Kamis, 29 Januari 2015

TUGAS UKD III
ILMU PERUNDANG-UNDANG AN
KELAS D

MACAM-MACAM NORMA HUKUM

Dosen Pengampu
Sunarno Danusastro S.H.,M.H

logo UNS

Oleh :

Riska Ega Wardani ( E0010308 )



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
A.    NORMA HUKUM  UMUM
Suatu norma hukum yang dijukan untuk orang banyak (adressatnya) umum dan tidak tertentu, diperuntukkan untuk semua orang atau setiap warga negara secara keseluruhan. Contoh: Barangsiapa.
B.     NORMA HUKUM  INDIVIDUAL
Norma Hukum yang ditujukan atau dialamatkan (adressatnya) pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu. Contoh: Para artis dan aktor utama Hollywood  film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB
Para Polisi Wanita Kapolwil Surakarta yang berpangkat Ipda melakukan operasi lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan Slamet Riyadi Surakarta tanggal 27 November 2012 dari pukul 04.00-16.00WIB
C.     NORMA HUKUM  ABSTRAK
Suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret, merumuskannya secara abstrak. Contoh: Menghina
D.    NORMA HUKUM  KONKRET
Suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret). Contoh:
·         Menghina dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
·         Menghina dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang  supaya hal itu diketahui umum yang termasuk pencemaran.
·         Menghina dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum yang termasuk pencemaran tertulis.
E.     NORMA HUKUM  UMUM-ABSTRAK
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak(belum konkret). Contoh: Barang siapa di larang menghina
F.      NORMA HUKUM  UMUM-KONKRET
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu (konkret). Contoh:
·         Barang siapa dilarang menghina dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
·         Barang siapa dilarang menghina dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang  supaya hal itu diketahui umum yang termasuk pencemaran
·         Barang siapa dilarang menghina dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum yang termasuk pencemaran tertulis
G.    NORMA HUKUM  INDIVIDUAL-ABSTRAK
Norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak (belum konkret). Contoh: Para artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina.
H.    NORMA HUKUM  INDIVIDUAL-KONKRET
Suatu norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret. Contoh:
·         Para artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
·         Para artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina dengan menuduh sesuatu ha, yang maksudnya terang  supaya hal itu diketahui umum yang termasuk pencemaran
·         Para artis dan aktor film Skyfall yang tayang 10 November 2012 sampai 31 November 2012 yang tayang di bioskop XX1 mulai pukul 10.00-21.00 WIB dilarang menghina dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum yang termasuk pencemaran tertulis.
I.        NORMA HUKUM  YANG BERLAKU TERUS-MENERUS (dauerhaftig)
Norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapt berlaku kapan saja secara terus-menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Contoh: Setiap warga negara berhak  mengenyam pendidikan sejak lahir.
J.       NORMA HUKUM YANG BERLAKU SEKALI-KALI (einmahlig)
Norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai jadi sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan itu norma hukum tersebut selesai. Contoh: Keputusan mengenai pencopotan jabatan Bupati/Wakil Bupati yang melakukan tindak pidan Korupsi.
K.     NORMA HUKUM  TUNGGAL
Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan (das sollen) tentang bagaiaman seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku biasanya terdapat dalam HTN, HAN. Contoh: Hendaknya  perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
L.      NORMA HUKUM  BERPASANGAN
Norma hukum yang terdiri atas dua norma yakni:
PRIMER: Norma hukum yang berisi aturan/ patokan bagaiman cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat. Contoh: Hendaknya seseorang tidak menghina orang lain.
SEKUNDER: Norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak dipenuhi, atau tidak dipatuhi, pedoman bagi aparat penegak hukum dan mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak memnuhi ketentuan tsb. Biasanya terdapat pada bidang pidana atau perdata. Contoh:
·         Hendaknya seseorang yang menghina orang lain terkait pencemaran diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
·         Hendaknya seseorang yang menghina orang lain terkait pencemaran tertulis diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
·         Hendaknya seseorang yang menghina orang lain demi kepentingan umum atau terpaksa untuk bela diri  tidak terkait pencemaran atau pencemaran  tertulis.
M.   Menurut Ruiter Norma hukum mengandung unsur-unsur:
·         Cara keharusan berperilaku (Operator Norma) yakni sengaja
·         Seseorang atau sekelompok orang adressat (subyek norma)  yakniBarangsiapa.
·         Perilaku yang dirumuskan (Obyek Norma)yakni –menyerang kehormatan atau nama baik, -dengan menuduh suatu hal, -terang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

·         Syarat-syarat (Kondisi Norma) yakni Baik berupa pencemaran atau pencemaran tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar