TUGAS UKD III
ILMU PERUNDANG-UNDANG AN
KELAS D
“MACAM-MACAM
NORMA HUKUM “
Dosen Pengampu
Sunarno Danusastro
S.H.,M.H
Oleh :
Riska Ega Wardani ( E0010308 )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A.
NORMA
HUKUM UMUM
Suatu norma hukum yang dijukan untuk orang banyak (adressatnya) umum dan tidak tertentu,
diperuntukkan untuk semua orang atau setiap warga negara secara keseluruhan.
Contoh: Barangsiapa.
B. NORMA HUKUM INDIVIDUAL
Norma Hukum yang ditujukan atau dialamatkan (adressatnya) pada seseorang, beberapa
orang atau banyak orang yang telah tertentu. Contoh: Para artis dan aktor utama Hollywood film Skyfall yang tayang 10 November 2012
sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB
Para Polisi
Wanita Kapolwil Surakarta yang berpangkat Ipda melakukan operasi lalu lintas
kendaraan roda dua di Jalan Slamet Riyadi Surakarta tanggal 27 November 2012
dari pukul 04.00-16.00WIB
C. NORMA HUKUM ABSTRAK
Suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang
yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret, merumuskannya secara abstrak.
Contoh: Menghina
D. NORMA HUKUM KONKRET
Suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang
itu secara lebih nyata (konkret). Contoh:
·
Menghina
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
·
Menghina
dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang termasuk
pencemaran.
·
Menghina
dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum yang termasuk pencemaran tertulis.
E. NORMA HUKUM UMUM-ABSTRAK
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan
perbuatannya masih bersifat abstrak(belum konkret). Contoh: Barang siapa di larang menghina
F. NORMA HUKUM UMUM-KONKRET
Suatu
norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu
(konkret). Contoh:
·
Barang
siapa dilarang menghina dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang
·
Barang
siapa dilarang menghina dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang termasuk
pencemaran
·
Barang
siapa dilarang menghina dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum yang termasuk pencemaran tertulis
G.
NORMA
HUKUM INDIVIDUAL-ABSTRAK
Norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau
orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak (belum konkret). Contoh:
Para artis dan aktor film Skyfall yang
tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1
mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina.
H. NORMA HUKUM INDIVIDUAL-KONKRET
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk seseorang
atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret. Contoh:
·
Para
artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November
2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
·
Para
artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November
2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina
dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang termasuk
pencemaran
·
Para
artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November
2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina
dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum yang termasuk pencemaran tertulis.
I.
NORMA
HUKUM YANG BERLAKU TERUS-MENERUS
(dauerhaftig)
Norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh
waktu, jadi dapt berlaku kapan saja secara terus-menerus, sampai peraturan itu
dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Contoh: Setiap warga negara berhak
mengenyam pendidikan sejak lahir.
J.
NORMA
HUKUM YANG BERLAKU SEKALI-KALI (einmahlig)
Norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan
setelah itu selesai jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya
penetapan itu norma hukum tersebut selesai. Contoh: Keputusan mengenai pencopotan jabatan Bupati/Wakil Bupati yang
melakukan tindak pidan Korupsi.
K.
NORMA
HUKUM TUNGGAL
Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti
oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaiaman seseorang
hendaknya bertindak atau bertingkah laku biasanya terdapat dalam HTN, HAN.
Contoh: Hendaknya perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
L.
NORMA
HUKUM BERPASANGAN
Norma hukum yang terdiri atas dua norma yakni:
PRIMER: Norma
hukum yang berisi aturan/ patokan bagaiman cara seseorang harus berperilaku di
dalam masyarakat. Contoh: Hendaknya
seseorang tidak menghina orang lain.
SEKUNDER: Norma
hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu
tidak dipenuhi, atau tidak dipatuhi, pedoman bagi aparat penegak hukum dan
mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak memnuhi ketentuan tsb. Biasanya terdapat pada bidang pidana
atau perdata. Contoh:
·
Hendaknya
seseorang yang menghina orang lain terkait pencemaran diancam pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
·
Hendaknya
seseorang yang menghina orang lain terkait pencemaran tertulis diancam pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
·
Hendaknya
seseorang yang menghina orang lain demi kepentingan umum atau terpaksa untuk
bela diri tidak terkait pencemaran atau
pencemaran tertulis.
M. Menurut
Ruiter Norma hukum mengandung unsur-unsur:
·
Cara keharusan berperilaku (Operator
Norma) yakni sengaja
·
Seseorang atau sekelompok orang adressat
(subyek norma) yakniBarangsiapa.
·
Perilaku yang dirumuskan (Obyek Norma)yakni –menyerang kehormatan atau nama baik,
-dengan menuduh suatu hal, -terang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.
·
Syarat-syarat (Kondisi Norma) yakni Baik berupa pencemaran atau pencemaran
tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar