Senin, 12 Januari 2015

PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENCAMPURADUKKAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA MENYEBABKAN GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN Nomor:09/PDT/2012/PT.BJM

A.    JUDUL
PENDAPAT HUKUM MENGENAI PENCAMPURADUKKAN WANPRESTASI DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA MENYEBABKAN GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN Nomor:09/PDT/2012/PT.BJM

B.     POSISI KASUS
PUTUSAN
Nomor:09/PDT/2012/PT.BJM

Pembanding                                        VS                               Terbanding
(Pensiunan PNS)                                                (Wiraswasta, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu)
Nama dan alamatnya  tidak  ada dalam  putusan, yang diwakili
oleh kuasanya)
1.      DR. MASDARI TASMIN,S.H.,M.H                    1. DIMPANHUTAHAEAN,S.H
2.      MN.ASIKIN NGILE,.S.H
3.      IROSINA.,S.H
DUDUK PERKARA
Salinan Resmi Putusan PN Kotabaru
Tanggal 7 November 2011 nomor:06/Polt.G/2011/PN.Ktb
Dalam Eksepsi:
·         Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya


Dalam Pokok perkara:
·         Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
·         Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.176.900,00 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
Maka dari itu Pembanding-Semula Penggugat, permohonan Banding tanggal 21 November 2011 sebagaimana.
Memori Banding tanggal 27 Desember 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 28 Desember 2011, Salinan terbanding-Tergugat 4 Januari 2011 Turut Terbanding-turut tergugat I & II.
Kontra Memori Banding tanggal 16 Januari 2012, Salinan Pembanding-Semula Penggugat tanggal 31 Januari 2012.
POSISI KASUS
Pembanding –semula Tergugat dalam memori banding 27 desember 2011 keberatan atas putusan PN Kotabaru tanggal 7 Novemebr 2011 nomor:06/PDT.G/2011/PN.Ktb
·         Alm. Suami pembanding –semula tergugat= PENJUAL
Terbanding-semula tergugat= PEMBELI
            Sebidang tanah di Kabupaten Tanah Bumbu seluas 1.600 meter persegi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Provinsi Km.168, Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karya Bersama, Sebelah Selatan berbatan dengan Tanah, Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor Polsek Satui. Uang muka Rp.5000.000,00 dengan mencicil namun belum lunas si penjual sudah meninggal dunia. Sedangkan pembayaran mencicil seperti pengakuan pembeli atau terbanding semula tergugat kepada saksi hal itu tidak di benarkan.padahal tanah tersebut sekarang dikuasai oleh terbanding-semula tergugat dimana di atas tanah itu sudah berdiri bangunan warung makan, salon kecantikan dan toko ponsel.
·         Pembanding-semula penggugat tidak mengetahui adanya jual-beli mengenai tanah obyek sengketa. Pembanding-semula penggugat baru mendengar mengenai jual-beli tanah tersebut dari pengakuan terbanding-semula tergugat.
·         Majelis Hakim di PN Pasal 1457 KUH Perdata dan UUPA serta PP no.24 tahun 1997 tentang Pengalihan Hak atas Tanah.
·         Majelis Hakim di PN telah mengabaikan keterangan ahli dari Badan Pertanahan-Sertifikat hak milik nomor (tidak tercantum dalam putusan) penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur.
Terbanding-Semula Tergugat di dalam Kontra Memori Banding 16 Januari 2012:
·         Pembanding menyampuradukkan anatara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi---Obscuur Libel.
·         Majelis Hukum sudah benar maka permohonan banding pembanding harus di tolak[1].

C.    DASAR HUKUM
UUPA Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, menurut pasal 23 ayat 1 UUPA jo. Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus dibuktikan dengan akta pejabat. Namun Demikian jual-beli tanah secara adat masih diakui sepanjang dilakukan secara tunai dan terang di hadapan pemuka adat atau kepala Desa/Lurah setempat dengan dihadiri saksi-saksi.


Sebelum banding
·         Pasal 1457 KUH Perdata bab Kelima tentang Jual-Beli, “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri nya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
·         Pasal 1458 KUH Perdata “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai kata sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”
·         Bagian Kedua pasal 1475 Penyerahan ialah suatu pemindahan barangyang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli[2].
Saat banding
·         Pasal 1517 jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, si penjual dapat menuntut pembatalan pembelian, meurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267[3]

D.    ISSUE HUKUM
1.      Bagaimana kronologis gugatan yang diajukan pembanding dapat dikatakan sebagai Obscuur Libel?
2.      Bagaiamana implikasi gugatan Obscuur Libel terhadap gugatan yang diajukan?


E.     PEMBAHASAN
Pengertian Pengadilan tingkat banding
Menurut pasal 19 UU no.14 tahun 1970 sebagaiman diubah dengan UU no.35 tahun 1999 dan sekarang berdasarkan pasala 21 ayat (1) UU no.4 tahun 2004, semua putusan pengadilan pertama dapat diminta banding . Pasal tersebut memperkenlakan adanya instansi pengadilan tingkat banding. Selanjutnya pasal 6 UU No.2 tahun 1986 mengatur, yang bertindak sebagai instansi pengadilan tingkat pengadilan adalah pengadilan tinggi, yang berkedudukan di Ibukota Provinsi (P4 ayat 2). Kekuasaan PT sebagai pengadilan tingkat banding menurut pasal 15 ayat (1) UU no.2 tahun 1986 bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding atas segala putusan yang dijatuhkan PN dalam tingkat pertama. Dengan demikian, fungsi dan kewenangan PT sebagai pengadilan tingkat banding melakukan koreksi terhadap putusan PN apabila terhadap putusan itu dimintakan banding oleh pihak yang berperkara[4].
Pengadilan Tinggi dalam tahap banding ini akan meneliti apakah pemeriksaan perkara tersebut telah dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan cukup teliti dan selanjutnya akan diperiksa kembali apakah putusan sudah dijatuhkan oleh Hakim Pertama dalam PN yang bersangkutan telah tepat dan benar atau putusan itu adalah sama sekali atau kurang tepat. Apabila putusan tersebut dianggap sudah benar, maka putusan pengadilan itu akan dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi yang bersangkutan. Jika putusan pengadilan Negeri tersebut dianggap salah maka keputusan Pengadilan Negeri itu dianggap salah, maka putusan PN itu akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dengan memberikan keputusan sendiri, karena dianggap putusan tersebut kurang tepat, sehingga putusan itu harus diperbaiki sebagaiman mestinya[5].
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, majelis hakim banding segera menjatuhkan putusannya. Putusan pada tingkat banding dapat berupa:
·         Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan menguatkan artinya apa yang tela diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dianggap benar dan tepat menurut rasa keadilan.
·         Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri
Putusan memperbaiki artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan. Oleh karena itu, perlu diperbaiki.
·         Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Putusan membatalakan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dipandang tidak benar dan tidak adil. Oleh karena itu, harus dibatalakan. Dalam hal ini, pengadilan tinggi atau banding memberikan putusan sendiri. Dengan demikian, dictum putusan banding tersebut berbunyi sebagai berikut[6].

1.      kronologis gugatan yang diajukan pembanding dapat dikatakan sebagai Obscuur Libel.
            Yang dimaksud dengan Obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan itu dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
            Sebenarnya jika bertitik tolak dari ketentuan pasal 118 ayat (1), pasal 120 dan pasal 121 HIR, tidak terdapat penegasan merumuskan gugatan secara jelas dan terang. Namun praktik peradilan, memdomani pasal 8 Rv sebagai rujukan berdasarkan atas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara).
            Menurut pasal 8 Rv, pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusive). Berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan mengembangkan penerapan eksepsi gugatan kabur atau gugatan tidak jelas.
            Wanprestasi atau ingkar janji (default) merupakan genus spesifik dari perbuatan melawan hukum (onrechmatigheid daad). Alasannya seorang debitur yang ingkar atau lalai memenuhi pembayaran utang tepat pada waktunya, jelas telah melakukan pelanggaran atas hak kreditur. Perbedaan prinsip antara keduanya:
1.      Ditinjau dari segi sumber hukum
Wanprestasi menurut pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan (agreement) yang berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata:
·         Harus ada lebih dahulu perjanjian antara dua pihak, sesuai dengan yang digariskan pasal 1320 KUH Perdata.
·         Salah satu asas perjanjian menggariskan bahwa apa yang telah disepakati harus dipenuhi atau promise must be kept.
·         Dengan demikian, wanprestasi terjadi apabila debitur:
-          Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali
-          Tidak memenuhi prestasi tepat waktu
-          Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak.
Selanjutnya perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUH Perdata, lahir akibat perbuatan orang:
·         Yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful):
-bisa dalam bentuk pelanggaran pidana atau factum delictum atau
-dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (law of fort)
- dalam perbuatan tersebut seklaigus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata.
·         Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka pelakunya sekaligus dapat dituntut:
-          Hukuman pidana, atas pertanggungjawaban pidana (crime liability)
-          Pertanggung jawaban perdata (civil liability[7].
2.      Ditinjau dari segi timbulnya hak menuntut
Dasar timbulnya hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi ialah pasal 1243 KUH Perdata, pada prinsipnya diperlukan proses ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau in mora stelling (interpellatio).
Namun proses tersebut dapat disinkronkan dengan jalan mencantumkan klausul yang menegaskan bahwa debitur langsung berada dalam keadaan wanprestasi tanpa memerlukan somasi lebih dahulu. Akan tetapi kalau dalam perjanjian tidak ada klausul yang demikian, tetap diperlukan proses pernyataan lalai (ingeberekkestelling). Salah satu putusan klasik mengenai hal itu adalah putusan MA no.186 K/Sip/1959, yang mengatakan, meskipun dalam perjanjian telah ditentukan secara tegas kapan pemenuhan perjanjian, namun menurut hukum debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur. Lain halnya dengan PMH, tidak diperlukan somasi, Kapan saja terjadi PMH Pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menunutut ganti rugi.
3.      Dari segi tuntutan Ganti Rugi (compensation, indemnification)
Tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi, bertitik tolak dari ketentuan berikut:
·         Pasal 1237 KUH Perdata mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, yaitu terhitung sejak saat terjadi kelalaian.
·         Pasal 1236 dan 1243 KUH perdata mengatur tentang jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut, yang terdiri atas;
-          Kerugian yang dialami kreditur
-          Keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi
-          Dan ganti rugi bunga.
Sebaliknya pasal 1365 KUH perdata sebagai dasar hukum PMH:
·         Tidak menyebut bagaiamana bentuk ganti ruginya.
·         Juga tidak menyebutkan rincian ganti rugi
·         Dengan demikian dapat dituntut:
-          Ganti rugi nyata (Actual loss) yang dapat diperhitungkan secara rinci, objektif dan konkret yang disebut kerugian materiil.
-          Kerugian immteriil berupa ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula atau restoration to original condition (herstel in de oorspronkelijk toestand, hestel in de vorige toestand)
Dalam praktik, patokan menentukan berpa besarnya ganti rugi PMH, ialah prinsip yang digariskan pasal 1372 KUH Perdata, yang didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomis kedua belah pihak atau bisa dipedomani putusan MA no.1226 K/Sip/1977 yang mengatakan bahwa soal besarnya ganti rugi karena PMH, pada hakekatnya lebih cenderung merupakan soal kelayakan dan kepatutan. Oleh karena itu, tidak dapat didekati dengan suatu ukuran yang pasti. Begitu juga dalam putusan MA no.842 K/Sip/1986, bahwa ganti rugi atas PMH berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, tidak dirinci seperti halnya yang diatur pembuat Undang-Undang mengenai wanprestasi.
            Dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
·         Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan.
·         Dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi.
·         Atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan wanprestasi, sedang peristiwa hukum yang terjadi secara objektif ialah PMH.
Sehingga dalam putusan nomor: 09/PDT/2012/PT.BJM, yang berkewajiban membayar sejumlah uang berposisi sebagai debitur (terbanding-semula tergugat-Wiraswasta dan turut tergugat I&II) Sedangkan pihak yang berposisi berhak menerima sejumlah uang adalah Kreditur (pembanding-semula penggugat-PNS)
a.       Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian [8]—debitur lalai akan perjanjian yang telah dilakukan dengan kreditur bahwa jual-beli dengan uang muka sebesar Rp 5000.000,00 dan pembyaran secara mencicil padahal di perjanjian anatara keduanya tidak ada klausul seperti itu.
b.      Pihak debitur (terbanding-semula tergugat dan turut tergugat I&II) telah menerbitkan sertifikat hak milik nomor (tidak dicantumkan di putusan) surat ukur nomor 414/SDN/2001 tanggal 3 Novemebr 2001 dengan atas nama si debitur itu sendiri yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Maka dari itu Kreditur (pembanding-semula penggugat-PNS)melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan menyampuradukkan posita atau dalil gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, seperti yang telah kita ketahui hal itu tidak dibenarkan dalam peraturan Hukum acara Perdata di Indonesia seperti yang penulis paparkan di atas.
2.      implikasi gugatan Obscuur Libel terhadap gugatan yang diajukan
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pendapat tersebut cenderung bersikap formalistis. Barangkali secara kasuistik, dapat disetujui pendirian yang ditegaskan dalam putusan MA no.2686 K/Pdt/1985. Menurut putusan tersebut, meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah PMH, sedang peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, namun gugatan dianggap tidak obscuur libel, Apabila hakim menemukan kasus seperti itu, dia dapat mempertimbangkan bahwa dalil gugatan itu dianggap wanprestasi.
Akan tetapi ada juga putusan yang berpendirian lain,. Salah satu di antaranya Putusan MA n0.879 K/Pdt/1997. Antara lain dijelaskan, penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri. Dalam posita, gugtan didasarkan pada perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar tergugat dinyatakan melakukan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung kontradiksi, dan gugatan dikategorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima[9].




F.      KESIMPULAN
1.      kronologis gugatan yang diajukan pembanding dapat dikatakan sebagai Obscuur Libel dalam putusan nomor: 09/PDT/2012/PT.BJM,  yang berkewajiban membayar sejumlah uang berposisi sebagai debitur (terbanding-semula tergugat-Wiraswasta dan turut tergugat I&II) Sedangkan pihak yang berposisi berhak menerima sejumlah uang adalah Kreditur (pembanding-semula penggugat-PNS)
·         Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian [10]—debitur lalai akan perjanjian yang telah dilakukan dengan kreditur bahwa jual-beli dengan uang muka sebesar Rp 5000.000,00 dan pembyaran secara mencicil padahal di perjanjian anatara keduanya tidak ada klausul seperti itu.
·         Pihak debitur (terbanding-semula tergugat dan turut tergugat I&II) telah menerbitkan sertifikat hak milik nomor (tidak dicantumkan di putusan) surat ukur nomor 414/SDN/2001 tanggal 3 Novemebr 2001 dengan atas nama si debitur itu sendiri yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu Kreditur (pembanding-semula penggugat-PNS)melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan menCampurAdukkan posita atau dalil gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, seperti yang telah kita ketahui hal itu tidak dibenarkan dalam peraturan Hukum acara Perdata di Indonesia karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berbeda ditinjau dari sumber hukum nya, segi timbulnya hak untuk menuntut, segi tuntutan ganti rugi nya.
2.       Implikasi gugatan Obscuur Libel terhadap gugatan yang diajukan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan MA no.2686 K/Pdt/1985. Menurut putusan tersebut, meskipun dalil gugatan yang dikemukakan dalam gugatan adalah PMH, sedang peristiwa hukum yang sebenarnya adalah wanprestasi, namun gugatan dianggap tidak obscuur libel, Apabila hakim menemukan kasus seperti itu, dia dapat mempertimbangkan bahwa dalil gugatan itu dianggap wanprestasi sedangkan Putusan MA n0.879 K/Pdt/1997. Antara lain dijelaskan, penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri. Dalam posita, gugtan didasarkan pada perjanjian, namun dalam petitum dituntut agar tergugat dinyatakan melakukan PMH, konstruksi gugatan seperti itu mengandung kontradiksi, dan gugatan dikategorikan obscuur libel, sehingga tidak dapat diterima.

G.    SARAN
1.      Sebaiknya sebelum mengajukan gugatan para pihak khususnya pihak Pembanding menyiapkan posita atau dalil gugatan yang lebih terperinci dan harus jelas sehingga tidak menimbulkan Obscuur Libel sehingga bisa memenuhi persyaratan formil.
2.      Pembanding wajib mendasarkan posita antara dasar hukum dan kejelasan fakta peristiwa, diwujudkan dalam pembuktian dalil di depan persidangan.







H.    DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
·         AbdulKadirMuhammad..2000.HukumPerdata Indonesia.Bandung:Citra Aditya Bakti
·         Hari Sasangka,Ahmad Rifai.2005.Perbandingan HIR dengan RBG disertai dengan Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata.Bandung:Mandar Maju
·         M.Nur Rasaid.1996.Hukum Acara Perdata.Jakarta:Sinar Grafika
·         M.Yahya Harahap.2008.Hukum Acara Perdata.Jakarta:Sinar Grafika
·         R.Subekti, R. Tjitrosudibio.2008.KUH Perdata Burgerlijk Wetboek, UUPA,UU Perkawinan.Jakarta:Pradnya Paramitha
·         R.Subekti.2002.Hukum Acara Perdata.Bandung:Bina Cipta
YURISPRUDENSI:
·         Putusan MA no.2686 K/Pdt/1985.
·         Putusan MA n0.879 K/Pdt/1997
·         Putusan MA no.1226 K/Sip/1977
·         Putusan MA no.842 K/Sip/1986
·         Putusan MA no.186 K/Sip/1959




[1] Pengadilan Tinggi,putusan nomor:09/PDT/2012/PT.BJM,(Banjarmasin, 8 Maret 2012).
[2] R.Subekti, R.Tjitrosudibio, KUH Perdata Burgerlijk Wetboek, UUPA, UU Perkawinan (Jakarta:Pradnya Paramitha, 2008) halaman 366-369.
[3] Ibid. Halaman 376.
[4] M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata,(Jakarta:Sinar Grafika,2008),halaman 190.
[5] M.Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, (Jakarata:Sinar Grafika,1996),halaman 66.
[6] Prof.Abdulkadir Muhammad,Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung:Citra Aditya Bakti,2008) halaman 196.
[7] M.Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata,(Jakarta:Sinar Grafika,2008)halaman 454.
[8] Prof.Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,2000) halaman 203
[9] Hari Sasangka, Ahmad Rifai, Perbandingan HIR dengan RBG disertai Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata(Bandung:Mandar Maju,2005) halaman 40-41
[10] Prof.Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia (Bandung:Citra Aditya Bakti,2000) halaman 203

Tidak ada komentar:

Posting Komentar