Jumat, 30 Januari 2015

PERCOBAAN/POGING DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA

Nama: Riska Ega Wardani
NIM:   E0010308
Tugas:            Resume UKD 1  Hukum Pidana Kodifikasi kelas F
PERCOBAAN/POGING
Pada umumnya orang melakukan suatu tindak pidana itu hanya dapat dihukum, jikalau tindak pidana itu telah seluruhnya diselesaikan, artinya semua unsur-unsur dari tindak pidana itu telah terwujud. Maka kita dihadapkan pada sebuah permasalahan yakni orang tersebut hanya melakukan sebagian saja dari unsur-unsur tindak pidana itu, atau jika orang lain tersebut telah mulai melakukan tindak pidana yang dimaksudkan, akan tetapi tidak sampai selesai.
Undang-undang tidak memberikan perumusan apakah yang dinamakan percobaan itu, KUHP dalam pasal 53 hanya memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat atau unsur nya agar percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum. Namun diatur dalam Memorie Van Toelichting (dalam Wvs dulu). “Percobaan untuk melakukan kejahatan dapat dihukum,jika niat orang yang hendak berbuat itu telah nyata mulai dilakukan dan kejahatan itu tidak diselesaikan hanyalah karena hal ikhwal yang tidak tergantung pada kemauannya sendiri”(Soesilo,1997:76).
Buku I tidak ada. Pasal 53 syarat/unsur hanya berlaku untuk kejahatan tindak pidana contoh pasal 53 jo buku III KUHP. Dalam pelanggaran tidak boleh ada percobaan pelanggaran. Pengecualian dari tindak pidana percobaan adalah
·         Pasal 184 ayat (1) tentang Percobaan Perkelahian Tanding 1 lawan 1 Jika ada 2 orang yang melakukan perkelahian ada yang melihat tidak di pidana.
·         Pasal 302 ayat (4) tentang percobaan ringan terhadap hewan.
·         Pasal 351 ayat (5) tentang percobaan penganiayaan biasa.
·         Pasal 352 ayat (2) tentang percobaan Penganiayaan Ringan akibat dari perbuatannya korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Sehingga pasal ini digunakan sebagai pembelaan terhadap percobaan pembunuhan pasal 53 jo 338 KUHP. Contoh percobaan pembunuhan tapi terdakwa bilang ia hanya melakukan percobaan penganiayaan. Tidak mungkin (susah diterima) tapi hakim melihat dari alat yang digunakan (benda materiil) perbuatannya.
Percobaan Umum:
ü  Assesoir (tidak berdiri sendiri) harus ada unsur 1 dan 2. Secara formil maka harus dibuktikan hanya ada niat dan permulaan pelaksanaan. Tidak boleh karena siapa lalu dia mundur. Unsur ke 3 pasti kehendak dari luar pelaku. Kehendak sendiri (mundur) tidak dipidana. Harus dibuktikan oleh jaksa.
Percobaan Khusus:
ü  Makar terhadap presiden dipidana mati. Unsur nay ada niat dan permulaan pelaksanaan. Meski dia mundur, diketahui orang lain sudah dipidana masuk pada kejahatan pada keamanan negara. (Pasal 104 KUHP) tanpa unsur ke 2 dan 3.
ü  Permufakatan jahat baru berhenti pada niat “2 orang /lebih rapat untuk melakukan kejahatan” pasal 110 KUHP.
ü  Perbuatan persiapan (pasal 250, 261, 275 KUHP)
Niat pasal 110 KUHP                         akan dipidana
Perbuatan persiapan                           
Perbuatan Pelaksanaan            pasal 104 KUHP
      Sifat Delik Percobaan:
·         Menurut Moeljatno percobaan adalah sebagai Tadbestandqusdeh nungsgrond
Bahwa percobaan adalah merupakan delik tersendiri delictum sui generis yakni memperluas dapat dipidananya perbuatan (Tindak Pidana Sempurna). Delik yang selesai, penuh, utuh. Sistem hukum Indonesia menggunakan ini, cukup diatur dalam 1 pasal dan dapat dihubungkan dengan pasal lain sesuai apa yang dituju oleh pelaku.
Misalnya mencoba mencuri yang diancam dengan pasal 362 jo 53 ini adalah merupakan delik tersendiri yang terdiri dan dirumuskan dalam 2 pasal. Jadi disamping delik selesai di dalam pasal 362,ada delik lain yaitu delik percobaan melakukan pencurian. Menurut Moeljatno percobaan mencuri merupakan satu kesatuan yang bulat dan lengkap. Justru karena seseorang memenuhi semua unsur perbuatan pidana maka ia dipidana. Dengan demikian pendirian ini meluaskan jenis tindak pidana. Alasan Moeljatno memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri adalah:
1.      Pada dasarnya seseorang itu dipidanan karena melakukan suatu delik.
2.      Dalam hukum adat tidak dikenal adanya delik percobaan, yang ada hanya delik selesai. Contoh si A mau memperkosa namun hakim menjatuhinya dengan alasan pelecehan seksual.
3.      Percobaan itu isinya niat, permulaan pelaksanaan, tidak selesainya perbuatan bukan atas kehendak sendiri. Tetapi untuk pasal-pasal tertentu baru terbatas pada niat dan permulaan pelaksanaan, delik dianggap sudah selesai. Contoh pasal 104, pasal 106, pasal 110 KUHP stressing pada perbuatan.

·         Percobaan sebagai Strafausdehnungs grond artinya memperluas dipidananya seseorang (Strafbaarheind)
Bahwa seseorang yang melakukan percobaan untuk suatu perbuatan pidana meskipun ia tidak memenuhi semua unsur perbuatan pidana ia dihukum karena telah memenuhi rumusan pasal 53 KUHP (Tindak Pidana Tidak Sempurna). Memandang percobaan kejahatan itu sebagai delik tidak utuh atau delik yang tidak berdiri sendiri. Konsekuensi nya tiap-tiap pasal harus mengatur tindak pidananya sendiri.
Alasan Pemidanaan Percobaan:
Subyektif: orang nya yang berbahaya. Sedangkan Obyektif: perbuatannya yang berbahaya. KUHP menggunakan keduanya (campuran) Pasal 53 ayat 1 orang dan perbuatannya sama-sama berbahaya karena ada unsur niat subyektif dan obyektif.   

Unsur-Unsur Delik Percobaan:
Yang dirumuskan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP syarat atau unsur bukan definisi adalah:
·         Niat
Untuk melakukan perbuatan yang oleh UU ditentukan sebagai kejahatan, karena itu percobaan tidak mungkin ada pada delik culpos, pun tak ada pada pelanggaran, dimana dikenakan karena hanya ada perbuatan saja dengan tidak menghiraukan apakah kehendak nya itu ditujukan pada perbuatan itu atau tidak. Jika percobaan mampu, maka sengaja ini meliputi 3 bentuk yakni niat=sengaja=opzet  (maksud, sadar kepastian, sadar kemungkinan).
Contoh A              B (Mengaborsi) namun B tidak mati
                  Ketahuan si C, maka aborsi “sasaran/obyek”
              C
Contoh: A             B (Meracuni) B tidak mati karena ketahuan C (pasal 53 ayat 1 KUHP) racun tersebut “alat yang digunakan”.
Contoh: A             B
                              C (Membunuh) B tapi di rumah ada C. Maka A ke B maksud sedangkan A ke C sadar kepastian.



Contoh: A             B (Mengirimi kue beracun)
                                          Tapi ada C
               D                        C         A membunuh sengaja dengan maksud B, dengan sadar kemungkinan C, karena C belum tentu makan.
ü  Niat = percobaan mampu = sengaja dalam arti luas meliputi 3 hal tersebut.
ü   Sedangkan niat = percobaan tidak mampu = unsur melawan hukum Subyektif (berhenti pada dirinya sendirinya), Obyektif (melanggar UU, peraturan).

·         Permulaan Pelaksanaan
Terdapat batas antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan.
Perbuatan Persiapan yakni sebelum mengarah pada timbulnya delik. Contoh:    1. A berjalan ke toko B
                  2. A pergi ke rumah B
                  3. A berbicara dengan B
                  4. A membubuhkan racun pada B
1,2,3 disebut perbuatan persiapan dan hal itu tidak bisa dikriminalisasi.
Perbuatan Pelaksanaan yakni
ü  Obyektif materiil
Delik Formil sudah melakukan perbuatan sesuai apa yang dirumuskan sesuai delik pasal itu. (apa yang ada dalam peraturan per-UU an)
Contoh pasal 362—pencurian—unsur(mengambil) seseorang yang mengambil atau memegang barang milik orang lain.
Delik Materiil sudah melakukan perbuatan dan mengarah pada akibat yang ditimbulkan (apa yang menjadi kenyataan).
Contoh pasal 351--penganiayaan seseorang yang perbuatannya sudah berpotensi menimbulkan akibat yang dilarang.


ü  Obyek Formil
Delik merupakan serangkaian perbuatan, apapun perbuatan yang telah dilakukan      permulaan pelaksanaan.
Syarat-syarat perbuatan pelaksanaan menurut Moeljatno:
1.      Yang secara subyektif tidak ada keragu-raguan lagi delik mana yang diniatkan oleh si pembuat.
2.      Secara subyektif mendekatkan pada suatu kejahatan sedang
3.      Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.
Bila salah satu syarat itu tidak ada maka tidak ada perbuatan pelaksanaan (Winarno Budyatmojo,10:2009)
·         Tidak selesainya Perbuatan Bukan Kehendak Sendiri
ü  Ada penghalang fisik obyek dan alat. Contoh si A----B racun dengan dosis yang berbeda
ü  Akan adanya pengahalang fisik. Contoh gerak-geriknya mencurigakan, baru langsung ditangkap. Takut akan segera diketahui.
ü  Penghalang yang ada pada obyek. Contoh si A----mencuri brankas nya kosong atau nyawa si B tetapi si B sudah wafat.
Mundur diri sendiri
ü  Sukarela yaitu jika menurut terdakwa. Ia masih  dapat meneruskan, tapi ia tidak mau meneruskannya.
Percobaan tidak lengkap jika kelakuan yang diperlukan untuk kejahatan belum semua dilaksanakan karena penghalang dari luar atau karena tidak mungkinnya tindakan itu dilengkapkan atau karena tindakan pengurungan yang sukarela.
Percobaan yang lengkap yaitu jika kelakuan yang diperlukan untuk kejahatan sudah semua dilaksanakan akan tetapi akibat tidak timbul karena penghalang dari luar atau pengunduran diri secara sukarela.
ü  Penyesalan.

MVT adanya unsur ke 3, karena:
ü  Untuk menjamin agar orang yang mundur diri tidak dipidana
ü  Dari segi kemanfaatan, salah satu cara mencegah timbulnya kejahatan tidak memidana orang yang telah mulai melakukan kejahatan tetapi secara sukarela mengurungkan pelaksanaan nya.
Unsur ke 3 alasan penghapusan penuntutan.
            Mangel Am Tatbestand
Kekhilafan dalam unsur delik (Feitelijke Dwaling)
ü  Melarikan gadis ternyata sudah cukup umur <21 tahun
ü  Mencuri barang yang ternyata miliknya sendiri. Bukan percobaan tidak mampu karena obyeknya tidak ada---Absolut.
Ancaman Pidana Percobaan:
ü  Maksimal Pidana Pokok kejahatan yang dimaksud dikurangi 1/3.
ü  Kejahatan yang diancam mati, seumur hidup, percobaannya diancam pidana penjara 15 tahun penjara.
ü  Ancaman pidana tambahan sama dengan apabila kejahatan selesai.











Percobaan Tidak Mampu
Tidak Mampu
 
alat atau sarana—Relatif menurut obyektif itu dipidana, karena kebetulan racunnya sedikit. (zatnya sama tapi dosisnya kurang). Contoh sebenarnya itu inginnya racun tapi akhirnya gula yang dimasukkan. (Absolut itu tidak dipidana), (Mutlak tidak bisa digunakan untuk tindak pidana)
obyek atau sarana ---Relatif termasuk berbahaya (si korban tahan). Contoh absolut tidak dipidana. Contoh A          B (Membunuh) Ternyata B adalah mayat karena obyek itu kosong. Contoh A                     C aborsi ternyata C tidak hamil.
            Kesimpulannya Subyektif semua dapat dipidana sedangkan Obyektif secara Kasuistis, hal itu berbahaya atau tidak nya.
                        Percobaan Mampu
Menurut Simons bahwa percobaan yang mampu yang membahayakan benda hukum. Tidak perlu bahaya itu harus ternyata dalam keadaan khusus dalam mana perbuatan dilakukan.
Menurut Pompe bahwa ada percobaan mampu, jik aperbuatan atau alat yang dipakai pada umumnya mempunyai strekking (kecenderungan) atau menurut sifatnya mampu untuk menimbulkan delik selesai.
Dari pandangan Simons dan Pompe ternyata ukuran yang digunakan untuk pembatasan yaitu:
1.      Dengan menggunakan hubungan kausal yang Generaliserend.(abstrak pada umumnya)
2.      Keadaan konkrit pada waktu percobaan itu dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar