Jumat, 30 Januari 2015

RANGKUMAN UKD 1 HUKUM PIDANA EKONOMI TENTANG PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM GLOBALISASI EKONOMI

RANGKUMAN UKD 1 HUKUM PIDANA EKONOMI TENTANG PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM GLOBALISASI EKONOMI
            Hukum ekonomi Indonesia harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat 92) yang berisi: “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterkan seluruh rakyat, namun keadaan itu sekarang ini cukuplah sulit di reaalisasikan. Mengapa??? Karena ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan mensejahterakannya seperti uraian pasal di atas. Menurut Satjipto Rahardjo hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa di satu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan atau mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara memberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi di masyarakat.
Hal itu disebabkan oleh tahapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka muncul kecenderungan bahwa setiap individu akan berusaha mencapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingkatan tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrakan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem pengaturan.
Masyarakat dan negara dunia sudah menjadi satu serta terjadi perubahan yang sangat cepat, disetai keterbukaan yang telah terjadi karena hubungan antar bangsa dan negara yang tiada batas-batas terkait dengan wilayah kekuasaan, pasar, pemanfaatan teknologi, aliran barang dan jasa, pengetahuan manusia. Hal ini memungkinkan perseorangan maupun koorporasi melakukan aktivitas melampaui batas wilayah negaranya, karena sudah tidak ada lagi/berkurangnya hambatan transportasi dan komunikasi, permodalan, penggunaan teknologi, informasi, dan prosesnya berhubungan dengan perubahan-perubahan di bidang lingkungan hidup, peledakan penduduk, demokratisasi di negara-negara berkembang. Perubahan di suatu wilayah dapat ikut menentukan perubahan di wilayah lain secara global. Norma-norma, tatanan, ikatan yang mendunia menelusup dan menguasai segala kompleksitas dan keanekaragaman lokal, identitas etnik-bangsa sehingga yang ada penyeragaman, yang barang tentu mengakibatkan ketidakseimbangan terjadi di antara negara-negara komunitas-komunitas kekuasaaan dan penguasaan sumber daya masing-masing.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berencana dan ekonomi pasar. Dan dalam kaitannya dengan globalisasi hukum dapat dilihat perwujudannya mengacu hukum ekonomi internasional yang semakin penting. Hal ini ditandai dengan terjadinya kecenderungan-kecenderungan semakin berperannnya organisasi-organisai internasional, yang melahirkan berbagai perjanjian internasional yang mengatur kegiatan ekonomi. Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan atau transaksi ekonomi internasional telah mengakibatkan semakin kompleksnya aturan-aturan hukum ekonomi internasional. Disamping itu juga melahirkan kemungkinan konflik internasional sehingga diperlukan perangkat hukum mengenai penyelesaian sengketa. Pada akhirnya, tata hukum nasional dipersoalkan berkaitan dengan munculnya fenomena bahwa negara-negara dewasa ini mau tidak mau telah memaksakan dirinya untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan aturan-aturan hukum ekonomi internasional. Sebagai contoh adalah perjanjian Uruguay tentang pembentukan WTO beserta lampiran-lampiran nya berpengaruh pada pembentukan hukum ekonomi nasional.
Pengaruh negatif perkembangan Globalisasi Ekonomi terhadap perekonomian nasional adalah struktur ekonomi berkembang menjadi ekonomi pasar dengan landasan kebijakan liberalisasi, yang menumbuhkan ketidak-adilan, dan potensi penguasaan kekuatan usaha asing atau pasar domestik. Oleh karena itu, diperlukan prasyarat bagi para pelaku ekonomi untuk menghadapinya. Semua pelaku ekonomi didorong meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Pemerintah juga didorong untuk dapat bekerja dalam format yang lebih ramping tetapi efektif. Masyarakat dituntut untuk menjadi khalayak konsumtif yang didominasi barang-barang impor akibat adanya perdagangan bebas tadi. Selain itu Indonesia juga sudah terpenjara dalam sistem ekonomi kapitalis global serta krisis multidimensi yang berakibat pada sulitnya pembangunan atau pemulihan ekonomi nasional.
Menurut A Mulder hukum pidana ekonomi mempunyai kekhususan yakni:
·         Sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi atau pasar
·         Bersifat elastis dan tidak ditepatkan di bawah Stricta interpretatio.
·         Sanksi dapat diperhitungkan oleh mereka yang bersangkutan.
Tindak pidana ekonomi seperti diatas bersifat elastis dan tergantung pasar dan adanya kemungkinan para pihak yang bersangkutan menentukan sanksi nya, namun dari aspek makro, tindak pidana di bidang ekonomi berdampak sangat luas yakni dapat merusak bahkan menghancurkan stabilitas dan pembangunan ekonomi itu sendiri. Pengendalian ekonomi yang semata-mata menggunakan hukum pidana dapat mengakibatkan overcriminalization dan sekaligus dapat menimbulkan dampak negatif juga bagi perekonomian. Adanya sanksi pidana dalam berbagai undang-undang di bidang ekonomi mestinya hanya berfungsi sebagai pengawal agar aturan yang ada ditaati.
            Globalisasi hukum sepertinya berakar pada dua hal yakni pertama globalisasi hukum yang berakar pada globalisasi ekonomi dan bidang lainnya yang menempatkan global state sebagai “masyarakat pasar”. Kedua globalisasi hukum yang berakar pada global state yang menampakkan wujudnya dalam apa yang disebut dengan “tanggung jawab global”. Hal ini mengindikasikan globalisasi hukum ternyata lebih rumit dibanding globalisasi ekonomi. Globalisasi hukum dlam artian tanggung jawab global telah menempatkan dirinya sebagai alat bagi global state. Kondisi ini mirip dengan hukum sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi pada negara-negara lain di dunia.
            Terlepas dari bagaimana hubungan yang menyelimuti antara hukum nasional dan globalisasi hukum itu, berkaca pada apa yang mengarus pada globalisasi ekonomi, maka globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian yang menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi hukum dapat terjadi melalui perjanjian dan konvensi internasional, hukum privat dan institusi ekonomi baru. Globalisasi hukum itu kemudian diikuti dengan.praktek hukum.
            Jika demikian halnya, maka dalam bertumbuhnya globalisasi sedemikian rupa suka atau tidak suka pengaturan-pengaturan hukum kita akan dihadapkan pada apa yang digambarkan Paul Schiff Berman, “we need to realize that normative conflict among multiple, overlapping legal system is unavoidable and might even sometimes be desirable, both as a source of alternative ideas and as a site for discourse among multiple community affiliations”. Menjadi tidak hanya sekedar menyangkut pertempuran hukum nasional yang dihadapkan pada globalisasi hukum dan globalisasi ekonomi, maka langkah selanjutnya adalah sejauh mana hukum nasional kita mampu bertahan dengan adanya gempuran tersebut. Butuh harmonisasi serta kekuatan antara masyarakat dan pemerintah untuk melakukan tindakan preventif sejak dini terhadap arus globalisasi yang semakin meningkat. Sebagai contoh pengaruh globalisasi telah memasuki kehidupan hukum di Indonesia dengan adanya bidang-bidang hukum baru seperti Hukum Perusahaan (Corporative Law), Hukum Komputer (Computer Law), Hukum Siber (Cyber Law) dsb. Pembentukan bidang hukum baru itu merupakan adopsi dari ketentuan dan norma hukum asing untuk dijadikan norma dan ketentuan hukum kita padahal terkadang hak itu tidak cocok dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat lokal.

            Politik Hukum nasional akan menjadi sangat berperan dan memberi arahan bagi perkembangan hukum nasional di tengah-tengah menguatnya tuntutan globalisasi hukum, terutama besarnya kemungkinan terdapat ruang kosong ketika terjadi transplansi sistem hukum atau pada saat suatu negara bangsa melakukan integrasi dengan sistem hukum global. Sebab bagaiman pun juga tidak ada satu sistem hukum pun yang sempurna dan masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa sejak semula hukum tidak pernah dapat memuaskan keinginan manusia sebagai suatu alat yang mematoki antara perbuatan yang benar dan yang salah secara sempurna. Salah-salah menagtur bahkan bisa dikatakan seperti ungkapan ‘Summum ius summa iniuria” bahwa hukum yang bekerja terlalu hebat justru menimbulkan ketidakadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar