Kasus 1
a.
Pelabuhan Merak-Bekahuni
Kondisi :
-
Kondisi pelabuhan saat musim mudik tiba sangat
padat hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan kendaraan yang lewat di sekitar pelabuhan yang biasanya
hanya 500 unit/hari kendaraan sekarang menjadi 700 unit/hari kendaraan yang
lewat setiap harinya baik itu kendaraan bermotor maupun mobil. Jadi mengalami
kenaikan sebanyak 6% dari biasanya.
-
Kondisi kapal yang ada dipelabuhan
usianya sudah lebih dari 30 tahun jadi mungkin perlu adanya pengantian kapal
untuk berlayar.
Dampak :
-
Dengan adanya pelabuhan perekonomian
masyarakat sekitar meningkat contohnya seperti ahli teknologi dan adanya
perdagangan disekitar pelabuhan.
-
Adanya penambahan pendapatan negara
(retribusi) dikarenakan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan.
-
Kemudahan dalam retribusi barang dan
jasa yang dapat merangsang para investor asing.
-
Dengan adanya pelabuhan Indonesia dapat
menekan kerugian negara seperti halnya Indonesia dapat menekan biaya
ekspor-impor.
Cara Pengelolaan :
-
Pengelolaaan dilakukan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah serta bekerjasama dengan PT.ASDP untuk menjaga
lingkungan perairan agar tidak tercemar polusi akibat adanya kegiatan
kepelabuhan.
-
Pemenuhan sistem infrastruktur dan
suprastruktur.
Kebijakan :
-
PP No.69 tahun 2001 tentang hal
kepelabuhan yang berisi antara lain tata ruang wilayah, sistem transportasi
nasional, pertumbuhan ekonomi, pola jalur pelayanan angkutan umum nasional dan
internasional, kelestarian lingkungan, keselamatan pelayaran, standarisasi
nasional dan kriteria serta norma yang ditentukan.
b.
Kereta Api
Kondisi:
-
Terjadi kenaikan harga tiket sebesar dua
kali lipat dari harga normal saat musim mudik tiba yaitu yang biasanya 150.000
menjadi 370.000.
-
Kehabisan atau kelangkaan tiket.
Keuntungan:
-
Dengan adanya kereta api dapat
memperlancar kegiatan transportasi yaitu Jarak tempuh semakin cepat karena
kereta api mempunyai jalur/lintasan sendiri dibanding dengan bis.
-
Dengan adanya transpoortasi ini dapat
menghemat waktu, keselamatan lebih terjaga, dan ramah lingkungan.
Kerugian:
-
Biasanya transportasi ini biayanya
mahal.
-
Kurang fleksibel karena bentuknya yang
memanjang dan memakan tempat.
Kebijakan:
-
PM no. 43 tahun 2011 tentang rencana
induk perkeretaapian nasional.
-
PM no. 34 tahun 2011 tentang tata cara
perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan KA.
-
PM no. 32 tahun 2001 tentang standar dan
tata cara peraturan prasarana perkeretaapian.
-
Rencana pemerintah tahun 2013 adalah
penambahan daya gardu listrik, penerapan e-ticketing, renovasi dan sterilisasi
stasiun.
c.
anak selam penyambung hidup
kondisi:
-
kondisi sangat memprihatinkan karena
pada usia mereka yang masih anak-anak dan remaja yang seharusnya mereka gunakan
untuk belajar dan memperoleh pendidikan yang layak tetapi malah digunakan untuk
bekerja dengan cara menyelam mengambili uang yang dilemparkan oleh para
penumpang kapal.
Dampak :
-
Keselamatan anak terancam bahaya
-
Tidak mendapatkan pendidikan yang
seharusnya ia dapatkan pada usianya sekarang
Kebijakan :
-
PM no 235 tahun 2003 tentang jenis pekerjaan
yang membahayakan kesehatan, keselamatan, moral anak.
-
PP no. 23 tahun 2002 tentang peningkatan
efektivitaspenyelenggaraan anak
-
PP no. 47 tahun 2008 tentang wajib
belajar
-
UU no. 28 tahun 1945 tantang setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan diskriminasi.
-
UU no 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar