RANGKUMAN UKD 1 HUKUM PIDANA
EKONOMI TENTANG PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM GLOBALISASI EKONOMI
Hukum ekonomi Indonesia harus mampu
memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat 92) yang berisi: “Tiap-tiap
Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterkan seluruh rakyat, namun keadaan
itu sekarang ini cukuplah sulit di reaalisasikan. Mengapa??? Karena ekonomi
merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan mensejahterakannya seperti uraian pasal di
atas. Menurut Satjipto Rahardjo hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat
bahwa di satu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan atau mengarahkan
terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara memberikan kaidah-kaidah bagi
perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai
perbuatan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi di
masyarakat.
Hal
itu disebabkan oleh tahapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka muncul
kecenderungan bahwa setiap individu akan berusaha mencapainya secara maksimal.
Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan
mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingkatan tertentu
akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya
tabrakan-tabrakan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan
demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi,
dengan kata lain adanya sistem pengaturan.
Masyarakat
dan negara dunia sudah menjadi satu serta terjadi perubahan yang sangat cepat,
disetai keterbukaan yang telah terjadi karena hubungan antar bangsa dan negara yang
tiada batas-batas terkait dengan wilayah kekuasaan, pasar, pemanfaatan teknologi,
aliran barang dan jasa, pengetahuan manusia. Hal ini memungkinkan perseorangan
maupun koorporasi melakukan aktivitas melampaui batas wilayah negaranya, karena
sudah tidak ada lagi/berkurangnya hambatan transportasi dan komunikasi,
permodalan, penggunaan teknologi, informasi, dan prosesnya berhubungan dengan
perubahan-perubahan di bidang lingkungan hidup, peledakan penduduk,
demokratisasi di negara-negara berkembang. Perubahan di suatu wilayah dapat
ikut menentukan perubahan di wilayah lain secara global. Norma-norma, tatanan,
ikatan yang mendunia menelusup dan menguasai segala kompleksitas dan
keanekaragaman lokal, identitas etnik-bangsa sehingga yang ada penyeragaman,
yang barang tentu mengakibatkan ketidakseimbangan terjadi di antara
negara-negara komunitas-komunitas kekuasaaan dan penguasaan sumber daya
masing-masing.
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis dan peranan ini tergantung
pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis
besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berencana
dan ekonomi pasar. Dan dalam kaitannya dengan globalisasi hukum dapat dilihat
perwujudannya mengacu hukum ekonomi internasional yang semakin penting. Hal ini
ditandai dengan terjadinya kecenderungan-kecenderungan semakin berperannnya
organisasi-organisai internasional, yang melahirkan berbagai perjanjian
internasional yang mengatur kegiatan ekonomi. Seiring dengan semakin
kompleksnya hubungan atau transaksi ekonomi internasional telah mengakibatkan
semakin kompleksnya aturan-aturan hukum ekonomi internasional. Disamping itu
juga melahirkan kemungkinan konflik internasional sehingga diperlukan perangkat
hukum mengenai penyelesaian sengketa. Pada akhirnya, tata hukum nasional
dipersoalkan berkaitan dengan munculnya fenomena bahwa negara-negara dewasa ini
mau tidak mau telah memaksakan dirinya untuk menyesuaikan hukum nasionalnya
dengan aturan-aturan hukum ekonomi internasional. Sebagai contoh adalah
perjanjian Uruguay tentang pembentukan WTO beserta lampiran-lampiran nya
berpengaruh pada pembentukan hukum ekonomi nasional.
Pengaruh
negatif perkembangan Globalisasi Ekonomi terhadap perekonomian nasional adalah
struktur ekonomi berkembang menjadi ekonomi pasar dengan landasan kebijakan
liberalisasi, yang menumbuhkan ketidak-adilan, dan potensi penguasaan kekuatan
usaha asing atau pasar domestik. Oleh karena itu, diperlukan prasyarat bagi
para pelaku ekonomi untuk menghadapinya. Semua pelaku ekonomi didorong
meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Pemerintah juga didorong untuk dapat
bekerja dalam format yang lebih ramping tetapi efektif. Masyarakat dituntut
untuk menjadi khalayak konsumtif yang didominasi barang-barang impor akibat
adanya perdagangan bebas tadi. Selain itu Indonesia juga sudah terpenjara dalam
sistem ekonomi kapitalis global serta krisis multidimensi yang berakibat pada
sulitnya pembangunan atau pemulihan ekonomi nasional.
Menurut
A Mulder hukum pidana ekonomi
mempunyai kekhususan yakni:
·
Sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi
atau pasar
·
Bersifat elastis dan tidak ditepatkan di
bawah Stricta interpretatio.
·
Sanksi dapat diperhitungkan oleh mereka
yang bersangkutan.
Tindak
pidana ekonomi seperti diatas bersifat elastis dan tergantung pasar dan adanya
kemungkinan para pihak yang bersangkutan menentukan sanksi nya, namun dari
aspek makro, tindak pidana di bidang ekonomi berdampak sangat luas yakni dapat
merusak bahkan menghancurkan stabilitas dan pembangunan ekonomi itu sendiri.
Pengendalian ekonomi yang semata-mata menggunakan hukum pidana dapat
mengakibatkan overcriminalization dan
sekaligus dapat menimbulkan dampak negatif juga bagi perekonomian. Adanya
sanksi pidana dalam berbagai undang-undang di bidang ekonomi mestinya hanya
berfungsi sebagai pengawal agar aturan yang ada ditaati.
Globalisasi hukum sepertinya berakar
pada dua hal yakni pertama globalisasi hukum yang berakar pada globalisasi
ekonomi dan bidang lainnya yang menempatkan global state sebagai “masyarakat
pasar”. Kedua globalisasi hukum yang berakar pada global state yang menampakkan
wujudnya dalam apa yang disebut dengan “tanggung jawab global”. Hal ini
mengindikasikan globalisasi hukum ternyata lebih rumit dibanding globalisasi
ekonomi. Globalisasi hukum dlam artian tanggung jawab global telah menempatkan
dirinya sebagai alat bagi global state. Kondisi ini mirip dengan hukum sebagai
alat kekuasaan sebagaimana terjadi pada negara-negara lain di dunia.
Terlepas dari bagaimana hubungan
yang menyelimuti antara hukum nasional dan globalisasi hukum itu, berkaca pada apa
yang mengarus pada globalisasi ekonomi, maka globalisasi hukum mengikuti
globalisasi ekonomi dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian
yang menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi hukum dapat terjadi
melalui perjanjian dan konvensi internasional, hukum privat dan institusi
ekonomi baru. Globalisasi hukum itu kemudian diikuti dengan.praktek hukum.
Jika demikian halnya, maka dalam
bertumbuhnya globalisasi sedemikian rupa suka atau tidak suka
pengaturan-pengaturan hukum kita akan dihadapkan pada apa yang digambarkan Paul Schiff Berman, “we need to realize that
normative conflict among multiple, overlapping legal system is unavoidable and
might even sometimes be desirable, both as a source of alternative ideas and as
a site for discourse among multiple community affiliations”. Menjadi tidak
hanya sekedar menyangkut pertempuran hukum nasional yang dihadapkan pada
globalisasi hukum dan globalisasi ekonomi, maka langkah selanjutnya adalah
sejauh mana hukum nasional kita mampu bertahan dengan adanya gempuran tersebut.
Butuh harmonisasi serta kekuatan antara masyarakat dan pemerintah untuk
melakukan tindakan preventif sejak dini terhadap arus globalisasi yang semakin
meningkat. Sebagai contoh pengaruh globalisasi telah memasuki kehidupan hukum
di Indonesia dengan adanya bidang-bidang hukum baru seperti Hukum Perusahaan (Corporative Law), Hukum Komputer (Computer Law), Hukum Siber (Cyber Law) dsb. Pembentukan bidang hukum
baru itu merupakan adopsi dari ketentuan dan norma hukum asing untuk dijadikan
norma dan ketentuan hukum kita padahal terkadang hak itu tidak cocok dengan
nilai-nilai yang hidup di masyarakat lokal.
Politik Hukum nasional akan menjadi
sangat berperan dan memberi arahan bagi perkembangan hukum nasional di
tengah-tengah menguatnya tuntutan globalisasi hukum, terutama besarnya
kemungkinan terdapat ruang kosong ketika terjadi transplansi sistem hukum atau
pada saat suatu negara bangsa melakukan integrasi dengan sistem hukum global.
Sebab bagaiman pun juga tidak ada satu sistem hukum pun yang sempurna dan masing-masing
memiliki kelemahan dan kelebihan. Dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo
mengemukakan bahwa sejak semula hukum tidak pernah dapat memuaskan keinginan
manusia sebagai suatu alat yang mematoki antara perbuatan yang benar dan yang
salah secara sempurna. Salah-salah menagtur bahkan bisa dikatakan seperti
ungkapan ‘Summum ius summa iniuria” bahwa
hukum yang bekerja terlalu hebat justru menimbulkan ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar