LAPORAN HASIL
PELAKSANAAN ASISTENSI
PERANCANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK
2013/2014
Guna mememuhi Kewajiban
Asisten Mahasiswa Ilmu Perundang-Undangan
Nama : Riska Ega Wardani
NIM
: E0010308
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
2014
PENDAHULUAN
Asistensi
mahasiswa merupakan proses penyertaan mahasiswa dalam kegiatan mengajar dosen
pada mata kuliah tertentu di bawah bimbingan dan tanggung jawab dosen atau
koordinator team teaching mata kuliah
yang bersangkutan, yang sekaligus bertugas sebagai dosen pembimbing. Adapun
tujuan dilaksanakannya kegiatan asistensi mahasiswa sebagai berikut:
1. Memberikan
kesempatan dan pengalaman kepada mahasiswa dalam bidang edukatif;
2. Meningkatkan
penguasaan dan pemahaman mahasiswa pada materi mata kuliah yang diminati;
3. Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas proses belajar mengajar (PBM);
4. Meningkatkan
suasana akademik (academicatmosphere)
kampus sebagai masyarakat ilmiah.
Kegiatan
asistensi mahasiswa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat
fakultas dengan adanya proses seleksi pada Bagian Hukum yang membuka kesempatan
asistensi mahasiswa berdasarkan syarat-syarat, antara lain:
1. Telah
mencapai 85 SKS lulus, dan telah lulus mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa
calon asisten dengan minimal A (4,0);
2. Memiliki
minat memperdalam mata kuliah yang diikuti;
3. Lulus
seleksi yang dilakukan oleh dosen / team
teaching mata kuliah yang bersangkutan;
4. Memiliki
kemampuan akademik yang tinggi, perilaku, dan moralitas baik yang dinilai oleh
calon dosen pembimbing;
5. Bersedia
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing asistensi mata
kuliah yang diikuti;
6. Seorang
mahasiswa berhak menjadi asisten dosen maksimal dua mata kuliah untuk paling
lama dua semester.
Seorang
asisten mahasiswa memiliki hak-hak yang telah diatur berdasarkan ketentuan
Pedoman Akademik 2013-2014. Berdasarkan Pedoman
Akademik 2013-2014, hak seorang asisten
mahasiswa antara lain:
1. Mendapat
bimbingan dari dosen pembimbing untuk memperdalam penguasaan materi mata kuliah
yang diikuti;
2. Seorang
mahasiswa berhak menjadi asisten maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua
semester;
3. Mendapat
sertifikat/surat Keterangan dari fakultas, bahwa yang bersangkutan pernah
menjadi asisten dosen pada mata kuliah yang diikuti;
4. Dibebaskan
dari kewajiban membayar sumbangan buku sebagai persyaratan wisuda;
5. Dibebaskan
dari kewajiban biaya legalisir ijazah/transkrip nilai satu kali setelah lulus,
dengan maksimal sepuluh lembar.
Asisten
mahasiswa mengemban kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman
Akademik 2013-2014 sebagai berikut:
1. Membantu
tugas dosen pembimbing dalam PBM di bawah tanggung jawab dosen pembimbing;
2. Melaksanakan
tugas tutorial di depan kelas dengan ketentuan:
a. Mata
kuliah 2 SKS, maksimal 4 x dalam 1 semester.
b. Mata
kuliah 3 SKS, maksimal 6 x dalam 1 semester.
c. Mata
kuliah 4 SKS, maksimal 8 x dalam 1 semester.
3. Membantu
dosen dalam melaksanakan perkuliahan, pengadministrasian, dan evaluasi
tugas-tugas peserta mata kuliah, presensi, dan izin ujian;
4. Mengikuti
setiap kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing;
5. Membuat
laporan hasil pelaksanaan asistensi yang disahkan dosen pembimbing.
Mekanisme rekruitmen asisten mahasiswa adalah sebagai
berikut:
1.
Dosen/team teaching
mengumumkan secara terbuka kebutuhan asisten mahasiswa matakuliah yang diampu.
2.
Dosen/team teaching
melakukan seleksi pendaftar secara obyektif
3.
Bentuk, proses, dan
pelaksanaan seleksi diatur oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
4.
Hasil seleksi
diumumkan secara terbuka oleh dosen/team teaching yang bersangkutan.
5.
Dosen/team teaching
matakuliah dengan bobot dua SKS dapat memiliki paling banyak satu asisten
mahasiswa.
6.
Dosen/team teaching
matakuliah dengan bobot empat SKS dapat memiliki paling banyak dua asisten
mahasiswa.
7.
Dosen yang berhak
menjadi pembimbing asisten mahasiswa minimal menduduki jabatan fungsional
lektor.
8.
Dosen yang telah
merekrut mahasiswa melaporkan kepada Pembantu Dekan I melalui formulir yang
telah disediakan pada Subbagian Pendidikan untuk selanjutnya diberikan tugas
pembimbingan dan sertifikat bagi mahasiswa setelah selesai mengikuti asistensi.
KEGIATAN ASISTENSI
1.
DESKRIPSI
Dosen Pembimbing : Adriana
Grahani Firdausy, S.H.,M.H
NIP :
198107212005012003
Mata Kuliah : Perancangan
Peraturan Perundang-Undangan
Bobot SKS : 2
SKS (1x pertemuan dalam
seminggu)
Kelas : H
2.
JADWAL
ASISTENSI
Hari : Selasa
Waktu : Jam ke-3 09.20-11.05 WIB
Tempat : Ruang 1103
3.
PEMENUHAN
KEWAJIBAN
Asisten mahasiswa
membantu Dosen Pengampu Perancangan
Peraturan Perundang-Undangan Kelas H
Tatap muka
|
Hari/Tanggal
|
Materi PBM
|
Metode PBM
|
Jumlah Hadir
|
1.
|
Selasa, 11 Februari 2014
|
-Silabus
-Kontrak belajar
|
Ceramah dan diskusi
|
18
|
2.
|
Selasa, 18 Februari 2014
|
-Naskah Akademik
-Bab I dan II
|
Ceramah, diskusi, praktek
|
25
|
3.
|
Selasa, 25 Februari 2014
|
-Naskah Akademik
-Bab III dan IV
|
Ceramah, diskusi, konsultasi NA
|
26
|
4.
|
Selasa, 4 Maret 2014
|
-Naskah Akademik
-Bab V dan VI
|
Ceramah, diskusi, tanya jawab, konsultasi NA
|
27
|
5.
|
Selasa, 11 Maret 2014
|
UKD I
|
Ceramah, diskusi
|
21
|
6.
|
Selasa, 18 Maret 2014
|
Teknik Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Judul-Pembukaan-Konsideran-Dasar Hukum-Diktum
|
Ceramah, diskusi, tanya jawab
|
24
|
7.
|
Selasa, 25 Maret 2014
|
Teknik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Batang Tubuh
|
Konsultasi, diskusi, tanya jawab
|
25
|
8.
|
Selasa, 1 April 2014
|
Bagian Penutup
|
Ceramah tentang UU Nomor 12 Tahun 2011
|
27
|
9.
|
Selasa, 22 April 2014
|
UKD II
|
|
27
|
10.
|
Rabu, 30 April 2014
|
Penyusunan Peraturan Pemerintah
|
Konsultasi, tanya jawab
|
27
|
11.
|
Selasa, 6 Mei 2014
|
Penyusunan Peraturan Pemerintah
|
Konsultasi, tanya jawab
|
20
|
12.
|
Selasa, 13 Mei 2014
|
Penyusunan PP dan Pengumpulan PP
|
Konsultasi
|
26
|
13.
|
Selasa, 20 Mei 2014
|
Pembentukan Produk Hukum Daerah
|
Konsultasi
|
24
|
14.
|
Senin, 26 Mei 2014
|
Penyusunan Peraturan Daerah
|
Konsultasi
|
20
|
15.
|
Selasa, 3 Juni 2014
|
Penyusunan Peraturan Daerah
|
Konsultasi
|
21
|
4.
LITERATUR
TUTORIAL
Pelaksanaan
pemberian tutorial, yang diberikan kepada Mahasiswa Ilmu Perundang-Undangan
Kelas B oleh Asisten Mahasiswa berdasarkan atas:
1. Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan
: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta : Kanisius.
2. Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan
: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta : Kanisius.
3. Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu
Perundang-Undangan Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
4. W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Darsono. 2009. Legislative
Drafting : Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta :
Universitas Atmajaya.
5. Mahendra Putra Kurnia, dkk. 2007. Pedoman Naskah
Akademik Perda Partisipatif. Yogyakarta : Total Media.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
PENUTUP
Demikian
laporan hasil pelaksanaan asistensi ini saya susun sebagai gambaran secara luas
mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. Semoga dapat dipahami dengan
sebaik-baiknya dan semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi Fakultas
Hukum.
Atas
perhatian dan partisipasi
yang telah diberikan, saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Surakarta, 7 Juli 2014
Dosen Ilmu Perundang-Undangan
Adriana Grahani Firdausy, S.H.,M.H
NIP.
198107212005012003
|
Asisten
Mahasiswa
Riska Ega Wardani
NIM.
E0010308
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar