LAPORAN HASIL
PELAKSANAAN ASISTENSI
HUKUM ACARA
PIDANA
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK
2013/2014
Guna
mememuhi Kewajiban Asisten Mahasiswa Hukum Acara
Pidana
Nama : Riska Ega Wardani
NIM
: E0010308
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET SURAKARTA
2014
PENDAHULUAN
Asistensi mahasiswa merupakan proses
penyertaan mahasiswa dalam kegiatan mengajar dosen pada mata kuliah tertentu di
bawah bimbingan dan tanggung jawab dosen atau koordinator team teaching mata kuliah yang bersangkutan, yang sekaligus
bertugas sebagai dosen pembimbing. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan
asistensi mahasiswa sebagai berikut:
1.
Memberikan
kesempatan dan pengalaman kepada mahasiswa dalam bidang edukatif;
2.
Meningkatkan
penguasaan dan pemahaman mahasiswa pada materi mata kuliah yang diminati;
3.
Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas proses belajar mengajar (PBM);
4.
Meningkatkan
suasana akademik (academicatmosphere)
kampus sebagai masyarakat ilmiah.
Kegiatan asistensi mahasiswa
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat fakultas dengan
adanya proses seleksi pada Bagian Hukum yang membuka kesempatan asistensi
mahasiswa berdasarkan syarat-syarat, antara lain:
1.
Telah
mencapai 85 SKS lulus, dan telah lulus mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa
calon asisten dengan minimal A (4,0);
2.
Memiliki
minat memperdalam mata kuliah yang diikuti;
3.
Lulus
seleksi yang dilakukan oleh dosen / team
teaching mata kuliah yang bersangkutan;
4.
Memiliki
kemampuan akademik yang tinggi, perilaku, dan moralitas baik yang dinilai oleh
calon dosen pembimbing;
5.
Bersedia
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing asistensi mata
kuliah yang diikuti;
6.
Seorang
mahasiswa berhak menjadi asisten dosen maksimal dua mata kuliah untuk paling
lama dua semester.
Seorang asisten mahasiswa memiliki hak-hak yang
telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014. Berdasarkan Pedoman
Akademik 2013-2014,
hak seorang asisten mahasiswa antara lain:
1.
Mendapat
bimbingan dari dosen pembimbing untuk memperdalam penguasaan materi mata kuliah
yang diikuti;
2.
Seorang
mahasiswa berhak menjadi asisten maksimal dua mata kuliah untuk paling lama dua
semester;
3.
Mendapat
sertifikat/surat Keterangan dari fakultas, bahwa yang bersangkutan pernah
menjadi asisten dosen pada mata kuliah yang diikuti;
4.
Dibebeaskan
dari kewajiban membayar sumbangan buku sebagai persyaratan wisuda;
5.
Dibebaskan
dari kewajiban biaya legalisir ijazah/transkrip nilai satu kali setelah lulus,
dengan maksimal sepuluh lembar.
Asisten mahasiswa mengemban kewajiban
yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pedoman Akademik 2013-2014 sebagai berikut:
1.
Membantu
tugas dosen pembimbing dalam PBM di bawah tanggung jawab dosen pembimbing;
2.
Melaksanakan
tugas tutorial di depan kelas dengan ketentuan:
a.
Mata
kuliah 2 SKS, maksimal 4 x dalam 1 semester.
b.
Mata
kuliah 3 SKS, maksimal 6 x dalam 1 semester.
c.
Mata
kuliah 4 SKS, maksimal 8 x dalam 1 semester.
3.
Membantu
dosen dalam melaksanakan perkuliahan, pengadministrasian, dan evaluasi
tugas-tugas peserta mata kuliah, presensi, dan izin ujian;
4.
Mengikuti
setiap kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing;
5.
Membuat
laporan hasil pelaksanaan asistensi yang disahkan dosen pembimbing.
Mekanisme rekruitmen asisten
mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.
Dosen/team teaching mengumumkan secara terbuka kebutuhan asisten mahasiswa
matakuliah yang diampu.
2.
Dosen/team teaching melakukan seleksi pendaftar secara obyektif
3.
Bentuk, proses, dan pelaksanaan seleksi diatur oleh dosen/team teaching
yang bersangkutan.
4.
Hasil seleksi diumumkan secara terbuka oleh dosen/team teaching yang
bersangkutan.
5.
Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot dua SKS dapat memiliki paling
banyak satu asisten mahasiswa.
6.
Dosen/team teaching matakuliah dengan bobot empat SKS dapat memiliki paling
banyak dua asisten mahasiswa.
7.
Dosen yang berhak menjadi pembimbing asisten mahasiswa minimal menduduki
jabatan fungsional lektor.
8.
Dosen yang telah merekrut mahasiswa melaporkan kepada Pembantu Dekan I
melalui formulir yang telah disediakan pada Subbagian Pendidikan untuk
selanjutnya diberikan tugas pembimbingan dan sertifikat bagi mahasiswa setelah
selesai mengikuti asistensi.
KEGIATAN ASISTENSI
1. DESKRIPSI
Dosen Pembimbing : Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
NIP : 198210082005011001
Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana
Bobot SKS : 3 SKS (2x
pertemuan dalam seminggu)
Kelas : B
2. JADWAL
ASISTENSI
Hari : Rabu dan Kamis
Waktu : Jam ke-2
(08.40-10.20)
dan jam ke- 4 (13.00-14.10) WIB
Tempat : Ruang 1103 dan ruang 1204
3. PEMENUHAN
KEWAJIBAN
a.
Asisten
mahasiswa membantu Dosen Pengampu Hukum Acara Pidana
Kelas B dalam tugas tutorial di kelas yang
telah dilaksanakan sebanyak 4 kali, dengan rincian
sebagai berikut:
Pertemuan
|
Hari/tanggal
|
Materi
|
Tugas
|
Jumlah
|
Aktif
|
I
|
Kamis, 28 Februari 2013
|
Silabus
dan kontrak kuliah
Pengantar
Kuliah
|
-
|
37 mahasiswa
|
7 mahasiswa, yakni:
Dian
Ayu Victoria E0011096
Masri
Rumita E0009211
Muhammad
Mukhtarija E0011205
Rachman
Felorin S E0011275
Rifan
Adin E0011264
Wahyu
Agus H E0011325
Yudith
Fitri D E0011341
|
II
|
Rabu, 6 Maret 2013
|
Video Otopsi
Asas-asas dalam KUHAP I
|
Sejarah KUHAP
|
43 Mahasiswa
|
3
mahasiswa, yakni:
E0011135
E006089
E009211
|
III
|
Kamis, 7 Maret 2013
|
Asas-asas dalam KUHAP II
Perbedaan HAP dan Hukum Acara Perdata
|
Bedah Jurnal
|
38 mahasiswa
|
4 mahasiswa, yakni:
Masrii
Rumita E0009211
Rachel
Georghea E0011251
Rochman
Febrin S E0011275
Wahyu
Agus H E0011325
|
IV
|
Rabu, 13 Maret 2013
|
Sejarah HAP
Perbedaan KUHAP dan HIR
Hak Tersangka, Terdakwa
|
Klipping kasus Raffi
|
40 mahasiswa
|
2
mahasiswa, yakni:
Muhammad
Mukhtarija E0011205
Rachel
Georghea E0011251
|
V
|
Kamis, 14 Maret 2013
|
Penyelidikan
Penyidikan
|
-
|
42 mahasiswa
|
2
mahasiswa, yakni:
Avelia
Intan Sp E0006089
Silviana E0011294
|
VI
|
Rabu, 20 Maret 2013
|
Bedah kasus Diskusi
|
-
|
47 mahasiswa
|
1 mahasiswa
Putri
Simanjuntak E0009268
|
VII
|
Kamis, 21 Maret 2013
|
UKD I
Upaya Paksa (I)
Penangkapan
Penahanan
|
-
|
37 mahasiswa
|
4 mahasiswa
Masri
Rumita E0009211
Putri
Lestari BR E0009268
Rochman
Febrin S E0011275
Wahyu
Agus H E0011325
|
VIII
|
Rabu, 27 Maret 2013
|
Upaya Paksa (II)
Penggeledahan
Penyitaan
|
-
|
48 mahasiswa
|
-
mahasiswa
|
IX
|
Kamis, 28 Maret 2013
|
Penangkapan dan contoh kasus
|
-
|
23 mahasiswa
|
7 mahasiswa
Dian
Ayu Victoria
E0011096
Masri Rumita
E0009211
Muhammad Muhtarija
E0011205
Rachman Febrin
E0011275
Rifan Adin
E0011264
Wahyu Agus H
E0011325
Yudith Fitri D
E0011096
|
X
|
Rabu, 3 April 2013
|
Hal-hal penting dalam penyelidikan
Mendatangkan Ahli
|
-
|
39 mahasiswa
|
6 mahasiswa
Artha
Suhangga E0008298
Masri
Rumita E0009211
Putri
Lestari BR. S E0009268
Satriatama
Adhyaksa E0011285
Silviana E0011294
Tommy
Aribowo E0009332
|
XI
|
Kamis, 4 April 2013
|
Pra penuntutan
|
Analisis kasus Pra peradilan
|
38 mahasiswa
|
2 mahasiswa
Muhammad
Mukhtarija E0011205
Silviana E0011294
|
XII
|
Rabu, 10 April 2013
|
Pra Peradilan
|
Legal Opinion
|
43 mahasiswa
|
1 mahasiswa
Yudith Fitry Dewanty E0011341
|
XIII
|
Kamis, 11 April 2013
|
Review UKD II
|
|
39 mahasiswa
|
-
Mahasiswa
|
4. LITERATUR
TUTORIAL
Pelaksanaan pemberian tutorial, yang diberikan
kepada Mahasiswa Hukum Acara Pidana Kelas B oleh
Asisten Mahasiswa berdasarkan atas:
a.
Slide
Hukum Acara
Pidana dari dosen untuk Asisten
Mahasiswa Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
b.
Teguh
Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah, 2005. Politik Hukum Pidana
Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Jakarta: Pustaka Pelajar.
c.
Jur.Andi Hamzah, 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
d.
Soenarto Soerodibroto, 1991. KUHP dan KUHAP. Jakarta: RajaGrafindo Persada
e.
YahyaHarahap, 2010. Pembahasan
Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika
PENUTUP
Demikian laporan hasil pelaksanaan
asistensi ini saya susun sebagai gambaran secara luas mengenai kegiatan yang
telah dilaksanakan. Semoga dapat dipahami dengan sebaik-baiknya dan semoga
kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi Fakultas Hukum.
Atas perhatian dan partisipasi yang telah diberikan, saya sampaikan terima kasih
yang sebesar-besarnya.
Surakarta,
14 Februari
2014
Dosen Hukum Acara Pidana
Muhammad
Rustamaji, S.H.,M.H
NIP. 198210082005011001
|
Asisten Mahasiswa
Riska Ega Wardani
NIM. E0010308
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar