Selasa, 06 Januari 2015

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN ASISTENSI PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014


LAPORAN HASIL PELAKSANAAN ASISTENSI
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2013/2014

logo-uns

Guna mememuhi Kewajiban Asisten Mahasiswa Ilmu Perundang-Undangan

Nama              :  Riska Ega Wardani
NIM                : E0010308


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2014

PENDAHULUAN

Asistensi mahasiswa merupakan proses penyertaan mahasiswa dalam kegiatan mengajar dosen pada mata kuliah tertentu di bawah bimbingan dan tanggung jawab dosen atau koordinator team teaching mata kuliah yang bersangkutan, yang sekaligus bertugas sebagai dosen pembimbing. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan asistensi mahasiswa sebagai berikut:
1.      Memberikan kesempatan dan pengalaman kepada mahasiswa dalam bidang edukatif;
2.      Meningkatkan penguasaan dan pemahaman mahasiswa pada materi mata kuliah yang diminati;
3.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas proses belajar mengajar (PBM);
4.      Meningkatkan suasana akademik (academicatmosphere) kampus sebagai masyarakat ilmiah.
Kegiatan asistensi mahasiswa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat fakultas dengan adanya proses seleksi pada Bagian Hukum yang membuka kesempatan asistensi mahasiswa berdasarkan syarat-syarat, antara lain:
1.      Telah mencapai 85 SKS lulus, dan telah lulus mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa calon asisten dengan minimal A (4,0);
2.      Memiliki minat memperdalam mata kuliah yang diikuti;
3.      Lulus seleksi yang dilakukan oleh dosen / team teaching mata kuliah yang bersangkutan;
4.      Memiliki kemampuan akademik yang tinggi, perilaku, dan moralitas baik yang dinilai oleh calon dosen pembimbing;
5.      Bersedia melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing asistensi mata kuliah yang diikuti;
6.      Seorang mahasiswa berhak menjadi asisten dosen maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua semester.
Seorang asisten mahasiswa memiliki hak-hak yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014. Berdasarkan Pedoman Akademik 2013-2014, hak seorang asisten mahasiswa antara lain:
1.      Mendapat bimbingan dari dosen pembimbing untuk memperdalam penguasaan materi mata kuliah yang diikuti;
2.      Seorang mahasiswa berhak menjadi asisten maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua semester;
3.      Mendapat sertifikat/surat Keterangan dari fakultas, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi asisten dosen pada mata kuliah yang diikuti;
4.      Dibebaskan dari kewajiban membayar sumbangan buku sebagai persyaratan wisuda;
5.      Dibebaskan dari kewajiban biaya legalisir ijazah/transkrip nilai satu kali setelah lulus, dengan maksimal sepuluh lembar.
Asisten mahasiswa mengemban kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014 sebagai berikut:
1.      Membantu tugas dosen pembimbing dalam PBM di bawah tanggung jawab dosen pembimbing;
2.      Melaksanakan tugas tutorial di depan kelas dengan ketentuan:
a.       Mata kuliah 2 SKS, maksimal 4 x dalam 1 semester.
b.      Mata kuliah 3 SKS, maksimal 6 x dalam 1 semester.
c.       Mata kuliah 4 SKS, maksimal 8 x dalam 1 semester.
3.      Membantu dosen dalam melaksanakan perkuliahan, pengadministrasian, dan evaluasi tugas-tugas peserta mata kuliah, presensi, dan izin ujian;
4.      Mengikuti setiap kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing;
5.      Membuat laporan hasil pelaksanaan asistensi yang disahkan dosen pembimbing.
Mekanisme rekruitmen asisten mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.      Dosen/team teaching mengumumkan secara terbuka kebutuhan asisten mahasiswa matakuliah yang diampu.
2.      Dosen/team teaching melakukan seleksi pendaftar secara obyektif
3.      Bentuk, proses, dan pelaksanaan seleksi diatur oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
4.      Hasil seleksi diumumkan secara terbuka oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
5.      Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot dua SKS dapat memiliki paling banyak satu asisten mahasiswa.
6.      Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot empat SKS dapat memiliki paling banyak dua asisten mahasiswa.
7.      Dosen yang berhak menjadi pembimbing asisten mahasiswa minimal menduduki jabatan fungsional lektor.
8.      Dosen yang telah merekrut mahasiswa melaporkan kepada Pembantu Dekan I melalui formulir yang telah disediakan pada Subbagian Pendidikan untuk selanjutnya diberikan tugas pembimbingan dan sertifikat bagi mahasiswa setelah selesai mengikuti asistensi.


KEGIATAN ASISTENSI

1.      DESKRIPSI
Dosen Pembimbing           : Adriana Grahani Firdausy, S.H.,M.H
NIP                                   : 198107212005012003
Mata Kuliah                      : Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Bobot SKS                        : 2 SKS (1x pertemuan dalam seminggu)
Kelas                                 : H
2.      JADWAL ASISTENSI
Hari                                   : Selasa
Waktu                               : Jam ke-3 09.20-11.05 WIB
Tempat                              : Ruang 1103
3.      PEMENUHAN KEWAJIBAN
Asisten mahasiswa membantu Dosen Pengampu Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kelas H
Tatap muka
Hari/Tanggal
Materi PBM
Metode PBM
Jumlah Hadir
1.
Selasa, 11 Februari 2014
-Silabus
-Kontrak belajar
Ceramah dan diskusi
18
2.
Selasa, 18 Februari 2014
-Naskah Akademik
-Bab I dan II
Ceramah, diskusi, praktek
25
3.
Selasa, 25 Februari 2014
-Naskah Akademik
-Bab III dan IV
Ceramah, diskusi, konsultasi NA
26
4.
Selasa, 4 Maret 2014
-Naskah Akademik
-Bab V dan VI
Ceramah, diskusi, tanya jawab, konsultasi NA
27
5.
Selasa, 11 Maret 2014
UKD I
Ceramah, diskusi
21
6.
Selasa, 18 Maret 2014
Teknik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Judul-Pembukaan-Konsideran-Dasar Hukum-Diktum
Ceramah, diskusi, tanya jawab
24
7.
Selasa, 25 Maret 2014
Teknik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Batang Tubuh
Konsultasi, diskusi, tanya jawab
25
8.
Selasa, 1 April 2014
Bagian Penutup
Ceramah tentang UU Nomor 12 Tahun 2011
27
9.
Selasa, 22 April 2014
UKD II

27
10.
Rabu, 30 April 2014
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Konsultasi, tanya jawab
27
11.
Selasa, 6 Mei 2014
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Konsultasi, tanya jawab
20
12.
Selasa, 13 Mei 2014
Penyusunan PP dan Pengumpulan PP
Konsultasi
26
13.
Selasa, 20 Mei 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Konsultasi
24
14.
Senin, 26 Mei 2014
Penyusunan Peraturan Daerah
Konsultasi
20
15.
Selasa, 3 Juni 2014
Penyusunan Peraturan Daerah
Konsultasi
21


4.      LITERATUR TUTORIAL
Pelaksanaan pemberian tutorial, yang diberikan kepada Mahasiswa Ilmu Perundang-Undangan Kelas B oleh Asisten Mahasiswa berdasarkan atas:
1.      Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta : Kanisius.
2.      Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius.
3.      Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
4.      W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Darsono. 2009. Legislative Drafting : Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta : Universitas Atmajaya.
5.      Mahendra Putra Kurnia, dkk. 2007. Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Yogyakarta : Total Media.
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan







PENUTUP

Demikian laporan hasil pelaksanaan asistensi ini saya susun sebagai gambaran secara luas mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. Semoga dapat dipahami dengan sebaik-baiknya dan semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi Fakultas Hukum.
Atas perhatian dan partisipasi yang telah diberikan, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.


Surakarta, 7 Juli 2014

Dosen Ilmu Perundang-Undangan




Adriana Grahani Firdausy, S.H.,M.H
NIP. 198107212005012003

Asisten Mahasiswa




Riska Ega Wardani
NIM. E0010308



Tidak ada komentar:

Posting Komentar