A. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Masalah Yang
Menyertai Pembangunan Ekonomi
Pada
dasarnya pembangunan ekonomi mempunyai empat dimensi pokok yaitu:
1. pertumbuhan,
2. penanggulangan kemiskinan,
3. perubahan atau transformasi ekonomi, dan
4. keberlanjutan pembangunan dari masyarakat agraris menjadi masyarakat
industri.
Tiga Tujuan Inti Pembangunan
yaitu:
1. Peningkatan ketersediaan kebutuhan hidup pokok.
2. Peningkatan standar hidup.
3. Perluasan pilihan-pilihan ekonomi dan sosial.
Tujuan
pembangunan bukan hanya menginginkan adanya perubahan dalam arti peningkatan
PDB tapi juga adanya perubahan struktural. Perubahann struktur ekonomi berkisar
pada segi akumulasi (pengembangan sdp secara kuantitatif dan kualitatif), segi
alokasi (pola penggunaan sdp), segi institusional (kelembagaan ekonomi dalam
kehidupan masyarakat), segi distribusi (pola pembagian pendapatan nasional) (Soemitro Djojohadikusumo, 1993).
Karakteristik Pembangunan Ekonomi
- Yang mempengaruhi karakteristik
perekonomian Indonesia :
1. Faktor geografi
Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 13.677 pulau besar –
kecil (baru 6.044 pulau memiliki nama, diantaranya 990 pulau yang dihuni
manusia); terbentang dari 60LU sampai 110LS sepanjang 61.146 km., memiliki
potensi ekonomi yang berbeda-beda karena perbedaan SDA, SDM, kesuburan tanah,
curah hujan (Sutjipto,1975).
Menghadapi
kesulitan komunikasi dann transportasi antar pulau (daerah) baik untuk angkutan
barang maupun penumpang; arus barang tidak lancar; perbedaan harga barang yang
tajam; perbedaan kesempatan pendidikan dan kesempatan (lapangan) kerja;
kesemuanya itu merupakan potensi kesenjangan.
2. Faktor Demografi
Indonesia
negara nomor 4 di dunia karena berpenduduk lebih dari 310 juta orang.
Penyebaran penduduk tidak merata (dua per tiga tinggal di P. Jawa), sebagian
besar hidup di pedesaan (pertanian), bermata pencairan sebagai petani kecil dan
burah tani dengan upah sangat rendah.
Mutu SDM rendah : ± 80% angkatan kerja berpendidikan SD. Produktivitas rendah
karena taraf hidup yang rendah: konsumsi rata-rata penduduk Indonesia Rp 82.226
per bulan (1993), namun 82% penduduk berpendapatan di bawah RP 60.000 per bulan
per kapita (Sjahrir, 1996).
3. Faktor sosial, budaya dan politik Sosial
:
Bangsa
Indonesia terdiri dari banyak suku (heterogin) dengan beraagam budaya, adat
istiadat, tata nilai, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Karena perbedaan
latar belakang, pengetahuan dan kemampuan yang tidak sama, maka visi, persepsi,
interpretasi dan reaksi (aksi) mereka terhadap isu-isu yang sama bisa
berbeda-beda, yang sering kali menimbulkan konflik sosial (SARA).
Budaya : Bangsa Indonesia memiliki banyak
budaya daerah, tapi sebenarnya kita belum memiliki budaya nasional (kecuali
bahasa Indonesia). Namun sebagai salah satu bangsa “Timur” (bangsa yang merdeka
dan membangun ekonomi sejak akhir Perang Dunia II), mayoritas bangsa Indonesia
sampai sekarang masih terpengaruh (menganut) “budaya” Timur, budaya status
orientation. Budaya status orientation bercirikan: semangat hidupunya mengejar
pangkat, kedudukan, status (dengan simbol-simbol sosial); etos kerjanya lemah;
senang bersantai-santai; tingkat disiplinnya rendah, kurang menghargai waktu
(jam karet). Lawannya “budaya” barat, budaya achievement orientation dengan
ciri-ciri sebaliknya.Budaya status orientationn tidak produktif, konsumtif,
suka pamer dan mudah memicu kecemburuan sosial.
Politik : sebelum kolonialis Belanda
datang, bangsa Indonesia hidup di bawah kekuasaan raja-raja. Ratusan tahun
bangsa Indonesia hidup di bawah pengaruh feodalisme dan kolonialisme. Ciri
utama feodalisme antara lain adalah kultus individu (raja selalu diagungkan).
Ciri utama kolonialisme antara lain adalah otoriter (laksana tuan terhadap
budak).
Sisa-sisa pengaruh feodalisme (kultus individu) dan pengaruh kolonialisme
(otiriter) sampai sekarang belum terkikis habis. Hal ini sangat terasa pada
percaturan dan pergolakan politik di Indonesia. Perilaku yang kurang demokratis
dari para elit politik dan perilaku kurang menghargai HAM dari para penguasa, menghambat
kelancaran proses demokratisasi politik di Indonesia. Pada gilirannya hal ini
menghambat terciptanya demokrasi ekonomi.
Tiga potensi kerawanan yang menjadi
karakteristik perekonomian Indonesia adalah:
1) Potensi rawan kesenjangan, terutama kesenjangan antara daerah (pulau). Hal
ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor geografi.
2) Potensi rawan kemiskinan, terutama kemiskinan di darah pedesaan. Hal ini
terutama sebagai akibat pengaruh faktor demografi dan faktor budaya.
3) Potensi rawan perpecahan, terutama perpecahan antar suku, antar golongan
(elit) politik. Hal ini terutama sebagai akibat pengaruh faktor
sosial-politik..
Pilihan Strategi Pembangunan Ekonomi
Strategi pembangunan dengan pertumbuhan terbukti gagal
menyelesaikan persoalan-persoalan dasar pembangunan. Dalam kiprahnya strategi
itu justru menciptakan persoalan-persoalan seperti kemiskinan, keterbelakangan
dan kesenjangan antar pelaku ekonomi (BudiSantoso,1997).
Konsep pertumbuhan ekonomi menurut Boediono adalah proses kenaikan output per
kapita dalam jangka panjang. Sedangkan teori pertumbuhan ekonomi bisa kita
definisikan sebagai penjelasan mengenai faktor-faktor apa yang menentukan
kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan penjelasan mengenai
bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi satu sama lain, sehingga terjadi
proses pertumbuhan (Boediono, 1982).
- Joseph Schumpeter membedakan dua latihan yaitu
1. Strategi Pertumbuhan ekonomi (Economic Growth)
Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan ouptut
masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang
digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan cara-cara
atau “teknologi” produksi itu sendiri.
Indonesia menganut strategi pertumbuhan ekonomi dan
dalam melaksanakan pembangunan memakai Model
Harrod Domar. Menurut kedua ekonomi ini, setiap penambahan stock kapital
masyarakat (K) meningkatkan pula kemampuan masyarakat untuk menghasilkan output
(Qp). di sini Qp menunjukkan output yang potensial bisa dihasilkan dengan stock
kapital (kapasitas produksi) yang ada.
2. Strategi Perkembangan Ekonomi
(Economic Development)
- Perkembangan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang
dilakukan oleh entreprener (wiraswastaan). Inovasi menyangkut perbaikan
kualitatif dari sistem ekonomi itu sendiri, yang bersumber dari kreativitas
para wiraswastawan.
Syarat-syarat terjadinya inovasi
(perkembangan ekonomi) yaitu:
(1) Harus tersedia cukup calon-calon pelaku inovasi (entreprenur) di masyarakat
(2) Harus ada lingkungan sosial, politik dan teknologi yang bisa menjadi tempat
subur bagi semangat inovasi
(3) Harus ada cadangan atau supplai ide-ide baru secara cukup.
(4) Harus ada sistem prekreditan yang bisa menyediakann dana bagi para
entrepreuner.
Ada
lima kegiatan yang termasuk inovasi, yaitu :
(1) Diperkenalkannya produk baru yang sebelumnya tidak ada.
(2) Diperkenalkannya cara produksi baru, mesin baru
(3) Penemuan sumber-sumber bahan mentah baru.
(4) Pembukaan daerah-daerah pasar baru
(5) Perubahan organisasi industri sehingga meningkatkan efisiensi.
Disini ada perubahan sistem ekonomi sehingga dari
waktu ke waktu kegiatan-kegiatan ekonomi berjalan maini efisien, yang mendukung
peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sehingga pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata
tergantung pada tingkat investasi.
- Strategi Pembangunan Berwawasan
Nusantara
Pembangunan berwawasan nusantara sebenarnya tidak lain
adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan ruang (ekonomi
regonal) tersirat dalam argumentasi Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan
sebab-sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat seperti yang terjadi
di daerah yang lebih kaya (Suroso, 1994).
Dilihat dari dimensi ekonomi-regional, Indonesia
menghadapi dilema dualisme teknologis, yakni perbedaan dan ketimpangann
mengenai pola dan laju pertumbuhan di antara berbagai kawasan dalam batas
wilayah satu negara. Dilema teknologis menonjol karena adanya asimetri
(ketidakserasian) antara lokasi penduduk dan lokasi sumber alam (Soemitro Djojohadikusumo, 1993).
Peran Dan Kebijaksannan Pemerintah
1. Peran Pemerintah
- Peran atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian ada yang bersifat kuat
(negara sosialis), ada yang lemah (negara kapitalis). Indonesia menganut sistem
ekonomi campuran dengan mengutamakan berlangsungnya mekanisme pasar sepanjang
tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.
- Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan secara konstitusional :
(1) Dari isi pembukaan UUD 1945 dengan Pancasilanya, dapat disimpulkan bahwa
pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah diarahkan untuk :
(a) Memajukan kesejahteraan umum
(b) Memajukan kecerdasan kehidupan bangsa
(c) Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
(2) Pasal 33 UUD 1945 bersama dengan pasal 34 dan pasal 27 ayat 2 mengandung
amanat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh
rakyat melalui :
(a) Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
(b) Penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
(c) Pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar
(d) Penyediaan lapangan kerja
2. Kebijaksanaan Pemerintah
Tujuan utama atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk
meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara
ekonomi, kesejahteraan masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil
rata-rata per kapita tinggi dengan distribusi pendapatan yang relatif merata.
Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan
juga kebijakan non kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non
ekonomi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan
kesehatan. Kebijakan ekonomi dan kebijakan non ekonom harus saling mendukung.
Selain itu kebijakan ekonomi mempunyai intermediate
target sebelum mencapai tujuan akhir. Sasaran perantara tersebut mencakup lima
hal utama :
(1) Pertumbuhan ekonomi (misalnya PDB atau pendapatan nasional)
(2) Distribusi pendapatan yang merata
(3) Kesempatan kerja sepenuhnya
(4) Stablitas harga dan nilai tukar
(5) Keseimbangan neraca pembayaran
Lima sasaran ini erat kaitannya dengan masalah stabilitas ekonomi.
- Tiga macam kebijakan Ekonomi
(menurut agregasinya) :
(1) Kebijakan ekonomi mikro
- Kebijakan pemerintah yang ditujukan pada semua perusahaan tanpa melihat jenis
kegiatan yang dilakukan oleh atau disektor mana dan diwilayah mana perusahaan
yang bersangkutan beroperasi.
- Contohnya :
(a) Peraturan pemerintah yang mempengaruhi pola hubungan kerja (manajer dengan
para pekerja), kondisi kerja dalam perusahaan.
(b) Kebijakan kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil di semua
sektor ekonoim
(c) Kebijakan kredit bagi perusahaan kecil di semua sektor dan lain-lain.
(2) Kebijakan Ekonomi Meso
- Kebijakan ekonomi sektoral atau kebijakan ekonomi regional. Kebijakan sektoral
adalah kebijakan ekonomi yang khusus ditujukan pada sektor-sektor tertentu.s
etiap departemen mengeluarkan kebijakan sendiri untuk sektornya, seperti
keuangan, distribusi, produksi, tata niaga, ketenaga kerjaan dan sebagainya.
- Kebijakan meso dalam arti regional adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan
pada wilayah tertentu. Misalnya kebijakan pembangunan ekonomi di kawasan timur
Indonesia (KTI), yang mencakup kebijakan industri regonal, kebijakan investasi
regional dan sebagainya. Kebijakan ini bisa dikeluarkan pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
(3) Kebijakan Ekonomi Makro
- Kebijakan ini mencakup semua aspek ekonomi pada tingkat nasional,
misalnya kebijakan uang ketat (kebijakan moneter). Kebijakan makro ini bisa
mempengaruhi kebijakan meso (sektoral atua regional), kebijakan mikro menjadi
lebih atau kurang efektif.
Instrumen yang digunakan untuk kebijakan ekonomi makro
adalah tarif pajak, jumlah pengeluaran pemerintah melalui APBN, ketetapan
pemerintah dan intervensi langsung di pasar valuta untuk mempengaruhi nilai
tukar mata uang rupiah terhadap valas. Kebijakan ekonomi juga bisa dibedakan
antara kebijakan ekonomi dalam negeri dan kebijakan ekonomi luar negeri.
a. Kebijakan Ekonomi dalam Negeri
(1) Kebijakan sektor ekonomi, seperti pertanian, industri dan jasa-jasa
(2) Kebijakan keuangan negara, seperti perpajakann, bea cukai, anggaran
pemerintah (APBN).
(3) Kebijakan moneter perbankan, seperti jumlah uang beredar, suku bunga,
inflasi, perkreditan, pembinaan dan pengawasan bank.
(4) Kebijakan ketenagakerjaan, seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja,
jaminan sosial
(5) Kebijakan kelembagaan ekonomi, seperti BUMN, koperasi, perusahaan swasta,
pemberdayaan golongan ekonomi lemah (UKM), b. Kebijakan hubungan ekonomi luar negeri
(1) Kebijakan neraca pembayaran, seperti pengamanan cadangan devisa negara.
(2) Kebijakan perdagangan LN, seperti tata-niaga (ekspor dan impor), perjanjian
dagang antar negara.
(3) Kebijakan penanaman modal asing, seperti perizinan investasi langsung,
investasi tidak langsung, usaha-usaha patungan.
(4) Kebijakan hutang LN, menyangkut hutang pemerintah, hutang kreditor.
B. PERAN
HUKUM DALAM KEGIATAN PEREKONOMIAN
Peran Hukum
Dalam Pembangunan Ekonomi
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi
Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat
(2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk
mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan
seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu
dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan
bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang
tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial
(Pasal 34 UUD 1945).
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum
Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha,
penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri
perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan,
pengangkutan dan perjanjian internasional.
Hukum Ekonomi Sosial adalah
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum
Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana,
perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan
rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan,
penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan Sejarah Hukum
Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut
Emil Salim menpunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
a. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
b. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
c. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat
d. Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Apakah hukum diperlukan dalam mengelola perekonomian negara? Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
A. Hubungan Antara
Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat
dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka
muncul kecenderungan bahwa setiap individu akan berusaha mencapainya secara
maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya
sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada
tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena
adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya.
Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama
anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah
masalah rules of game sebagai
kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara
hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh
mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan
kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan
ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam
proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya
UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya berbagai
ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi selama ini di
masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang merugikan ini harus
dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang lebih adil.
B. Peranan Hukum
Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang
ekonomi melalui pembangunan nasional selama Orde Baru memang sangat
dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama
dalam strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan
dan peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada
usaha bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah
kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiwai aspek
kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam
pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model
pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu
:
1. Model ekonomi
berencana
2. Model ekonomi
pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat pusfosit
dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat sebagai
suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar dan
sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan
rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan
pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat
kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan
dan penawaran.
Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa
poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah
sebagai berikut :
a. Hubungan antara hukum
dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi
perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum.
Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah
mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi
masyarakat.
b. Peranan hukum dalam
pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung pada model
pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal
dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi
pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar