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat.
Suatu payung hukum mengenai konsep HAM yang menyangkut hak dasar
telah diatur pada Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1998 dan pada UU NO.39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat
1 Tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Di dalam DUHAM Pasal 25 yang
berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.”
Pada Pasal 27 berbunyi ”Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin
Pada Pasal 38 berbunyi ”Setiap orang
berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.” Sejauh ini hal
itu juga masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Sesungguhnya globalisasi adalah kelanjutan dari kolonialisme dan developmentalism sebelumnya
Dengan demikian, sesungguhnya globalisasi tidak ada sangkut-pautnya dengan
kesejahteraan rakyat ataupun keadilan social di negara-negara Dunia
Ketiga melainkan lebih didorong motif kepentingan pertumbuhan dan akumulasi
kapital berskala global.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kolonialisme, Kapitalisme,
Liberalisme, Neoliberalisme, Globalisasi, Diskriminasi Pelayanan Kesehatan
A. PEMBAHASAN
Dewasa
ini, kita tengah mengalami krisis akibat dari kegagalan developmentalism,suatu
model kapitalisme Dunia Ketiga era pasca-kolonialisme. Kegagalan developmentalism. Dunia Ketiga, yakni
negara-negara kapitalisme model NICs (Newly Industralist Countries), seperti
Korea Selatan dan Taiwan, juga termasuk negara NIC baru seperti Thailand, Malaysia, dan
Indonesia disebabkan oleh faktor korupsi dan bad governance rezim negara-negara
tersebut sebagai akar dari krisis kapitalisme di Asia tersebut. Discourse baru itulah yang dikenal
dengan globalisasi.
Suatu
payung hukum mengenai konsep HAM yang menyangkut hak dasar telah diatur pada Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan pada UU NO.39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 Tentang Hak Asasi
Manusia. Sedangkan
yang dimaksud dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, masalah
perlindungan hak-hak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat perhatian
yang lebih besar.(Rozali Abdullah, 2002: 17). Implementasi dari perhatian negara telah
tercantum di Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Tanggungjawab dan kewajiban untuk mengadili dan menghukum para pelaku
pelanggaran HAM, terutama menjadi tanggungjawab negara atau pemerintah. Hal ini
dinyatakan dengan tegas pada pasal 8 UU Nomor 39 tahun 1999, tertuang dalam
Keppres R.I. Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi HAM Indonesia tahun 2004
- 2009.
Berakhimya
era kolonialisme, dunia memasuki era 'neokolonialisme,' dimana modus dominasi
dan penjajahan tidak lagi fisik dan secara langsung melainkan melalui kontrol
terhadap teori dan proses perubahan sosial. Pendirian neo-liberalisme ini pada prinsipnya
tidak bergeser dari liberalisme yang dipikirkan Adam Smith dalam the Wealth of
Nations (1776). Akan tetapi, krisis yang berkepanjangan menimpa
kapitalisme awal abad XIX, yang berdampak depresi ekonomi tahun 30-an.
Akibatnya, tenggelamlah liberalisme dan pendulum beralih pada perbesaran peran
pemerintah sejak Roosevelt dengan New Deal-nya pada tahun 1935
Kesepuluh
ajaran neo-liberal tersebut yang salah satunya adalah
public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik,
kebijakan ini menghentikan subsidi negara kepada rakyat, karena hal itu bertentangan dengan prinsip neo-liberal. Hal itu sangat merugikan masyarakat karena secara
tidak langsung telah merampas kesejahteraan mereka. Contohnya Diskriminasi
Pelayanan Kesehatan terhadap Mereka.
Antara
kaitan konsep HAM dengan kesehatan merupakan hubungan simbiosis, tidak boleh terdapat diskriminasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga
dapat menimbulkan pengekangan terhadap manusia itu sendiri. Aturan yang jelas
juga telah dipaparkan oleh negara lewat kontitusinya. Hal ini ada dalam Pasal
28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Di dalam DUHAM Pasal 25 yang
berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.”
Pada Pasal 27 berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin
Pada Pasal 38 berbunyi ”Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif.” Sejauh ini hal itu juga masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Berbagai program Bank Dunia seperti 'StructuralAdjustment
Programme' telah mengkhianati misi utamanya 'sebagai lembaga demokratis maupun
lembaga yang membantu mengurangi kemiskinan'. la menjadi lembaga pendukung
utama model ekonomi neo-liberal yang akan memarginalkan jutaan penduduk miskin secara global. Hal
ini karena kebijakan-kebijakan mereka yang memang tidak ada kaitannya
terhadap penghapusan kemiskinan, misalnya kebijakan IMF tentang liberalisasi perdagangan
dan penghapusan kuota dan tarif, privatisasi perusahaan negara, privatisasi lahan
pertanian dan agribisnis, akan membawa dampak negatif terhadap kelompok miskin yang secara tidak langsung berimbas pada
diskriminasi tentang kesehatan dan petani
marginal. dapat dikonstruksi konsep dan mekanisme globalisasi sebagai proses
pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi dunia yang diperankan oleh tiga
aktor utamanya: pertama, TNCs yang dengan dukungan negara-negara yang diuntungkan
olehnya mereka membentuk suatu dewan perserikatan pedagangan global yang dikenal
dengan WTO yang menjadi aktor kedua, serta aktor ketiga adalah lembaga keuangan
global/IMF dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut selanjutnya selain menetapkan
aturan-aturan seputar investasi, Intellectual Property Rights (IPRs),
dan kebijakan internasional lainnya, juga mendesak, mempengaruhi, ataupun memaksa
negara-negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya demi memperlancar
pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses memperlicin jalan
pengintegrasian tersebut ditempuh dengan cara memaksa mengubah semua aturan,
kebijakan yang menghalangi ketiga aktor-aktor globalisasi, terutama TNCs untuk
beroperasi dalam bentuk ekspansi produksi, pasar, maupun investasi. Dengan demikian, sesungguhnya globalisasi tidak ada
sangkut-pautnya dengan kesejahteraan rakyat ataupun keadilan social di negara-negara
Dunia Ketiga melainkan lebih didorong motif kepentingan pertumbuhan dan akumulasi
kapital berskala global.
B.
DAFTAR PUSTAKA:
Abdullah,
Rozali dkk. 2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Effendi,
Mansyur. 2004. Perkembangan Dimensi Hak
Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia
(HAKHAM). Bogor: Ghalia Indonesia Anggota IKAPI.
Huda,
Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Lopa,
Baharuddin. 1996. Al-Quran dan Hak-hak
asasi Manusia. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Max Weber.2000.Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Surabaya:
Pustaka Promethea
Setiarja,
Gunawan. 1993. Hak-hak Asasi Manusia
Berdasarkan Ideologi Pancasila. Jakarta:
Kanisius.
Sunggono,
Bambang. 1994. Bantuan hukum dan Hak-hak
Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang N0.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia
Women Law & Development International
dkk. 2001. Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi
Langkah. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
www.kompas.com diakses pada tanggal 25 November 2011 pukul 21.00
WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar